Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
399/Pid.Sus/2024/PN Pal | ANDI SITTI CHERDJARIAH R. DAENG CAYA, S.H., M.H. | MOHAMAD DHIRGA Bin GAFAR Alias IGA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 399/Pid.Sus/2024/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2963/P.2.10/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU :      Bahwa ia Terdakwa MOHAMAD DHIRGA Bin GAFAR Alias IGA dan lelaki HUSEN (DPO) pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Baligau Kelurahan Tawanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa setelah anggota Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tengah masuk kedalam rumah dan melakukan penggeledahan, ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis Shabu-shabu yang dibungkus tas plastik hitam yang disimpan di dalam kamar. Bahwa 3 (tiga) paket narkotika jenis Shabu-shabu tersebut adalah narkotika pesanan terdakwa dari lelaki AMAT TOGA (nama samaran) atas permintaan lelaki HUSEN (DPO) yang akan dijual kembali. Harga perpaket narkotika pesanan terdakwa senilai Rp 31.000.000,-(tiga puluh satu juta rupiah) dimana total 3 (tiga) paket senilai Rp 93.000.000,-(sembilan puluh tiga juta rupiah) yang akan dijual kembali seharga Rp 32.000.000,-(tiga puluh dua juta rupiah) perpaket. Bahwa 3 (tiga) paket narkotika jenis habu-shabu pesanan terdakwa diantar oleh orang suruhan (joki) lelaki AMAT TOGA dan diterima atau dalam penguasaan terdakwa setelah itu terdakwa menyerahkannya kepada lelaki HUSEN (DPO) di pinggir jalan dekat Mesjid Tawanjuka. Bahwa terdakwa bersama lelaki HUSEN (DPO) pergi kerumah lelaki HUSEN (DPO) di jalan Baligau Tawanjuka setelah itu lelaki HUSEN (DPO) masuk kekamar dalam rumah bersama 2 (dua) orang laki-laki yang telah menunggu yang akan membeli narkotika tersebut, beberapa saat salaseorang lelaki keluar rumah akan mengambil uang tidak lama berselang datang anggota Direktorat Narkoba Polda Sulteng melakukan penangkapan terhadap terdakwa dimana lelaki HUSEN (DPO) dan seorang laki-laki bersamanya melarikan diri lewat jendela rumah. Bahwa 3 (tiga) paket narkotika jenis Shabu-shabu yang dibungkus tas plastik hitam dan 1 (satu) unit Hand Phone merek Redmi Note 12 warna hitam yang berhubungan langsung dengan perkara ini di sita oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tengah sebagai barang bukti. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 23 Oktober 2024 dari Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tengah. 3 (tiga) paket narkotika jenis Shabu-shabu setelah dilakukan penimbangan seberat 144,8735 (seratus empat puluh empat koma delapan tuju tiga lima) gram. Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti tanggal 28 Oktober 2024 oleh Balai Pengawasan Obat Dan Makanan Palu, sampel barang bukti yang dilakukan pengujian, Positif mengandung METAMFETAMINA yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------  A T A U KEDUA :      Bahwa ia Terdakwa MOHAMAD DHIRGA Bin GAFAR Alias IGA dan lelaki HUSEN (DPO) pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Baligau Kelurahan Tawanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal ketika anggota Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tengah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Baligau Kelurahan Tawanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu akan ada transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu, dengan adanya informasi tersebut anggota Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tengah mendatangi tempat tersebut dan melihat terdakwa sedang berada diteras depan rumah lalu mengamankan terdakwa dan pada saat yang bersaman 2 (dua) orang lelaki dari dalam rumah melompat keluar dari jendela kamar melarikan diri . Bahwa setelah anggota Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tengah masuk kedalam rumah dan melakukan penggeledahan, ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis Shabu-shabu yang dibungkus tas plastik hitam yang disimpan di dalam kamar. Bahwa 3 (tiga) paket narkotika jenis Shabu-shabu tersebut adalah narkotika pesanan terdakwa dari lelaki AMAT TOGA (nama samaran) atas permintaan lelaki HUSEN (DPO) yang akan dijual kembali. Harga perpaket narkotika pesanan terdakwa senilai Rp 31.000.000,-(tiga puluh satu juta rupiah) dimana total 3 (tiga) paket senilai Rp 93.000.000,-(sembilan puluh tiga juta rupiah) yang akan dijual kembali seharga Rp 32.000.000,-(tiga puluh dua juta rupiah) perpaket. Bahwa 3 (tiga) paket narkotika jenis habu-shabu pesanan terdakwa diantar oleh orang suruhan (joki) lelaki AMAT TOGA dan diterima atau dalam penguasaan terdakwa setelah itu terdakwa menyerahkannya kepada lelaki HUSEN (DPO) di pinggir jalan dekat Mesjid Tawanjuka. Bahwa terdakwa bersama lelaki HUSEN (DPO) pergi kerumah lelaki HUSEN (DPO) di jalan Baligau Tawanjuka setelah itu lelaki HUSEN (DPO) masuk kekamar dalam rumah bersama 2 (dua) orang laki-laki yang telah menunggu yang akan membeli narkotika tersebut, beberapa saat salaseorang lelaki keluar rumah akan mengambil uang tidak lama berselang datang anggota Direktorat Narkoba Polda Sulteng melakukan penangkapan terhadap terdakwa dimana lelaki HUSEN (DPO) dan seorang laki-laki bersamanya melarikan diri lewat jendela rumah. Bahwa 3 (tiga) paket narkotika jenis Shabu-shabu yang dibungkus tas plastik hitam dan 1 (satu) unit Hand Phone merek Redmi Note 12 warna hitam yang berhubungan langsung dengan perkara ini di sita oleh anggota Direktorat Narkotika Polda Sulawesi Tengah sebagai barang bukti. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 23 Oktober 2024 dari Direktorat Narkotika Polda Sulawesi Tengah. 3 (tiga) paket narkotika jenis Shabu-shabu setelah dilakukan penimbangan seberat 144,8735 (seratus empat puluh empat koma delapan tuju tiga lima) gram. Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti tanggal 28 Oktober 2024 oleh Balai Pengawasan Obat Dan Makanan Palu, sampel barang bukti yang dilakukan pengujian, Positif mengandung METAMFETAMINA yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |