INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 231/Pdt.G/2025/PN Pal | FATMAH KORODI | 1.ARNOLD JUNIOR CHANDRA 2.DAENG SIDO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 231/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor 594/10/SKPT/I.S/IX/2024 dengan luas 337 M?2; tanggal 17 September 2024, Sah menurut Hukum dan mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
3. Menyatakan Tanah (objek Sengketa) seluas 337 M?2;, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan Tanah Sdr. Endy Chandra.
- Sebelah Timur dengan Tanah Sdr. Djaemudin Ladjongko
- Sebelah Selatan dengan Tanah Sdr. Kianto
- Sebelah Barat dengan Jalan Robert Wolter Monginsidi
Adalah sah Milik Penggugat:
4. Menyatakan sebagai hukum Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai tanah (objek Sengketa) milik Penggugat adalah perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor: 03870 Tahun 1981 dengan Luas 298 M?2; atas Nama Arnold Junior Chandra (Tergugat I), tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan serta menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat secara seketika, aman dan sempurna tanpa syarat apa pun;
7. Menghukum Tergugat l dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil yang diderita Penggugat sejumlah Rp.100,000,000,- (seratus juta juta)/pertahun yang jumlahnya akan terus bertambah hingga putusan berkekuatan hukum tetap secara tunai tanpa syarat apa pun;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril yang dialami Penggugat sejumlah Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) secara seketika, utuh dan sempurna tanpa syarat apapun;
9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan
10. Menghukum Tergugat l dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sejumlah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap atau dieksekusi;
11. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voerbaar bij voorraad) meskipun ada banding maupun kasasi;
12. Menyatakan Sah sita Jaminan atas Objek Sengketa;
13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
