Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2025/PN Pal Ny, RAMLAH NIODE, S.Sos. 1.PT. LION GROUP Cq. PT. LION AIR CABANG PALU
2.PT. BATIK AIR INDONESIA Cq. PT. BATIK AIR CABANG PALU
3.PT. GLOBEL TIKET NETWORK (Tiket.com)
4.I MADE JUDEXELIO PRIMUSANTINO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny, RAMLAH NIODE, S.Sos.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Samsam. M, S.HNy, RAMLAH NIODE, S.Sos.
2I GEDE CHAKRADEVA ADHIPRABOWO SH.,MH.Ny, RAMLAH NIODE, S.Sos.
Tergugat
NoNama
1PT. LION GROUP Cq. PT. LION AIR CABANG PALU
2PT. BATIK AIR INDONESIA Cq. PT. BATIK AIR CABANG PALU
3PT. GLOBEL TIKET NETWORK (Tiket.com)
4I MADE JUDEXELIO PRIMUSANTINO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2 Menyatakan secara hukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) 
3 Menyatakan kerugian yang dialami Penggugat merupakan akibat tindakan dari  Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III;
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. Rp.2.591.482,- (dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah);
 
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membayar kerugian immateriil secara tanggung renteng yang dialami Penggugat akibat  hilangnya waktu/kesempatan mengikuti beberapa agenda kegiatan,  rapat evaluasi, tersitanya waktu, tenaga dan pikiran Penggugat selama melakukan perjalanan  2 (dua) hari dan selama bermalam di Manado, serta citra buruk dan kehilangan kepercayaan atas diri Penggugat di mata teman/rekan pengurus gereja, yang mana secara keseluruhan hal-hal tersebut tidaklah dapat dinilai dengan apapun juga, namun dalam perkara ini Penggugat akan menentukan suatu nilai atas  kerugiannya yang dikonversikan dalam rupiah sebesar RP. 1.000.000.000,-(Satu milyar  rupiah);
 
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari, atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap;
 
8. Memerintahkan Jurusita untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta benda bergerak maupun yang tidak bergerak milik Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk sekedar cukup menjamin terlaksananya pembayaran ganti rugi terhadap Penggugat;
 
9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding,  kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij vorraad);
 
10. Menghukum para TERGUGAT In Casu Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak