Dakwaan |
KESATU :
------ Bahwa ia terdakwa MOH IKBAL als DURAN, pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekitar jam 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024 bertempat di rumah mertua terdakwa di Jalan JI. Selar Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” yaitu jenis shabu-shabu dengan berat Netto ± 0,1406 (nol koma satu empat nol enam) gram Perbuatan mana dilakukan terdakwa, dengan cara sebagai berikut :
- bahwa sekitar pukul 23.30 wita, orang yang bernama COLE (nama panggilan) DPO dan MANG (nama panggilan) DPO datang kerumah terdakwa, dimana untuk melihat ayam bangkok peliharaan terdakwa namun terdakwa sampaikan bahwa ayamnya sudah tidak ada lagi karena mati terkena penyakit, sehingga keduanya mengatakan mereka lapar dan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) kemudian terdakwa mengambil uang tesebut dan membelikannya mie goreng sebanyak 3 bungkus dan telur 2 butir, setelah itu terdakwa memasak mie dan telur tersebut dan makan bersama COLE dan MANG, setelah makan kemudian COLE (DPO) menghubungi temannya, sekitar 10(sepuluh) menit datang seorang teman laki laki dari COLE yang terdakwa tidak ketahui nama dan identitasnya langsung menemui terdakwa beserta COLE dan MANG dan sekitar pukul 00.20 wita terdakwa, COLE, MANG dan satu orang teman COLE melakukan kegiatan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di dalam rumah terdakwa tepatnya didapur dimana COLE sebagai pemilik shabu menjual kepada orang yang baru saja datang, dimana saat itu saya menyaksikan saat ketiganya melakukan transaksi jual beli shabu di rumah terdakwa, setelah kegiatan transaksi jual beli tersebut sudah selesai kemudian terdakwa beserta COLE dan MANG berpindah ke belakang rumah untuk mengobrol dan tidak lama kemudian terdengar suara orang yang ribut dibagian depan rumah karena curiga sehingga ketiganya langsung melarikan diri lewat belakang rumah sedangkan terdakwa menuju kedepan untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi dan setelah terdakwa tiba di depan ternyata beberapa orang Aparat Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulteng datang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam rumah milik mertua saya dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto 0, 1406 gram;1 (satu) pack plastik klip bening;-2(dua) buah pembungkus rokok; 1 (satu) buah korek api gas; Uang tunai sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),1 (satu) unit timbangan digital, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan beserta barang bukti.
- Bahwa tindakan terdakwa MOH IKBAL als DURAN tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan penetapan pengadilan nomor 681/PenPid-SITA/2024/PN.prg tgl 28 November 2024 dan hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0206 tanggal 23 November 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto seluruhnya 0,1406 (nol koa satu empat nol enam) untuk uji sampel 0,1406 (nol koa satu empat nol enam gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------
A T A U
KEDUA :
------ Bahwa ia terdakwa MOH IKBAL als DURAN, pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekitar jam 02.00 Wita atau setidak-tidaknya masih di bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di rumah mertua terdakwa di Jalan JI. Selar Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, ‘’ setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yaitu jenis shabu-shabu dengan berat berat Netto ± 0,1406 (nol koma satu empat nol enam) gram Perbuatan mana dilakukan terdakwa,dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Berawal ketika saksi ABD HASRUN anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi dari beberapa informan dan warga sekitar pada hari jumat tgl 22 November 2024 pagi hari bahwa di Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu Prov. Sulteng sering terjadi kegiatan peredaran gelap narkotika jenis shabu, atas dasar informasi tersebut sehingga saksi ABD HASRUN beserta Tim dari Ditresnarkoba Polda Sulteng menuju salah satu rumah warga yang diduga digunakan sebagai tempat melakukan peredaran narkotika jenis shabu tepatnya pada hari jumat tanggal 22 November 2024 sekitar pukul 01.00 wita di JI. Selar Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu Prov. Sulteng tim Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap salah satu rumah yang di dalamnya terdapat seseorang yang bernama MOH. IKBAL ALIAS DURAN, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamar milik MOH. IKBAL als DURAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) pak plastic klip bening, 2 (dua) buah pembungkus rokok, 1 (satu) nuah korek api gas, uang tunai sebanyak Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit timbangan digital.
- Bahwa sebelumnya pada hari kamis pada tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 23.30 Wita pergi kejalan selar Kel. Lere Kec. Palu barat Kota Palu Prov Sulteng tepanya dipinggir jalan untuk membeli sabu kepada para penjual yang sering berada disekitar jalan tersebut, kemudian terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama NASIR (nama Pangilan) dan terdakwa membeli sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 50.000 (lima Puluh ribu rupiah) secara tunai, setelah itu terdakwa pulang kerumahnya.
- bahwa sekitar pukul 23.30 wita, orang yang bernama COLE (nama panggilan) DPO dan MANG (nama panggilan) DPO datang kerumah terdakwa, dimana untuk melihat ayam bangkok peliharaan terdakwa namun terdakwa sampaikan bahwa ayamnya sudah tidak ada lagi karena mati terkena penyakit, sehingga keduanya mengatakan mereka lapar dan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) kemudian terdakwa mengambil uang tesebut dan membelikannya mie goreng sebanyak 3 bungkus dan telur 2 butir, setelah itu terdakwa memasak mie dan telur tersebut dan makan bersama COLE dan MANG, setelah makan kemudian COLE (DPO) menghubungi temannya, sekitar 10(sepuluh) menit datang seorang teman laki laki dari COLE yang terdakwa tidak ketahui nama dan identitasnya langsung menemui terdakwa beserta COLE dan MANG dan sekitar pukul 00.20 wita terdakwa, COLE, MANG dan satu orang teman COLE melakukan kegiatan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di dalam rumah terdakwa tepatnya didapur dimana COLE sebagai pemilik shabu menjual kepada orang yang baru saja datang, dimana saat itu saya menyaksikan saat ketiganya melakukan transaksi jual beli shabu di rumah terdakwa, setelah kegiatan transaksi jual beli tersebut sudah selesai kemudian terdakwa beserta COLE dan MANG berpindah ke belakang rumah untuk mengobrol dan tidak lama kemudian terdengar suara orang yang ribut dibagian depan rumah karena curiga sehingga ketiganya langsung melarikan diri lewat belakang rumah sedangkan terdakwa menuju kedepan untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi dan setelah terdakwa tiba di depan ternyata beberapa orang Aparat Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulteng datang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam rumah milik mertua saya dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto 0, 1406 gram;1 (satu) pack plastik klip bening;-2(dua) buah pembungkus rokok; 1 (satu) buah korek api gas; Uang tunai sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),1 (satu) unit timbangan digital, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan beserta barang bukti.
- Bahwa tindakan terdakwa MOH IKBAL als DURAN tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan penetapan pengadilan nomor 681/PenPid-SITA/2024/PN.prg tgl 28 November 2024 dan hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0206 tanggal 23 November 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto seluruhnya 0,1406 (nol koa satu empat nol enam) untuk uji sampel 0,1406 (nol koa satu empat nol enam gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-----Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------- |