Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa ANDI YUDA Alias YUDA, pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ngat lagi pada bulan Februari 2025 sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat dirumah milik saksi korban SYAHRIL ILYAS dijalan Mitra Puenjidi Kel. Kabonena Kec. Ulujadi Kota PaluĀ atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saat terdakwa berjalan kaki melintas didepan rumah saksi korban SYAHRIL ILYAS dan melihat rumah saksi korban dalam keadaan kosong sehingga terdakwa memiliki niat untuk mencuri dirumah kosong tersebut, selanjutnya terdakwa masuk kepekarangan rumah melalui pintu pagar yang sudah terbuka kemudian terdakwa pergi ke belakang rumah saksi korban dan masuk ke dalam rumah dengan mendorong pintu belakang rumah korban hingga kunci pintu yang terbuat dari kayu terlepas, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambilĀ barang-barang berupa 1 (satu) unit mesin air panasonic 125 W, model JP warna biru, 1 (satu) unit kompor gas dua mata merk Rinai warna hitam, dan beberapa alat dapur beerupa 9 (sembilan) buah belanga dan 5 (lima) buah wajan, serta 2 (dua) lembar pakaian baju sweater warna hitam kombinasi merah biru dan warna hitam, kemudian terdakwa membawa barang-barang milik korban tersebut ke tempat loakan milik saksi HAQIQI Alias KIKI untuk dijual dan saksi HAQIQI Alias KIKI membeli 1 (satu) unit kompor gas dua mata merk Rinai warna hitam seharga Rp. 12.000,- (dua bleas ribu rupiah) dan 1 (satu) unit mesin air panasonic 125 W seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sementara untuk 9 (sembilan) buah belanga dan 5 (lima) buah wajan tidak dibeli oleh saksi HAQIQI Alias KIKI namun terdakwa menitipkan barang tersebut ditempat loakan milik saksi HAQIQI Alias KIKI, selanjutnya uang hasil penjualan barang milik korban tersebut terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan makanan.
- Kemudian saat saat korban kembali kerumahnya dan menemukan barang -barang miliknya telah hilang, saksi korban memberitahukan mengenai pencurian yang dialaminya kepada tetangganya yakni saski HAQIQI Alias KIKI, mendengar hal tersebut saksi HAQIQI Alias KIKI mengatakan kalau baru saja membeli barang-barang dari terdakwa yang dibawa keloakan miliknya, selanjutnya saksi korban melihat barang-barang tersebut dan membenarkan kalau barang tersebut merupakan barangnya yang hilang, kemudian saksi SYAHRIL ILYAS melaporkan pencurian tersebut ke kantor polsek Palu Barat, selanjutnya anggota satreskrim Polsek Palu Barat yakni saksi MUH. YUSNAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya dan selanjutnya dibawa kekantor Polsek Palu barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban SYAHRIL ILYAS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).
------ Perbuatan para terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |