Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa ia terdakwa DIAN NOVITA SARI, pada hari sabtu tanggal 19 Maret 2022 sampai dengan hari sabtu tanggal 08 Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2022 sampai dengan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2022 dan Tahun 2023, bertempat di Toko Tiara Elektronik jalan Wolter Monginsidi Kel. Lolu Utara Kec. Palu Timur Kota Palu setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, telah melakukan beberapa perbuatan sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
- Pada tanggal 19 Maret 2022, melakukan penjualan tanpa nota berupa P1200RT (MESIN CUCI MANUAL) 2 Unit = Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Pada tanggal 11 Juni 2022, melakukan penjualan tanpa nota berupa GN-B372SQBK (KULKAS 2 PINTU) 1 Unit = Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Pada tanggal 06 Juli 2022, melakukan penjualan tanpa nota berupa GN-G222SLCB (KULKAS 2 PINTU) 1 Unit = Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Pada tanggal 16 Juli 2022, melakukan penjualan tanpa nota berupa T2312VS2W (MESIN CUCI OTOMATIS) 1 Unit = Rp.-
- Pada tanggal 03 September 2022, melakukan penjualan tanpa nota berupa P1200RT (MESIN CUCI MANUAL)
- Pada tanggal 11 November 2022, melakukan penjualan tanpa nota berupa GN-B272SQCB (KULKAS 2 PINTU) 1 Unit = Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Pada tanggal 25 November 2022, melakukan penjualan tanpa nota berupa P1200RT (MESIN CUCI MANUAL)
- Pada tanggal 30 Desember 2022, melakukan penjualan tanpa nota berupa
P1600RTB (MESIN CUCI MANUAL) 1 Unit = Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Pada tanggal 04 Pebruari 2023, melakukan penjualan tanpa nota berupa 43UK6500 (TV 43 Inc) 1 Unit = Rp.-
- Pada tanggal 07 Maret 2023, melakukan penjualan tanpa nota berupa FM1208N3W (MESIN CUCI otomatis 8 Kg) 3 Unit = Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
- Pada tanggal 28 Maret 2023, melakukan penjualan tanpa nota berupa FM1208N3W (MESIN CUCI otomatis 8 Kg) 3 Unit = Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
- Pada tanggal 25 April 2023, melakukan penjualan tanpa nota berupa FV1285S3WS (MESIN CUCI otomatis 8,5 Kg) 1 Unit = Rp.-
- Pada tanggal 15 Juni 2023, melakukan penjualan tanpa nota berupa FV1285S3W (MESIN CUCI otomatis 8,5 Kg) 1 Unit = Rp.-
- Bahwa penjualan barang-barang milik Toko Tiara Elektronik tersebut kepada konsumen tidak diketahui oleh saksi NENI MAPEDA dengan cara terdakwa menyampaikan kepada saksi NENI MAPEDA, bahwa barang tersebut dikembalikan oleh konsumen/return dan pihak toko hanya mengecek melalui aplikasi ,tidak mengecek fisik barang.
- Dan terdakwa telah menerima uang dari pembayaran barang-barang elektronik milik Toko Tiara Elektronik dari konsumen namun tidak disetorkan ke pada bagian kasir yang seluruhnya berjumlah Rp. 51.600.000,-(lima puluh satu juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan secara berulang-ulang kali dari hari sabtu tanggal 19 Maret 2022 sampai dengan hari sabtu tanggal 08 Juli 2023
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan Toko Tiara Elektronik mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 51.600.000,-(lima puluh satu juta enam ratus ribu rupiah),.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia terdakwa DIAN NOVITA SARI, pada hari sabtu tanggal 19 Maret 2022 sampai dengan hari sabtu tanggal 08 Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2022 sampai dengan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2022 dan Tahun 2023, bertempat di Toko Tiara Elektronik jalan Wolter Monginsidi Kel. Lolu Utara Kec. Palu Timur Kota Palu setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, telah melakukan beberapa perbuatan sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa terdakwa karyawan PT. LG Elektronik Indonesia ditempatkan di Toko Tiara Elektronik sebagai SPG brand LG, yang ditugaskan dibagian penjualan barang-barang elektronik yang berada di Toko Tiara Elektronik sejak tanggal 29 Januari 2019 sampai dengan 19 September 2023.
- Bahwa terdakwa selaku SPG di Toko Tiara Elektronik, pada hari Sabtu tanggal 04 Pebruari 2023 sampai dengan hari minggu tanggal 16 Juli 2023, telah menjual barang-barang elektronik pada konsumen dengan cara setelah konsumen sepakat dengan barang yang akan dibeli lalu terdakwa menyampaikan barang elektronik yang terjual kepada kasir toko yaitu Pr. ANA dan DIAN untuk mengeluarkan struk dan nota barang kemudian admin gudang yaitu saksi NENI MAPEDA mengeluarkan barang yang diminta terdakwa dari gudang dengan rician sebagai berikut :
- Pada tanggal 19 Maret 2022, melakukan penjualan tanpa nota berupa P1200RT (MESIN CUCI MANUAL) 2 Unit = Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Pada tanggal 11 Juni 2022, melakukan penjualan tanpa nota berupa GN-B372SQBK (KULKAS 2 PINTU) 1 Unit = Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Pada tanggal 06 Juli 2022, melakukan penjualan tanpa nota berupa GN-G222SLCB (KULKAS 2 PINTU) 1 Unit = Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Pada tanggal 16 Juli 2022, melakukan penjualan tanpa nota berupa T2312VS2W (MESIN CUCI OTOMATIS) 1 Unit = Rp.-
- Pada tanggal 03 September 2022, melakukan penjualan tanpa nota berupa P1200RT (MESIN CUCI MANUAL)
- Pada tanggal 11 November 2022, melakukan penjualan tanpa nota berupa GN-B272SQCB (KULKAS 2 PINTU) 1 Unit = Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Pada tanggal 25 November 2022, melakukan penjualan tanpa nota berupa P1200RT (MESIN CUCI MANUAL)
- Pada tanggal 30 Desember 2022, melakukan penjualan tanpa nota berupa
- P1600RTB (MESIN CUCI MANUAL) 1 Unit = Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Pada tanggal 04 Pebruari 2023, melakukan penjualan tanpa nota berupa 43UK6500 (TV 43 Inc) 1 Unit = Rp.-
- Pada tanggal 07 Maret 2023, melakukan penjualan tanpa nota berupa FM1208N3W (MESIN CUCI otomatis 8 Kg) 3 Unit = Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
- Pada tanggal 28 Maret 2023, melakukan penjualan tanpa nota berupa FM1208N3W (MESIN CUCI otomatis 8 Kg) 3 Unit = Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
- Pada tanggal 25 April 2023, melakukan penjualan tanpa nota berupa FV1285S3WS (MESIN CUCI otomatis 8,5 Kg) 1 Unit = Rp.-
- Pada tanggal 15 Juni 2023, melakukan penjualan tanpa nota berupa FV1285S3W (MESIN CUCI otomatis 8,5 Kg) 1 Unit = Rp.-
- Bahwa penjualan barang-barang milik Toko Tiara Elektronik tersebut kepada konsumen tidak diketahui oleh saksi NENI MAPEDA dengan cara terdakwa menyampaikan kepada saksi NENI MAPEDA, bahwa barang tersebut dikembalikan oleh konsumen/return dan pihak toko hanya mengecek melalui aplikasi ,tidak mengecek fisik barang.
- Dan terdakwa telah menerima uang dari pembayaran barang-barang elektronik milik Toko Tiara Elektronik dari konsumen namun tidak disetorkan ke pada bagian kasir yang seluruhnya berjumlah Rp. 51.600.000,-(lima puluh satu juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan secara berulang-ulang kali dari hari sabtu tanggal 19 Maret 2022 sampai dengan hari sabtu tanggal 08 Juli 2023
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan Toko Tiara Elektronik mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 51.600.000,-(lima puluh satu juta enam ratus ribu rupiah),.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------- |