Dakwaan |
Pertama
Kesatu :
------- Bahwa terdakwa ERY GATRA ARIE SANDI BIN KUSMAYADI H. TARAKUKU Alias GATRA pada hari Rabu Tanggal 12 Februari 2025 Sekitar Pukul 23.30 00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kost terdakwa Jln Swadaya kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu Prov. Sulawesi Tenggah atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 9 (sembilan) Bolot Liquid sintesis dengan berat netto 62 (enam puluh dua) ml atau kurang lebih 62 (enam puluh dua) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu Tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul pukul 14.00 wita, terdakwa memesan Liquid sintetis melalui aplikasi Instagram atas nama waroeng mas boedi sebanyak 6 (enam) botol dengan berat sekitar 60 (enam puluh) ml seharga Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dengan cara tranfer BRILINK, kemudian sekitar pukul 16.00 wita terdakwa di chat oleh atas nama waroeng mas boedi dengan mengirikan ling maps alamat tempat untuk mengambil Liquid sintetis, kemudian setelah berhasil mengambil pesananan Liquid sintetis sesuai Alamat yang dikirim kemudian terdakwa menyimpan Liquid sintetis tersebut didalam lemari pakaian didalam kamar terdakwa.
- Bahwa sekitar pukul 19.00 wita terdakwa memesan Ganja di aplikasi Instagram atas nama blackcaiman.crop sebanyak 16 (enam belas) paket dengan harga Rp.1.000.000,- (satu Juta rupiah) dengan cara pembayaran tranfer di BRILINK yang kermudian terdakwa ambil ditempat yang sesuai maps yang dikirim oleh akun instagram blackcaiman.crop kepada terdakwa sekitar pukul 21.00 wita dan setelah berhasil mengambil 16 (enam belas) paket Ganja pesanan terdakwa lalu terdakwa menyimpannya didalam lemari pakaian didalam kamar terdakwa, lalu terdakwa duduk main Handphone diruang Tengah.
- Bahwa saat terdakwa duduk main Handphone diruang Tengah datanglah saksi BAYU ANGGARA BIN MUH NASIR Alias BAYU, saksi FACHRAN BIN ABDULLAH LATOPADA Alias FACHRAN dan saksi ANDI ZAINAL FAJAR, bersama sama duduk diruang Tengah, selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar dan kemudian melinting 1 (satu) buah ganja yang diambil terdakwa dalam lemari untuk terdakwa gunakan bersama sama dengan saksi BAYU ANGGARA BIN MUH NASIR Alias BAYU, saksi FACHRAN BIN ABDULLAH LATOPADA Alias FACHRAN dan saksi ANDI ZAINAL FAJAR, selesai menggunakan ganja kemudian saksi BAYU ANGGARA BIN MUH NASIR Alias BAYU masuk untuk tidur, 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa masuk kamar membagi 1 (satu) Botol liquid sintetis mengunakan suntik kedalam 3 (tiga) botol kecil dengan ukuran 1 (satu) Botol 1 (satu) ml, terdakwa bawah keruang tengah dengan tujuan akan terdakwa jual kepada pelanggan, pada saat itu datang saksi VIKHI DWI RUNI PUTERA dan saksi HENDRA ALIF WIDIANTO ikut gabung duduk diruang tengah dan pada saat itu saksi ANDI ZAINAL FAJAR keluar untuk pesan makanan.
- Bahwa Anggota Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalagunaan narkotika jenis ganja dan liquid sintetis yang terjadi di Jalan Swadaya Kel. Tanamodindi Kec. Matikulore Kota Palu di kost milik terdakwa bersebelahan dengan café, menuju kos terdakwa masuk memasuki kost dengan membawa ANDI ZAINAL FAJAR yang sudah terlebih dahulu diamankan diluar kos, saat itu Tim menemukan saksi FACHRAN BIN ABDULLAH LATOPADA Alias FACHRAN, saksi VIKHI DWI RUNI PUTERA dan saksi HENDRA ALIF WIDIANTO sedang berkumpul di ruangan Tengah disaat itu salah satu Tim yaitu saksi Dodi mengatakan “ jangan bergerak, lepas semua yang ditangan, minta tolong kooperatif Kami dari kepolisian bagian narkotika” menanyakan “mana GATRA ?”, terdakwa langsung menjawab “saya Gatra”, Tim kemudian melakukan pemeriksaan dalam kos menemukan saksi BAYU ANGGARA BIN MUH NASIR Alias BAYU yang sedang tidur didalam kamar dan menemukan 6 (enam) botol liquid cair diatas meja ruang tamu, 16 (enam) belas paket ganja dan 2 (dua) buah suntik didalam rak pertama lemari pakaian, 3 (tiga) botol kecil liquid cair ukuran 1 (satu) ml dan 1 (satu) buah Vape warna hitam didalam saku celana terdakwa, yang semua barang yang ditemukan diakui terdakwa adalah miliknya, sehingga atas kejadian tersebut terdakwa bersama saksi BAYU ANGGARA BIN MUH NASIR Alias BAYU, saksi FACHRAN BIN ABDULLAH LATOPADA Alias FACHRAN, saksi ANDI ZAINAL FAJAR, saksi VIKHI DWI RUNI PUTERA dan saksi HENDRA ALIF WIDIANTO beserta barang bukti amankan dibawah kekantor Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 9 (sembilan) Bolot Liquid sintesis dengan berat netto 62 (enam puluh dua) ml atau kurang lebih 62 (enam puluh dua) gram, yang telah disita sebagai barang bukti berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0763/NNF/II/2025 tanggal 17 Februari 2025, Nomor Barang bukti 1703/2025/NNF (+) Positif Narkotika, (+) Positif MDMB-4en-PINACA dengan Kesimpulan benar mengandung MDMB-4en-PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2024 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------- Perbuatan terdakwa ERY GATRA ARIE SANDI BIN KUSMAYADI H. TARAKUKU Alias GATRA diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan
Kedua
------- Bahwa terdakwa ERY GATRA ARIE SANDI BIN KUSMAYADI H. TARAKUKU Alias GATRA hari Rabu Tanggal 12 Februari 2025 Sekitar Pukul 23.30 00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kost terdakwa Jln Swadaya kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu Prov. Sulawesi Tenggah atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yaitu 16 (enam belas) bungkus ganja dengan berat netto 40,4208 (empat puluh koma empat dua nol delapan) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu Tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul pukul 14.00 wita, terdakwa memesan Liquid sintetis melalui aplikasi Instagram atas nama waroeng mas boedi sebanyak 6 (enam) botol dengan berat sekitar 60 (enam puluh) ml seharga Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dengan cara tranfer BRILINK, kemudian sekitar pukul 16.00 wita terdakwa di chat oleh atas nama waroeng mas boedi dengan mengirikan ling maps alamat tempat untuk mengambil Liquid sintetis, kemudian setelah berhasil mengambil pesananan Liquid sintetis sesuai Alamat yang dikirim kemudian terdakwa menyimpan Liquid sintetis tersebut didalam lemari pakaian didalam kamar terdakwa.
- Bahwa sekitar pukul 19.00 wita terdakwa memesan Ganja di aplikasi Instagram atas nama blackcaiman.crop sebanyak 16 (enam belas) paket dengan harga Rp.1.000.000,- (satu Juta rupiah) dengan cara pembayaran tranfer di BRILINK yang kermudian terdakwa ambil ditempat yang sesuai maps yang dikirim oleh akun instagram blackcaiman.crop kepada terdakwa sekitar pukul 21.00 wita dan setelah berhasil mengambil 16 (enam belas) paket Ganja pesanan terdakwa lalu terdakwa menyimpannya didalam lemari pakaian didalam kamar terdakwa, lalu terdakwa duduk main Handphone diruang Tengah.
- Bahwa saat terdakwa duduk main Handphone diruang Tengah datanglah saksi BAYU ANGGARA BIN MUH NASIR Alias BAYU, saksi FACHRAN BIN ABDULLAH LATOPADA Alias FACHRAN dan saksi ANDI ZAINAL FAJAR, bersama sama duduk diruang Tengah main Handphone, selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar melinting 1 (satu) buah ganja yang diambil terdakwa dalam lemari untuk terdakwa gunakan bersama sama dengan saksi BAYU ANGGARA BIN MUH NASIR Alias BAYU, saksi FACHRAN BIN ABDULLAH LATOPADA Alias FACHRAN dan saksi ANDI ZAINAL FAJAR, selesai menggunakan ganja kemudian saksi BAYU ANGGARA BIN MUH NASIR Alias BAYU masuk untuk tidur, 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa masuk kamar membagi 1 (satu) Botol liquid sintetis mengunakan suntik kedalam 3 (tiga) botol kecil dengan ukuran 1 (satu) Botol 1 (satu) ml, terdakwa bawah keruang tengah dengan tujuan akan terdakwa jual kepada pelanggan, pada saat itu datang saksi VIKHI DWI RUNI PUTERA dan saksi HENDRA ALIF WIDIANTO ikut gabung duduk diruang tengah dan pada saat itu saksi ANDI ZAINAL FAJAR keluar untuk pesan makanan.
- Bahwa Anggota Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalagunaan narkotika jenis ganja dan liquid sintetis yang terjadi di Jalan Swadaya Kel. Tanamodindi Kec. Matikulore Kota Palu di kost milik terdakwa bersebelahan dengan café, menuju kos terdakwa masuk memasuki kost dengan membawa ANDI ZAINAL FAJAR yang sudah terlebih dahulu diamankan diluar kos, saat itu Tim menemukan saksi FACHRAN BIN ABDULLAH LATOPADA Alias FACHRAN, saksi VIKHI DWI RUNI PUTERA dan saksi HENDRA ALIF WIDIANTO sedang berkumpul di ruangan Tengah disaat itu salah satu Tim yaitu saksi Dodi mengatakan “ jangan bergerak, lepas semua yang ditangan, minta tolong kooperatif Kami dari kepolisian bagian narkotika” menanyakan “mana GATRA ?”, terdakwa langsung menjawab “saya Gatra”, Tim kemudian melakukan pemeriksaan dalam kos menemukan saksi BAYU ANGGARA BIN MUH NASIR Alias BAYU yang sedang tidur didalam kamar dan menemukan 6 (enam) botol liquid cair diatas meja ruang tamu, 16 (enam) belas paket ganja dan 2 (dua) buah suntik didalam rak pertama lemari pakaian, 3 (tiga) botol kecil liquid cair ukuran 1 (satu) ml dan 1 (satu) buah Vape warna hitam didalam saku celana terdakwa, yang semua barang yang ditemukan diakui terdakwa adalah miliknya, sehingga atas kejadian tersebut terdakwa bersama saksi BAYU ANGGARA BIN MUH NASIR Alias BAYU, saksi FACHRAN BIN ABDULLAH LATOPADA Alias FACHRAN, saksi ANDI ZAINAL FAJAR, saksi VIKHI DWI RUNI PUTERA dan saksi HENDRA ALIF WIDIANTO beserta barang bukti amankan dibawah kekantor Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus ganja dengan berat netto 40,4208 (empat puluh koma empat dua nol delapan) gram, yang telah disita sebagai barang bukti berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0763/NNF/II/2025 tanggal 17 Februari 2025, Nomor Barang bukti 1704/2025/NNF (+) Positif Narkotika, (+) Positif Ganja dengan Kesimpulan benar mengandung Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2024 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
------- Perbuatan terdakwa ERY GATRA ARIE SANDI BIN KUSMAYADI H. TARAKUKU Alias GATRA diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
A t a u
Kedua
Kesatu :
------- Bahwa terdakwa ERY GATRA ARIE SANDI BIN KUSMAYADI H. TARAKUKU Alias GATRA hari Rabu Tanggal 12 Februari 2025 Sekitar Pukul 23.30 00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kost terdakwa Jln Swadaya kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu Prov. Sulawesi Tenggah atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 9 (sembilan) Bolot Liquid sintesis dengan berat netto 62 (enam puluh dua) ml atau kurang lebih 62 (enam puluh dua) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu Tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul pukul 14.00 wita, terdakwa memesan Liquid sintetis melalui aplikasi Instagram atas nama waroeng mas boedi sebanyak 6 (enam) botol dengan berat sekitar 60 (enam puluh) ml seharga Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dengan cara tranfer BRILINK, kemudian sekitar pukul 16.00 wita terdakwa di chat oleh atas nama waroeng mas boedi dengan mengirikan ling maps alamat tempat untuk mengambil Liquid sintetis, kemudian setelah berhasil mengambil pesananan Liquid sintetis sesuai Alamat yang dikirim kemudian terdakwa menyimpan Liquid sintetis tersebut didalam lemari pakaian didalam kamar terdakwa.
- Bahwa sekitar pukul 19.00 wita terdakwa memesan Ganja di aplikasi Instagram atas nama blackcaiman.crop sebanyak 16 (enam belas) paket dengan harga Rp.1.000.000,- (satu Juta rupiah) dengan cara pembayaran tranfer di BRILINK yang kermudian terdakwa ambil ditempat yang sesuai maps yang dikirim oleh akun instagram blackcaiman.crop kepada terdakwa sekitar pukul 21.00 wita dan setelah berhasil mengambil 16 (enam belas) paket Ganja pesanan terdakwa lalu terdakwa menyimpannya didalam lemari pakaian didalam kamar terdakwa, lalu terdakwa duduk main Handphone diruang Tengah.
- Bahwa saat terdakwa duduk main Handphone diruang Tengah datanglah saksi BAYU ANGGARA BIN MUH NASIR Alias BAYU, saksi FACHRAN BIN ABDULLAH LATOPADA Alias FACHRAN dan saksi ANDI ZAINAL FAJAR, bersama sama duduk diruang Tengah main Handphone, selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar melinting 1 (satu) buah ganja yang diambil terdakwa dalam lemari untuk terdakwa gunakan bersama sama dengan saksi BAYU ANGGARA BIN MUH NASIR Alias BAYU, saksi FACHRAN BIN ABDULLAH LATOPADA Alias FACHRAN dan saksi ANDI ZAINAL FAJAR, selesai menggunakan ganja kemudian saksi BAYU ANGGARA BIN MUH NASIR Alias BAYU masuk untuk tidur, 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa masuk kamar membagi 1 (satu) Botol liquid sintetis mengunakan suntik kedalam 3 (tiga) botol kecil dengan ukuran 1 (satu) Botol 1 (satu) ml, terdakwa bawah keruang tengah dengan tujuan akan terdakwa jual kepada pelanggan, pada saat itu datang saksi VIKHI DWI RUNI PUTERA dan saksi HENDRA ALIF WIDIANTO ikut gabung duduk diruang tengah dan pada saat itu saksi ANDI ZAINAL FAJAR keluar untuk pesan makanan.
- Bahwa Anggota Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalagunaan narkotika jenis ganja dan liquid sintetis yang terjadi di Jalan Swadaya Kel. Tanamodindi Kec. Matikulore Kota Palu di kost milik terdakwa bersebelahan dengan café, menuju kos terdakwa masuk memasuki kost dengan membawa ANDI ZAINAL FAJAR yang sudah terlebih dahulu diamankan diluar kos, saat itu Tim menemukan saksi FACHRAN BIN ABDULLAH LATOPADA Alias FACHRAN, saksi VIKHI DWI RUNI PUTERA dan saksi HENDRA ALIF WIDIANTO sedang berkumpul di ruangan Tengah disaat itu salah satu Tim yaitu saksi Dodi mengatakan “ jangan bergerak, lepas semua yang ditangan, minta tolong kooperatif Kami dari kepolisian bagian narkotika” menanyakan “mana GATRA ?”, terdakwa langsung menjawab “saya Gatra”, Tim kemudian melakukan pemeriksaan dalam kos menemukan saksi BAYU ANGGARA BIN MUH NASIR Alias BAYU yang sedang tidur didalam kamar dan menemukan 6 (enam) botol liquid cair diatas meja ruang tamu, 16 (enam) belas paket ganja dan 2 (dua) buah suntik didalam rak pertama lemari pakaian, 3 (tiga) botol kecil liquid cair ukuran 1 (satu) ml dan 1 (satu) buah Vape warna hitam didalam saku celana terdakwa, yang semua barang yang ditemukan diakui terdakwa adalah miliknya, sehingga atas kejadian tersebut terdakwa bersama saksi BAYU ANGGARA BIN MUH NASIR Alias BAYU, saksi FACHRAN BIN ABDULLAH LATOPADA Alias FACHRAN, saksi ANDI ZAINAL FAJAR, saksi VIKHI DWI RUNI PUTERA dan saksi HENDRA ALIF WIDIANTO beserta barang bukti amankan dibawah kekantor Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 9 (sembilan) Bolot Liquid sintesis dengan berat netto 62 (enam puluh dua) ml atau kurang lebih 62 (enam puluh dua) gram, yang telah disita sebagai barang bukti berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0763/NNF/II/2025 tanggal 17 Februari 2025, Nomor Barang bukti 1703/2025/NNF (+) Positif Narkotika, (+) Positif MDMB-4en-PINACA dengan Kesimpulan benar mengandung MDMB-4en-PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2024 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan terdakwa ERY GATRA ARIE SANDI BIN KUSMAYADI H. TARAKUKU Alias GATRA diatur dan diancam pidana berdasarkanketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Dan
Kedua
------- Bahwa terdakwa ERY GATRA ARIE SANDI BIN KUSMAYADI H. TARAKUKU Alias GATRA hari Rabu Tanggal 12 Februari 2025 Sekitar Pukul 23.30 00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kost terdakwa Jln Swadaya kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu Prov. Sulawesi Tenggah atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yaitu 16 (enam belas) bungkus ganja dengan berat netto 40,4208 (empat puluh koma empat dua nol delapan) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu Tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul pukul 14.00 wita, terdakwa memesan Liquid sintetis melalui aplikasi Instagram atas nama waroeng mas boedi sebanyak 6 (enam) botol dengan berat sekitar 60 (enam puluh) ml seharga Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dengan cara tranfer BRILINK, kemudian sekitar pukul 16.00 wita terdakwa di chat oleh atas nama waroeng mas boedi dengan mengirikan ling maps alamat tempat untuk mengambil Liquid sintetis, kemudian setelah berhasil mengambil pesananan Liquid sintetis sesuai Alamat yang dikirim kemudian terdakwa menyimpan Liquid sintetis tersebut didalam lemari pakaian didalam kamar terdakwa.
- Bahwa sekitar pukul 19.00 wita terdakwa memesan Ganja di aplikasi Instagram atas nama blackcaiman.crop sebanyak 16 (enam belas) paket dengan harga Rp.1.000.000,- (satu Juta rupiah) dengan cara pembayaran tranfer di BRILINK yang kermudian terdakwa ambil ditempat yang sesuai maps yang dikirim oleh akun instagram blackcaiman.crop kepada terdakwa sekitar pukul 21.00 wita dan setelah berhasil mengambil 16 (enam belas) paket Ganja pesanan terdakwa lalu terdakwa menyimpannya didalam lemari pakaian didalam kamar terdakwa, lalu terdakwa duduk main Handphone diruang Tengah.
- Bahwa saat terdakwa duduk main Handphone diruang Tengah datanglah saksi BAYU ANGGARA BIN MUH NASIR Alias BAYU, saksi FACHRAN BIN ABDULLAH LATOPADA Alias FACHRAN dan saksi ANDI ZAINAL FAJAR, bersama sama duduk diruang Tengah main Handphone, selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar melinting 1 (satu) buah ganja yang diambil terdakwa dalam lemari untuk terdakwa gunakan bersama sama dengan saksi BAYU ANGGARA BIN MUH NASIR Alias BAYU, saksi FACHRAN BIN ABDULLAH LATOPADA Alias FACHRAN dan saksi ANDI ZAINAL FAJAR, selesai menggunakan ganja kemudian saksi BAYU ANGGARA BIN MUH NASIR Alias BAYU masuk untuk tidur, 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa masuk kamar membagi 1 (satu) Botol liquid sintetis mengunakan suntik kedalam 3 (tiga) botol kecil dengan ukuran 1 (satu) Botol 1 (satu) ml, terdakwa bawah keruang tengah dengan tujuan akan terdakwa jual kepada pelanggan, pada saat itu datang saksi VIKHI DWI RUNI PUTERA dan saksi HENDRA ALIF WIDIANTO ikut gabung duduk diruang tengah dan pada saat itu saksi ANDI ZAINAL FAJAR keluar untuk pesan makanan.
- Bahwa Anggota Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalagunaan narkotika jenis ganja dan liquid sintetis yang terjadi di Jalan Swadaya Kel. Tanamodindi Kec. Matikulore Kota Palu di kost milik terdakwa bersebelahan dengan café, menuju kos terdakwa masuk memasuki kost dengan membawa ANDI ZAINAL FAJAR yang sudah terlebih dahulu diamankan diluar kos, saat itu Tim menemukan saksi FACHRAN BIN ABDULLAH LATOPADA Alias FACHRAN, saksi VIKHI DWI RUNI PUTERA dan saksi HENDRA ALIF WIDIANTO sedang berkumpul di ruangan Tengah disaat itu salah satu Tim yaitu saksi Dodi mengatakan “ jangan bergerak, lepas semua yang ditangan, minta tolong kooperatif Kami dari kepolisian bagian narkotika” menanyakan “mana GATRA ?”, terdakwa langsung menjawab “saya Gatra”, Tim kemudian melakukan pemeriksaan dalam kos menemukan saksi BAYU ANGGARA BIN MUH NASIR Alias BAYU yang sedang tidur didalam kamar dan menemukan 6 (enam) botol liquid cair diatas meja ruang tamu, 16 (enam) belas paket ganja dan 2 (dua) buah suntik didalam rak pertama lemari pakaian, 3 (tiga) botol kecil liquid cair ukuran 1 (satu) ml dan 1 (satu) buah Vape warna hitam didalam saku celana terdakwa, yang semua barang yang ditemukan diakui terdakwa adalah miliknya, sehingga atas kejadian tersebut terdakwa bersama saksi BAYU ANGGARA BIN MUH NASIR Alias BAYU, saksi FACHRAN BIN ABDULLAH LATOPADA Alias FACHRAN, saksi ANDI ZAINAL FAJAR, saksi VIKHI DWI RUNI PUTERA dan saksi HENDRA ALIF WIDIANTO beserta barang bukti amankan dibawah kekantor Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus ganja dengan berat netto 40,4208 (empat puluh koma empat dua nol delapan) gram, yang telah disita sebagai barang bukti berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0763/NNF/II/2025 tanggal 17 Februari 2025, Nomor Barang bukti 1704/2025/NNF (+) Positif Narkotika, (+) Positif Ganja dengan Kesimpulan benar mengandung Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2024 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
------- Perbuatan terdakwa ERY GATRA ARIE SANDI BIN KUSMAYADI H. TARAKUKU Alias GATRA diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. |