Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa SUARDI alias JEK, pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekitar Pukul 03:30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Palola Kel Donggala kodi Kec Ulujadi Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saat terdakwa berjalan kaki untuk mencari sasaran barang yang diambil dengan membawa kunci T yang di ujungnya diruncingkan disimpan di saku celana dan pada saat terdakwa melintas di Jalan Palola terdakwa melihat keadaan sepi selanjutnya terdakwa masuk ke lorong dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF Tipe : T4G02T311O M/T warna merah nopol DC 6824 ET, Nomor rangka : MH1KD1116PK442414, Nosin : MJ81E-0 an. STNK KEJAKSAAN NEGERI PASANGKAYU yang terparkir di halaman belakang rumah saksi ANDIKA PRATAMA PUTRA, selanjutnya terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan memasukan kunci T yang sebelumnya terdakwa persiapkan kedalam kunci kontak dan memutarnya dengan paksa sehingga kunci stirnya terbuka kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar dari lorong dan setelah sampai di Jalan Cemara terdakwa menghidupkan dengan cara memutar kembali kunci T tersebut sebagai kunci kontak setelah motornya hidup terdakwa membawanya ke wilayah Touwa di kos teman terdakwa yakni saksi BRAMWEL JOHN MANGIWA alias JON, selanjutnya terdakwa berencana untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF, WARNA MERAH, dengan No Rangka: MH1KD1116PK442414, No Mesin: MJ81E-0 kepada saksi BRAMWEL JOHN MANGIWA alias dan hasilnya akan terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa. Namun sebelum 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF Tipe : T4G02T311O M/T warna merah nopol DC 6824 ET, Nomor rangka : MH1KD1116PK442414, Nosin : MJ81E-0 terjual terdakwa sudah di amankan oleh Pihak Kepolisian Sektor Palu Barat dirumah saksi BRAMWEL JOHN MANGIWA alias JON beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF, WARNA MERAH, dengan No Rangka: MH1KD1116PK442414, No Mesin: MJ81E-0 milik saksi korban Luhur.S.H, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor ke Polsek Palu Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
------ Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut Kejaksaan Negeri Pasangkayu mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000. ( empat puluh juta rupiah ).
------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP------------------------------------------------------------ |