Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2025/PN Pal 1.ANDI SITTI CHERDJARIAH R. DAENG CAYA, S.H., M.H.
2.Keyu Zulkarnain Arif, SH MH
MARFUATUN NURUL FALAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 84/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-773/P.2.10/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SITTI CHERDJARIAH R. DAENG CAYA, S.H., M.H.
2Keyu Zulkarnain Arif, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARFUATUN NURUL FALAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

-------------- Bahwa ia Terdakwa MARFUATUN NURUL FALAH, pada sekitar tanggal 15 Mei 2024 hingga 13 Juli 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2024 hingga bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di PT. PALU AGRO LESTARI Kompleks Pergudangan Palu Indah Blok B Jalan Sukarno HAtta RT/RW 002/001 Kelurahan Layana Kecamatan Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili telah dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya karena berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika dilakukan penutupan buku keuangan PT. PALU AGRO LESTARI yang bergerak dibidang suppliyer alat-alat perkebunan kelapa sawit pada sekitar akhir bulan Juli 2024 dimana Saksi YUNUS TENO, SE selaku Direktur PT. PALU AGRO LESTARI saat melakukan pengecekan pembukuan menemukan faktur/nota yang memiliki status PCASH (pemebelian secara tunai) namun dalam data base perusaan justeru berstatus terhutang dari konsumen yang menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan keuangan perusahaan oleh karyawan.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------- Bahwa kemudian Saksi YUNUS TENO, SE menyuruh Saksi LUSYANA KANTER selaku Sales Counter untuk menghubungi pemilik TOKO MIJIL JAYA guna menagih tunggakan utang atas pembelian barang di PT. AGRO LESTARI sebesar Rp 30.500.000,-(tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) namun dari TOKO MIJIL JAYA menyampaikan bahwa tidak memiliki utang sama sekali karena telah membayar semua pengambilan barang di PT. PALU AGRO LESTARI.

 

-------------- Bahwa selanjutnya kecurigaan itu tertuju kepada Terdakwa MARFUATUN NURUL FALAH karena Terdakwalah yang mempunyai tanggung jawab dan kewenangan selaku OFFICE MANAGER atas seluruh bentuk oprasional perusahaan mulai dari penjualan, mengeluarkan barang dari gudang dan penyerahan barang kepada konsumen melalui mekanisme pembelian.

 

-------------- Bahwa Terdakwa mengaku benar telah membuat faktur/nota pembelian barang fiktif  serta telah menerimah pembelian secara PCASH (tunai) dari konsumen dan telah mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak PT. PALU AGRO LESTARI. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------- Bahwa Terdakwa telah membuat pelaporan dari beberapa konsumen yang telah membayar barang yang diambil dari Terdakwa, seolah-olah belum membayar atau berhutang dan untuk menutupi perbuatannya itu Terdakwa dengan kewenangannya selaku OFFICE MANAGER membuat faktur/nota fiktif yaitu : --------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Faktur/nota pembelian dari CV. NURUL INDAH atas pembelian barang sebesar Rp 22.200.000,-(dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------
  2. Faktur/nota pembelian dari TOKO 54 SOLONSA atas pembelian barang sebesar Rp 560.000,-(lima ratus enam puluh ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------
  3. Faktur/nota pembelian dari TOKO 54 SOLONSA atas pembelian barang sebesar Rp 40.650.000,-(empat puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). -----------------------------------------------------------
  4. Faktur/nota pembelian dari TOKO MIJIL JAYA atas pembelian barang sebesar Rp 30.500.000,-(tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------
  5. Faktur/nota pembelian barang dari TOKO PUTRA TANI atas pembelian barang sebesar Rp 37.050.000,-(tiga puluh tujuh juta lima puluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------

serta pembayaran PCASH sebesar Rp 12.300.000,-(dua belas juta tiga ratus ribu rupiah) dan pembayaran PCASH sebesar Rp 37.700.000,-(tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah.) --------------

 

-------------- Bahwa Terdakwa adalah karyawan dari PT. PALU AGRO LESTARI  yang dipekerjakan dan diangkat berdasarkan Surat Pengangkatan Jabatan nomor : 001/D/I/2023 tanggal 01 Januari 2023 dan menerima gaji pokok sebesar Rp 6.000.000,-(enam juta rupiah) setiap bulannya. --------------

 

-------------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MARFUATUN NURUL FALAH tersebut pihak PT. PALU AGRO LESTARI mengalami kerugian sebesar Rp 180.960.000,-(seratus delapan puluh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) atau lebih dari 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah). ----

 

-------------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

-------------- Bahwa ia Terdakwa MARFUATUN NURUL FALAH, pada sekitar tanggal 15 Mei 2024 hingga 13 Juli 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2024 hingga bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di PT. PALU AGRO LESTARI Kompleks Pergudangan Palu Indah Blok B Jalan Sukarno Hatta RT/RW 002/001 Kelurahan Layana Kecamatan Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili telah dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika dilakukan penutupan buku keuangan PT. PALU AGRO LESTARI yang bergerak dibidang suppliyer alat-alat perkebunan kelapa sawit pada sekitar akhir bulan Juli 2024 dimana Saksi YUNUS TENO, SE selaku Direktur PT. PALU AGRO LESTARI saat melakukan pengecekan pembukuan menemukan faktur/nota yang memiliki status PCASH (pemebelian secara tunai) namun dalam data base perusaan justeru berstatus terhutang dari konsumen yang menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan keuangan perusahaan oleh karyawan.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------- Bahwa kemudian Saksi YUNUS TENO, SE menyuruh Saksi LUSYANA KANTER selaku Sales Counter untuk menghubungi pemilik TOKO MIJIL JAYA guna menagih tunggakan utang atas pembelian barang di PT. PALU AGRO LESTARI sebesar Rp 30.500.000,-(tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) namun dari TOKO MIJIL JAYA menyampaikan bahwa tidak memiliki utang sama sekali karena telah membayar semua pengambilan barang di PT. PALU AGRO LESTARI. -----------------------

 

-------------- Bahwa selanjutnya kecurigaan itu tertuju kepada Terdakwa MARFUATUN NURUL FALAH karena Terdakwalah yang mempunyai tanggung jawab dan kewenangan atas seluruh bentuk oprasional perusahaan mulai dari penjualan, mengeluarkan barang dari gudang dan penyerahan barang kepada konsumen melalui mekanisme pembelian. ---------------------------------------------------------

 

-------------- Bahwa Terdakwa mengaku benar telah membuat faktur/nota pembelian barang fiktif  serta telah menerimah pembelian secara PCASH (tunai) dari konsumen dan telah mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak PT. PALU AGRO LESTARI. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------- Bahwa Terdakwa telah membuat pelaporan dari beberapa konsumen yang telah membayar barang yang diambil dari Terdakwa, seolah-olah belum membayar atau berhutang dan untuk menutupi perbuatannya itu, Terdakwa membuat faktur/nota fiktif yaitu :

  1.    Faktur/nota pembelian dari CV. NURUL INDAH atas pembelian barang sebesar Rp 22.200.000,-(dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------
  2.    Faktur/nota pembelian dari TOKO 54 SOLONSA atas pembelian barang sebesar Rp 560.000,-(lima ratus enam puluh ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------
  3.    Faktur/nota pembelian dari TOKO 54 SOLONSA atas pembelian barang sebesar Rp 40.650.000,-(empat puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). -----------------------------------------
  4.    Faktur/nota pembelian dari TOKO MIJIL JAYA atas pembelian barang sebesar Rp 30.500.000,-(tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------
  5.    Faktur/nota pembelian barang dari TOKO PUTRA TANI atas pembelian barang sebesar Rp 37.050.000,-(tiga puluh tujuh juta lima puluh ribu rupiah).------------------------------------------------------

serta pembayaran PCASH sebesar Rp 12.300.000,-(dua belas juta tiga ratus ribu rupiah) dan pembayaran PCASH sebesar Rp 37.700.000,-(tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah.) --------------

 

-------------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MARFUATUN NURUL FALAH tersebut pihak PT. PALU AGRO LESTARI mengalami kerugian sebesar Rp 180.960.000,-(seratus delapan puluh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) atau lebih dari 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya