Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2025/PN Pal I WAYAN SUKARDIASA, S.H.,M.H. DEDHY NIZHAR Alias DEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2/P.2.10/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I WAYAN SUKARDIASA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDHY NIZHAR Alias DEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa DEDHY NIZHAR Alias DEDI pada hari, tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Juli 2024 sekitar jam 19.30 wita, pada hari, tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Agustus 2024 sekitar jam 19.30 Wita, pada hari, tanggal yang sudah tidak dapat dingat lagi bulan Oktober sekitar jam 19.30 Wita dan pada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar jam 19.30 Wita bersama-sama MOHAMMAD SAHRISAN Alias IJAN (DPO) atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kantor Kelurahan Besusu Barat jalan Soeharso Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai ketempat barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal terdakwa telah mengetahui di Kantor Kelurahan Besusu Barat jalan Soeharso Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur Kota Palu terdapat beras bantuan untuk masyarakat miskin (raskin) yang disimpan diruang tunggu kemudian pada hari, tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam Bulan Juli 2024 sekitar jam 19.30 Wita terdakwa menuju kelurahan Besusu Barat dengan mengendarai sepeda motor beat warna merah putih DN 5643 IJ dan pada saat terdakwa sampai di Kantor kelurahan Besusu Barat selanjutnya terdakwa masuk melalui pintu belakang kantor kelurahan besusu barat dengan cara mencungkil pintu atau membuka pintu menggunakan tangan sebelah kanan dan setelah pintu terbuka terdakwa kemudian masuk kedalam kantor kelurahan besusu barat dan langsung menuju ke ruangan tunggu  pelayanan lalu mengambil  beras sebanyak 3 karung dengan berat 10 kilo kemudian terdakwa keluar membawa beras tersebut melewati pintu belakang dan setelah berhasil keluar terdakwa menaruh beras tersebut dibagian depan motor beat warna merah putih selanjutnya terdakwa meninggalkan kantor keluarahan Besusu Barat menuju kerumahnya dan beras yang terdakwa ambil dijual kepada saudara SUDARMAN Alias MAN
  • Bahwa terdakwa mengambil beras yang kedua kalinya pada hari tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam Bulan Agustus tahun 2024 sekitar jam 19.30 wita di Kantor Kelurahan Besusu Barat jalan Soeharso Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur Kota Palu dengan mendatangi kantor Kelurahan Besusu Barat tersebut dan sesampainya terdakwa di Kantor Keluarahan Besusu barat terdakwa langsung menuju pintu belakang selanjutnya terdakwa mencungkil pintu belakang menggunakan tangan sebelah kanan dan setelah pintu terbuka terdakwa kemudian masuk kedalam kantor kelurahan besusu barat dan langsung menuju ke ruangan tunggu  pelayanan lalu mengambil  beras sebanyak 6 (enam) karung beras berukuran 10 (sepuluh) kilo kemudian terdakwa keluar membawa beras tersebut melewati pintu belakang dan setelah berhasil keluar terdakwa menaruh beras tersebut dibagian depan motor beat warna merah putih selanjutnya terdakwa meninggalkan koantor keluarahan Besusu Barat menuju kerumahnya dan beras yang terdakwa ambil dijual kepada saudara SUDARMAN Alias MAN
  • Bahwa terdakwa mengambil beras yang ketiga kalinya pada hari tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam Bulan Oktober tahun 2024 sekitar jam 19.30 wita di Kantor Kelurahan Besusu Barat jalan Soeharso Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur Kota Palu dengan mendatangi kantor Kelurahan Besusu Barat tersebut dan sesampainya terdakwa di Kantor Keluarahan Besusu barat terdakwa langsung menuju pintu belakang selanjutnya terdakwa mencungkil atau membuka pintu belakang menggunakan tangan sebelah kanan dan setelah pintu terbuka terdakwa kemudian masuk kedalam kantor kelurahan besusu barat dan langsung menuju ke ruangan tunggu  pelayanan lalu mengambil  beras sebanyak 1 (satu) karung beras berukuran 10 (sepuluh) kilo kemudian terdakwa keluar membawa beras tersebut melewati pintu belakang dan setelah berhasil keluar terdakwa menaruh beras tersebut dibagian depan motor beat warna merah putih selanjutnya terdakwa meninggalkan koantor keluarahan Besusu Barat menuju kerumahnya dan beras yang terdakwa ambil dijual kepada saudara SUDARMAN Alias MAN
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil beras yang keempat kalinya pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar Pukul 19.30 wita bersama-sama dengan MOHAMMAD SAHRISAN Alias IJAN (DPO) di Kantor Kelurahan Besusu Barat jalan Soeharso Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur Kota Palu dengan mendatangi kantor Kelurahan Besusu Barat menggunakan sepeda motor milik terdakwa dimana pada saat itu terdakwa yang membonceng MOHAMMAD SAHRISAN Alias IJAN (DPO) dan sesampainya terdakwa di Kantor Keluarahan Besusu barat terdakwa langsung menuju pintu belakang selanjutnya terdakwa mencungkil pintu belakang menggunakan kayu dan setelah pintu terbuka terdakwa kemudian masuk kedalam kantor kelurahan besusu barat lalu MOHAMMAD SAHRISAN Alias IJAN (DPO) menyusul masuk kedalam selanjutnya terdakwa dan MOHAMMAD SAHRISAN Alias IJAN (DPO) langsung menuju ke ruangan tunggu pelayanan kemudian terdakwa langsung mengangkat timbangan beras digital  lalu MOHAMMAD SAHRISAN Alias IJAN (DPO) mengatakan kepada terdakwa “JANGAN NANTI DITAU“ dan terdakwa menjawab “ TIDAK” lalu MOHAMMAD SAHRISAN Alias IJAN (DPO) kembali mengataka kepada terdakwa “ POKOKNYA BERAS SAJA “ kemudian MOHAMMAD SAHRISAN Alias IJAN (DPO) mengangkat beras sebanyak 2 karung ukuran 10 KG lalu menuju keluar melalui pintu belakang kemudian terdakwa juga mengangkat beras 2 karung dengan ukuran 10 KG kemudian terdakwa keluar melalui pintu belakang kemudian menaruh beras tersebut ditengah sepeda motor selanjutnya MOHAMMAD SAHRISAN Alias IJAN (DPO) mengendarai sepeda motor dan terdakwa berboncengan kemudian terdakwa MOHAMMAD SAHRISAN Alias IJAN (DPO) pergi meninggalkan kantor kelurahan Besusu barat dan menjual beras kepada saudara SUDARMAN Alias MAN sedangkan timbangan yang diambil oleh terdakwa dijual oleh RAMADHAN dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa menjual beras yang diambil dengan harga berpariasi ada yang harga per saknya Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan harga per saknya Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah dan hasil dari penjualan beras tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
  • Bahwa terdakwa mengambil beras bantuan untuk masyarakat miskin (raskin) tanpa se ijin dari saksi korban atau pihak kelurahan Besusu barat dan saksi korban yaitu pihak keluarahan besusu barat mengalami kerugian kurang lebih Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu ripiah)  

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, Ke-4 dan ke-5 KUHPidana. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya