Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
338/Pid.B/2025/PN Pal | ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. | 1.ARDIANSYAH Alias ANCA 2.SAHARUDIN Alias HERUDIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
Nomor Perkara | 338/Pid.B/2025/PN Pal | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2682/P.2.10/Eku.2/09/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU : ------ Bahwa Terdakwa I. ARDIANSYAH Alias ANCA bersama-sama dengan terdakwa II. SAHARUDIN Alias HERUDIN pada pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di depan gilingan bakso jalan kacang Panjang Kel kamonji Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yaitu terhadap korban JAMRIN Alias MANGGE perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA : ------ Bahwa Terdakwa I. ARDIANSYAH Alias ANCA bersama-sama dengan terdakwa II. SAHARUDIN Alias HERUDIN pada pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di depan gilingan bakso jalan kacang Panjang Kel kamonji Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, turut serta melakukan atau membantu melakukan penganiaayaan,” yaitu terhadap korban JAMRIN Alias MANGGE, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------
--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; --------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |