| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 382/Pid.B/2025/PN Pal | ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. | 1.MOH TAUFIK Alias UPIK 2.ACHMAD RIFAI Alias IPANK |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 382/Pid.B/2025/PN Pal | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3165/P.2.10/Eoh.2/11/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa I. MOH. TAUFIK Alias UPIK bersama-sama terdakwa II. ACHMAD RIFAI Alias IPANK pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar Jam 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setika-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan Bunga raya Kel. Baiya kec. Tawaeli kota Palu setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna Magenta hitam Nopol DN 3265 AY nomor mesin JM11E2240955 no. rangka MH1JM112XKK258848 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni korban ZHEENA AUDINA PUTRI Alias ZIZI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada orangnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :--
-----------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP;----------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
