| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.Sus-PHI/2014/PN Pal | 1. ENDANG,2. HARNI M,3. ROSTINA | PT. PANTAI TIMUR JAYA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Jul. 2014 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.Sus-PHI/2014/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat, putus demi hukum sejak putusan diucapkan; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Para Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar : Penggugat I : 1. Uang Pesangon = 2 x 8 x Rp. 1.450.000,- = Rp. 23.200.000,- 2. Uang Penghargaan Masa Kerja = 1 x 3 x Rp. 1.450.000 = Rp. 4.350.000,- Jumlah = Rp. 27.550.000,- 3. penggantian Hak Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan = 1 x 15% x Rp. 27.550.000,- = Rp. 4.132.500,- 4. Uang Jaminan Hari Tua (JHT) selama bekerja= Rp. 1.450.000 x 5,7% x 85 bulan = Rp. 7.025.250,- 5. Cuti Tahunan selama 2 (dua) Tahun = Rp. 1.450.000 : 25 x 24 hari = Rp. 1.392.000,- 6. Upah selisih UMK thn 2014 ( Jan-Maret) = Rp. 58.000- Rp. 50.000) x 25 hari x 3 bulan = Rp. 600.000,- 7. Uang THR tahun 2014 = Rp. 1. 450.000,- 8. Upah proses 12 bulan x upah terakhir = Rp. 17. 400.000,- Total = Rp. 59.549.750,- ( Lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Penggugat II : 1. Uang Pesangon = 2 x4 x Rp. 1.450.000,- = Rp. 11.600.000,- 2. Uang Penghargaan Masa Kerja = 1 x 2 x Rp. 1.450.000 = Rp. 2.900.000,- Jumlah = Rp. 14.500.000,- 3. penggantian Hak Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan = 1 x 15% x Rp. 14.500.000,- = Rp. 2.175.000,- 4. Uang Jaminan Hari Tua (JHT) selama bekerja= Rp. 1.450.000 x 5,7% x 48 bulan = Rp. 3.967.200,- 5. Cuti Tahunan selama 2 (dua) Tahun = Rp. 1.450.000 : 25 x 24 hari = Rp. 1.392.000,- 6. Upah selisih UMK thn 2014 ( Jan-Maret) = Rp. 58.000- Rp. 50.000) x 25 hari x 3 bulan = Rp. 600.000,- 7. Uang THR tahun 2014 = Rp. 1. 450.000,- 8. Upah proses 12 bulan x upah terakhir = Rp. 17. 400.000,- Total = Rp. 40.092.200,- (Empat puluh juta sembilan puluh dua ribu dua ratus rupiah). Penggugat III : 1. Uang Pesangon = 2 x3 x Rp. 1.450.000,- = Rp. 8.700.000,- 2. Penggantian Hak Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan = 1 x 15% x Rp. 8.700.000,- = Rp. 1.305.000,- 4. Uang Jaminan Hari Tua (JHT) selama bekerja= Rp. 1.450.000 x 5,7% x 26 bulan = Rp. 2.148.900,- 5. Cuti Tahunan selama 2 (dua) Tahun = Rp. 1.450.000 : 25 x 24 hari = Rp. 1.392.000,- 6. Upah selisih UMK thn 2014 ( Jan-Maret) = Rp. 58.000- Rp. 50.000) x 25 hari x 3 bulan = Rp. 600.000,- 7. Uang THR tahun 2014 = Rp. 1. 450.000,- 8. Upah proses 12 bulan x upah terakhir = Rp. 17. 400.000,- Total = Rp. 32.995.900,- (Tiga puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah). 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harta benda Tergugat yaitu berupa : - Tanah dan bangunan beserta isinya yang terletak di Jalan Trans Sulawesi , Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara Kota Palu 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwansom) sebesar Rp. 500.000,- perhari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan oleh Tergugat; 6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun terdapat upaya hukum ( uitvoerbaar bij vooraad); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil ( ex aecuo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Ya |
