Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2025/PN Pal 1.Abdul Rahman
2.Arfan Aidin
3.Yohana
4.Minarsih
5.Kaslan
6.Iyan
6.Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah
7.Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tengah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 07 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Rahman
2Arfan Aidin
3Yohana
4Minarsih
5Kaslan
6Iyan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abd. Aan Achbar, SHAbdul Rahman
2Abd. Aan Achbar, SHArfan Aidin
3Abd. Aan Achbar, SHYohana
4Abd. Aan Achbar, SHMinarsih
5Abd. Aan Achbar, SHKaslan
6Abd. Aan Achbar, SHIyan
Tergugat
NoNama
1Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah
2Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan hukum Objek Sengketa dengan masing luas dan batas yaitu :
a. Pengugat I in casu Abdul Rahman
Merupakan ahli waris dari pasangan suami isteri Alm. Mala Masriku dan Alm. Ratu, pemilik dan atau yang menguasai sebidang tanah sebagaimana Surat Keterangan Penguasaan Tanah No. 594/60/PEM/XI/2013, luas 3.312 M2 dengan batas-batas yaitu:
Sebelah Utara : Tanah Arfan A. Madiolo
Sebelah Timur : Tanah Arfan A. Madiolo
Sebelah Selatan : Tanah Usman Madiolo
Sebelah Barat : Jalan Moh. Yamin 
b. Penggugat II in casu Arfan Aidin
Merupakan ahli waris dari pasangan suami isteri Alm. Sanusia dan Alm. Madiolo, pemilik dan atau yang menguasai sebidang tanah sebagaimana Surat Keterangan Penguasaan Tanah No. 594/61/PEM/XI/2013, luas 1.693 M2 dengan batas-batas yaitu:
Sebelah Utara : Kantor PT. Taspen 
Sebelah Timur : Tanah Hasan A. Samaila
Sebelah Selatan : Tanah Usman Madiolo
Sebelah Barat : Tanah Abdul Rahman
c. Penggugat III in casu Yohana
Merupakan ahli waris dari pasangan suami isteri Alm. Huria dan Alm. Dolla Sanggoto, pemilik dan atau yang menguasai sebidang tanah sebagaimana Surat Keterangan Penguasaan Tanah No. 594/64/PEM/XI/2013, luas 675 M2 dengan batas-batas yaitu :
Sebelah Utara : Kantor PT. Taspen 
Sebelah Timur : Tanah Minarsih
Sebelah Selatan : Tanah Mado
Sebelah Barat : Tanah Hasan A. Samaila
d. Penggugat IV in casu Minarsih
Merupakan ahli waris dari pasangan suami isteri Alm. Cawa dan Alm. H. Ponda, pemilik dan atau yang menguasai sebidang tanah sebagaimana Surat Keterangan Penguasaan Tanah No. 594/65/PEM/XI/2013, luas 735 M2 dengan batas-batas yaitu :
Sebelah Utara : Kantor PT. Taspen 
Sebelah Timur : Perumahan
Sebelah Selatan : Tanah Mado
Sebelah Barat : Tanah Asmina
e. Penggugat V in casu Kaslan 
Merupakan ahli waris dari Mado dan Napipa yang juga merupakan ahli waris dari Alm. Susantina dan Mayaritu, pemilik dan atau yang menguasai sebidang tanah sebagaimana Surat Keterangan Penguasaan Tanah No. 594/66/PEM/XI/2013, luas 1.750 M2 dengan batas-batas yaitu:
Sebelah Utara : Tanah Cawa
Sebelah Timur : Tanah H. Rahim
Sebelah Selatan : Tanah Firman P
Sebelah Barat : Tanah Hasan A. Samaila
f. Penggugat VI in casu Iyan (anak Asmina)
Merupakan ahli waris dari Alm. Asmina dan Burhan yang juga merupakan ahli waris dari Pasangan suami isteri Alm. Yadi dan Lareke, pemilik dan atau yang menguasai sebidang tanah sebagaimana Surat Keterangan Penguasaan Tanah No. 594/66/PEM/XI/2013, luas 130 M2 dengan batas-batas yaitu :
Sebelah Utara : Kantor PT. Taspen
Sebelah Timur : Tanah Yohana dan Minarsih
Sebelah Selatan : Tanah Yohana dan Mado
Sebelah Barat : Tanah Hasan A. Samaila
Merupakan milik dan atau dalam penguasaan Para Penggugat.
 
4. Menyatakan Hukum bahwa dokumen-dokumen atas tanah Obyek Sengketa sebagai dasar kepemilikan dan atau penguasaan dari Para Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
5. Menghukum Para Tergugat secara Tanggung renteng membayar kerugian materil dan immateril kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materil: 
a. Nilai ganti rugi berdasarkan harga pasaran atas pembebasan Objek Sengketa seluas 8295 M2 X Rp. 5.000.000,-/M2 = Rp. 41.475.000.000,- (empat puluh milyar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah).
b. Para Tergugat yang menggunakan lahan selama 50 tahun yang jika disewakan tiap tanunnya senilai Rp. 100.000.000,- X 50 = Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
c. Pohon kelapa milik Para Penggugat yang ditebang sejak tahun 1975 guna pembangunan GOR sejumlah 300 (tiga ratus) pohon yang tiap pohonnya senilai Rp. 500.000 X 300 = Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
d. Potensi keuntungan dari buah kelapa Harga per buahnya Rp. 1500,-, per pohon menghasilkan 20 buah X 300 pohon = 6000 buah, yang pertahun 3 kali panen. Sehingga penggugat dapat menghasilkan Rp. 27.000.000,- per tahun X 50 tahun = 1.323.000.000,- (satu milyar tiga ratus dua puluh tiga juta rupiah).
Sehingga total keseluruhan kerugian materil yang dialami adalah Rp. 47.975.000.000,- (empat puluh tujuh milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
- Kerugian Inmateril
Berupa tekanan psikologi kepada diri Para Penggugat serta kerugian waktu dan tenaga yang selama 50 (empat puluh sembilan) tahun memperjuangkan haknya, yang tentunya hal demikian tidaklah dapat dinilai dengan uang, namun oleh karena menurut hukum mengharuskan dapat dinilai, yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
6. Menghukum Para Tergugat secara Tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000 (dua Juta Rupiah) untuk setiap harinya kepada kepada Penggugat  bilamana lalai memenuhi isi putusan dalam perkara  ini terhitung sejak mempunyai kekuatan hukum tetap ;
7. Menyatakan Hukum, Sita Jaminan (Conservatoir Beslaagh) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Palu terhadap objek sengketa a quo adalah sah dan berharga yang dimohonkan nantinya;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak