Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2025/PN Pal Muhammad Aras Suryadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2025/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Aras
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fatahila Rahaded, SH.I.,MHMuhammad Aras
Tergugat
NoNama
1Suryadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 231.825.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan penggugat dalam perkara ini;
 
3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yakni tidak memenuhi janji untuk membayar kewajibannya berupa pembayaran tunggakan perusahaan atas pajak PPN adalah perbuatan wanprestasi;
 
4. Menyatakan Penggugat Mengalami Kerugian berupa :
- Kerugian Materil  sebesar : Rp. 231.825.000 ( dua ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah ). Denda Keterlambatan 12 bulan Rp. 111.276.000 ( Seratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ).
- Kerugian Immateriil sebesar : Rp. 100.000.000 ( Seratusj uta rupiah.
 
5. Menghukum tergugat untuk membayar Kerugian Materil sebesar Rp.231.825.000 (dua ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah ) denda keterlambatan selama 12 bulan sebesar Rp. 111.276.000 ( seratus sebelas juta rupiah ) dengan sekaligus kepada Penggugat:
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam memenuhi putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ( in inkracht Van Gewijsde);
 
7. Menyatakan sah dan berharga  Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas harta benda Tergugat berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jln. Manonda, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu;
 
8. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar  bij vooraad ), meskipun ada perlawanan, verzet, banding dan kasasi;
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak