Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2025/PN Pal Kardian Purnomo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2025/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kardian Purnomo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan bahwa nama ibu kandung pemohon yaitu ISA berdasarkan KTP dan Akta Kelahiran Ibu kandung pemohon adalah orang yang sama.
  3. Memerintahkan pihak Bank BNI Palu untuk merubah nama ibu kandung Pemohon di berkas buku rekening ibu kandung pemohon yang semula bernama SATUNI diubah/diganti menjadi ISA Sejak penetapan ini dibacakan dan ditetapkan dihadapan persidangan;
  4. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak