Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.B/2025/PN Pal 1.DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
2.Abdullah,S.H.
MOH. RIFAIL Alias PAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 172/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1466F /P.2.10/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
2Abdullah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. RIFAIL Alias PAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa RIFAIL Alias PAI, pada hari sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di rumah saksi korban AGUS IRIANTO dijalan Keramik Kel. Duyu Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, telah mengambil sesuatu barang  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada awalnya anak saksi korban AGUS IRIANTO  yaitu anak NABIGA DWI KURNIAWAN Alias ABI berusia 14 (empat belas) tahun bersama adik anak NABIGA DWI KURNIAWAN Alias ABI yaitu anak NIZAM ALI IBRAHIM berusia 8 (delapan) tahun sedang berada diruang tamu. Dan kemudian terdakwa dengan berjalan kaki dari rumah orang tua terdakwa menuju kerumah saksi korban AGUS IRIANTO dan setelah sampai di rumah saksi korban AGUS IRIANTO lalu terdakwa  masuk kedalam rumah dengan cara mendorong pintu dapur hingga pintu dapur terbuka dan selanjutnya terdakwa melihat anak NABIGA DWI KURNIAWAN Alias ABI dan anak NIZAM ALI IBRAHIM berada di ruang tamu lalu terdakwa mengatakan “diam kau, saya bunuh nanti kau, sudah pernah bunuh anak-anak” lalu terdakwa mengikat anak NABIGA DWI KURNIAWAN Alias ABI dan anak NIZAM ALI IBRAHIM dengan menggunakan pakaian yang berada diruang tamu selanjuntya terdakwa 1 (satu) unit handphone merk realme note 50 warna biru yang digunakan oleh anak NABIGA DWI KURNIAWAN Alias ABI, 1 (sdatu) unit handphone merk Oppo A5S yang digunakan oleh anak NIZAM ALI IBRAHIM serta uang dan rokok yang berada dikios milik saksi korban AGUS IRIANTO lalu terdakwa pergi kerumah temannya yaitu Pr. PENTI. Tidak berapa lama kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Palu. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban AGUS IRIANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 365 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya