Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal ASMAH, S.H., M.H SUABINIAN, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 265/P.2.14/Ft.1/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUABINIAN, SE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MOH.DADANG BACHMID alias UKI, Direktur CV.Uqriel Membangun berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan CV.Uqriel Membangun, Akte Notaris  NINIK IKE PUSPITA Nomor 81 tanggal 31 Mei 2007 beserta perubahannya , selaku  Penyedia Barang dan Jasa dalam Kegiatan Perluasan Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) Perpipaan Pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 600.02-01 / KONT / BCK – PJAB / DAK – REG / DPUPR / VIII / 2020, tanggal 28 Agustus 2020 dan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa Nomor : 01 / PPBJ / BCK – PJAB / DAK – REG / DPUPR – DGL / VIII / 2020, tanggal 28 Agustus 2020, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan SUABINIAN, S.,E., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Nomor : 850.858/DPUTR-DGLA/2907/IX/2020, tanggal 09 November 2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Nomor : 850.858/DPUTR-DGLA/I//2020, Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020 (dilakukan penuntutan secara  terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Agustus  tahun 2020 s/d bulan Februari  tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 s/d tahun 2021 , bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Jln. Pue Mami Kelurahan Gunung Bale No.1 Kabupaten Donggala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 Tanggal 11 Oktober 2011  bahwa Pengadilan Negeri Palu ditunjuk sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meliputi Daerah hukum Provinsi Sulawesi Tengah, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 731.258.366,77 ( tujuh ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah koma tujuh puluh tujuh sen ) 
Bahwa ia Terdakwa MOH.DADANG BACHMID alias UKI, Direktur CV.Uqriel Membangun berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan CV.Uqriel Membangun, Akte Notaris  NINIK IKE PUSPITA Nomor 81 tanggal 31 Mei 2007 beserta perubahannya , selaku  Penyedia Barang dan Jasa dalam Kegiatan Perluasan Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) Perpipaan Pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 600.02-01 / KONT / BCK – PJAB / DAK – REG / DPUPR / VIII / 2020, tanggal 28 Agustus 2020 dan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa Nomor : 01 / PPBJ / BCK – PJAB / DAK – REG / DPUPR – DGL / VIII / 2020, tanggal 28 Agustus 2020, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan SUABINIAN, SE,selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Nomor : 850.858/DPUTR-DGLA/2907/IX/2020, tanggal 09 November 2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Nomor : 850.858/DPUTR-DGLA/I//2020, Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020 (dilakukan penuntutan secara  terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Agustus  tahun 2020 s/d bulan Februari  tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 s/d tahun 2021 , bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Jln. Pue Mami Kelurahan Gunung Bale No.1 Kabupaten Donggala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 Tanggal 11 Oktober 2011  bahwa Pengadilan Negeri Palu ditunjuk sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meliputi Daerah hukum Provinsi Sulawesi Tengah, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 731.258.366,77 ( tujuh ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah koma tujuh puluh tujuh sen )

Pihak Dipublikasikan Ya