INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G/2026/PN Pal | 1.EDI SETYONO 2.ADE DAHIM SUHERMAN |
PT. NIAGA NUSA ABADI Cq. PIMPINAN PT. NIAGA NUSA ABADI CABANG PALU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Jan. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2026/PN Pal | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 05 Jan. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita Para Penggugat masing-masing sebesar :
a.Edi Setyono (Penggugat I)
Materiil sebesar Rp. 112.070.000,-
Rp. 752.223.556,-
Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (+)
TOTAL Rp.1.364.293.556,-
(satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus lima puluh enam rupiah);
b. Ade Dahim Suherman (Penggugat II) Materiil sebesar Rp. 104.900.000,- Rp. 547.795.500,- Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (+) TOTAL Rp.1.152.695.500,- (satu milyar seratus lima puluh dua juta enam ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari, atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap;
5. Memerintahkan Jurusita untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta benda milik Tergugat;
7. Menyatakan secara Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding Verzet maupun kasasi dari Tergugat;
8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
