Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2014/PN Pal 1. ENDANG,2. HARNI M,3. ROSTINA PT. PANTAI TIMUR JAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2014
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2014/PN Pal
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
11. ENDANG,2. HARNI M,3. ROSTINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NI PUTU DARMAWATI1. ENDANG,2. HARNI M,3. ROSTINA
Tergugat
NoNama
1PT. PANTAI TIMUR JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat, putus demi hukum sejak putusan diucapkan;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Para Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar :

Penggugat I :

1. Uang Pesangon = 2 x 8 x Rp. 1.450.000,- = Rp. 23.200.000,-

2. Uang Penghargaan Masa Kerja = 1 x 3 x Rp. 1.450.000 = Rp. 4.350.000,-

Jumlah = Rp. 27.550.000,-

3. penggantian Hak Perumahan serta Pengobatan dan

Perawatan = 1 x 15% x Rp. 27.550.000,- = Rp. 4.132.500,-

4. Uang Jaminan Hari Tua (JHT) selama bekerja=

Rp. 1.450.000 x 5,7% x 85 bulan = Rp. 7.025.250,-

5. Cuti Tahunan selama 2 (dua) Tahun =

Rp. 1.450.000 : 25 x 24 hari = Rp. 1.392.000,-

6. Upah selisih UMK thn 2014 ( Jan-Maret) =

Rp. 58.000- Rp. 50.000) x 25 hari x 3 bulan = Rp. 600.000,-

7. Uang THR tahun 2014 = Rp. 1. 450.000,-

8. Upah proses 12 bulan x upah terakhir = Rp. 17. 400.000,-

Total = Rp. 59.549.750,-

( Lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).


Penggugat II :

1. Uang Pesangon = 2 x4 x Rp. 1.450.000,- = Rp. 11.600.000,-

2. Uang Penghargaan Masa Kerja = 1 x 2 x Rp. 1.450.000 = Rp. 2.900.000,-

Jumlah = Rp. 14.500.000,-

3. penggantian Hak Perumahan serta Pengobatan dan

Perawatan = 1 x 15% x Rp. 14.500.000,- = Rp. 2.175.000,-

4. Uang Jaminan Hari Tua (JHT) selama bekerja=

Rp. 1.450.000 x 5,7% x 48 bulan = Rp. 3.967.200,-

5. Cuti Tahunan selama 2 (dua) Tahun =

Rp. 1.450.000 : 25 x 24 hari = Rp. 1.392.000,-

6. Upah selisih UMK thn 2014 ( Jan-Maret) =

Rp. 58.000- Rp. 50.000) x 25 hari x 3 bulan = Rp. 600.000,-

7. Uang THR tahun 2014 = Rp. 1. 450.000,-

8. Upah proses 12 bulan x upah terakhir = Rp. 17. 400.000,-

Total = Rp. 40.092.200,-

(Empat puluh juta sembilan puluh dua ribu dua ratus rupiah).

Penggugat III :

1. Uang Pesangon = 2 x3 x Rp. 1.450.000,- = Rp. 8.700.000,-

2. Penggantian Hak Perumahan serta Pengobatan dan

Perawatan = 1 x 15% x Rp. 8.700.000,- = Rp. 1.305.000,-

4. Uang Jaminan Hari Tua (JHT) selama bekerja=

Rp. 1.450.000 x 5,7% x 26 bulan = Rp. 2.148.900,-

5. Cuti Tahunan selama 2 (dua) Tahun =

Rp. 1.450.000 : 25 x 24 hari = Rp. 1.392.000,-

6. Upah selisih UMK thn 2014 ( Jan-Maret) =

Rp. 58.000- Rp. 50.000) x 25 hari x 3 bulan = Rp. 600.000,-

7. Uang THR tahun 2014 = Rp. 1. 450.000,-

8. Upah proses 12 bulan x upah terakhir = Rp. 17. 400.000,-

Total = Rp. 32.995.900,-

(Tiga puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah).

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harta benda Tergugat yaitu berupa :

- Tanah dan bangunan beserta isinya yang terletak di Jalan Trans Sulawesi , Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara Kota Palu

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwansom) sebesar Rp. 500.000,- perhari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan oleh Tergugat;

6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun terdapat upaya hukum ( uitvoerbaar bij vooraad);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil ( ex aecuo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya