Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
372/Pid.B/2025/PN Pal 1.Agus, SH MH
2.Rhenita Tuna, S.H.
3.Novita, SH MH
SURYA DHIKA ANGGRAINI alias RANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 372/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2896 /P.2.10/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Agus, SH MH
2Rhenita Tuna, S.H.
3Novita, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA DHIKA ANGGRAINI alias RANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

         ---------Bahwa terdakwa SURYA DHIKA ANGGRAINI alias RANI, pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April 2020 atau bertempat di jalan Kakatua Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu berwenang mengadili perkara tersebut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  •   Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada awal     bulan april 2020 terdakwa memposting diakun facebook mengenai pekerjaan pengerukan dan penimbunan tanah dilokasi Col Storage yang berlokasi di Desa Wani Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala yang terdakwa dapatkan pada bulan februari 2019 dari PT. Sari Inti Utama Persada yang beralamat diKota Jakarta, beberapa hari kemudian saksi RENI RAHMAN menghubungi terdakwa untuk menanyakan pekerjaan/proyek tersebut lalu terdakwa membenarkan bahwa terdakwa merupakan Menkon atau pelaksana pekerjaan tersebut dan jika berniat kerjasama maka ada uang sponsor sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
  • Bahwa kemudian saksi RENI RAHMAN menghubungi saksi H. DARWIS untuk menyampaikan mengenai pekerjaan/proyek tersebut selanjutnya saksi H. DARWIS berkomunikasi dengan terdakwa yang saat itu terdakwa mengatakan “kalau pak aji berminat ingin kerjasama dengan saya syaratnya saya meminta uang sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) untuk mengurus pencairan DP”, dengan keuntungan yang diberikan sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) lalu untuk meyakinkan saksi H. DARWIS terdakwa mengirimkan foto-foto lokasi pekerjaan dan dokumen lain yang berkaitan yaitu Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan dokumentasi kunjungan owner;
  • Bahwa seminggu kemudian terdakwa bertemu dengan saksi H. DARWIS dan saksi H. BASO ALAM lalu terdakwa mengajak ke sebuah lokasi diDesa Wani Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala yang terdakwa tunjukkan sebagai lokasi pekerjaan/proyek penimbunan dan pengerukan tanah tersebut  sehingga karena perkataan terdakwa tersebut saat itu saksi H. DARWIS dan saksi H. BASO ALAM yang merasa yakin dan percaya lalu tergerak hatinya menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai uang tanda;
  • Bahwa selanjutnya secara bertahap saksi H. DARWIS menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dengan rincian yaitu ;
  1. Sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) diberikan secara tunai untuk pekerjaan patok batas urungan dan pembayaran biaya tukang.
  2. Sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) diberikan secara tunai untuyk pembelian bahan bakar.
  3. Sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) diberikan sacara tunai sebagai uang operasional.
  • Bahwa sampai dengan berapa lama kemudian saksi H. DARWIS dan H. BASO ALAM menanyakan kejelasan pekerjaan/proyek namun terdakwa selalu memakai alasan bahwa sedang pekerjaan/proyek tersebut masih diproses sehingga saksi DARWIS dan H. BASO ALAM kembali kelokasi pekerjaan/proyek tersebut namun diketahui bahwa pekerjaan/proyek  tersebut tidak ada/fiktif dan lokasi tersebut adalah milik orang lain yaitu saksi BIMO BHASKORO, B.Com yang tidak pernah mengenal dan berkerjasama dengan terdakwa;
  • Bahwa uang milik saksi H. DARWIS yang telah diserahkan kepada terdakwa tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan pribadi;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi H. DARWIS mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.232.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) atau sekitar jumlah itu sebagaimana kwitansi  yang ditandatangani oleh terdakwa (terlampir dalam berkas perkara).

------- Perbuatan terdakwa SURYA DHIKA ANGGRAINI alias RANI tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana. -----------------------------------------------------------

Atau

Kedua

 

------- Bahwa terdakwa SURYA DHIKA ANGGRAINI alias RANI, pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April 2020 atau bertempat di jalan Kakatua Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu berwenang mengadili perkara dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penipuan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada awal bulan april 2020 terdakwa memposting diakun facebook mengenai pekerjaan/proyek fiktif pengerukan dan penimbunan tanah dilokasi Col Storage yang berlokasi diDesa Wani Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala yang terdakwa dapatkan pada bulan februari 2019 dari PT. Sari Inti Utama Persada yang beralamat diKota Jakarta, beberapa hari kemudian saksi RENI RAHMAN menghubungi terdakwa untuk menanyakan pekerjaan/proyek tersebut lalu terdakwa membenarkan bahwa terdakwa merupakan Menkon atau pelaksana pekerjaan tersebut dan jika berniat kerjasama maka ada uang sponsor sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
  • Bahwa kemudian saksi RENI RAHMAN menghubungi saksi H. DARWIS untuk menyampaikan mengenai pekerjaan/proyek tersebut selanjutnya saksi H. DARWIS berkomunikasi dengan terdakwa yang saat itu terdakwa mengatakan “kalau pak aji berminat ingin kerjasama dengan saya syaratnya saya meminta uang sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) untuk mengurus pencairan DP”, dengan keuntungan yang diberikan sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) lalu untuk meyakinkan saksi H. DARWIS terdakwa mengirimkan foto-foto lokasi pekerjaan dan dokumen lain yang berkaitan yaitu Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan dokumentasi kunjungan owner;
  • Bahwa seminggu kemudian terdakwa bertemu dengan saksi H. DARWIS dan saksi H. BASO ALAM lalu terdakwa mengajak ke sebuah lokasi diDesa Wani Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala yang terdakwa tunjukkan sebagai lokasi pekerjaan/proyek penimbunan dan pengerukan tanah tersebut  sehingga karena perkataan terdakwa tersebut saat itu saksi H. DARWIS dan saksi H. BASO ALAM yang merasa yakin dan percaya lalu tergerak hatinya menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai uang tanda;
  • Bahwa selanjutnya secara bertahap saksi H. DARWIS menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dengan rincian yaitu ;
  1. Sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) diberikan secara tunai untuk pekerjaan patok batas urungan dan pembayaran biaya tukang.
  2. Sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) diberikan secara tunai untuyk pembelian bahan bakar.

 

 

  1. Sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) diberikan sacara tunai sebagai uang operasional.
  • Bahwa sampai dengan berapa lama kemudian saksi H. DARWIS dan H. BASO ALAM menanyakan kejelasan pekerjaan/proyek namun terdakwa selalu memakai alasan bahwa sedang pekerjaan/proyek tersebut masih diproses sehingga saksi DARWIS dan H. BASO ALAM kembali kelokasi pekerjaan/proyek tersebut namun diketahui bahwa pekerjaan/proyek  tersebut tidak ada/fiktif dan lokasi tersebut adalah milik orang lain yaitu saksi BIMO BHASKORO, B.Com yang tidak pernah mengenal dan berkerjasama dengan terdakwa;
  • Bahwa uang milik saksi H. DARWIS yang telah diserahkan kepada terdakwa tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan pribadi;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi H. DARWIS mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.232.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) atau sekitar jumlah itu sebagaimana kwitansi  yang ditandatangani oleh terdakwa (terlampir dalam berkas perkara).

------- Perbuatan terdakwa SURYA DHIKA ANGGRAINI alias RANI tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana. ---------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya