Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2025/PN Pal 1.RUSTAM EFENDI, SH
2.Rhenita Tuna, S.H.
SATRIONO Alias ONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 128/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1182/P.2.10/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSTAM EFENDI, SH
2Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRIONO Alias ONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia Terdakwa SATRIONO Alias ONO bersama-sama Lk. ILHAM (DPO), pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat Jalan Mamara Kel. Kawatuna Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa hewan ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula saat terdakwa diajak oleh Lk. ILHAM untuk mengambil hewan ternak didaerah kawatuna untuk dijual dan terdakwa setuju, selanjutnya terdakwa bersama Lk. ILHAM pergi mencari hewan ternak menggunakan sepeda motor Honda GEAR milik Lk. ILHAM menuju ke arah kawatuna, setelah sampai di jalan Mamara Kel. Kwatuna terdakwa menunggu di motor dan Lk. ILHAM memantau disekitar hutan-hutan, kemudian terdakwa melihat beberapa ekor kambing yang tidak dijaga oleh pemiliknya dan memberitahukannya kepada Lk. ILHAM, selanjutnya terdakwa dan Lk. ILHAM mendekati Kambing tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarainya, setelah sampai didekat kambing tersebut Lk. ILHAM langsung menangkap 1 (satu) ekor kambing dan terdakwa menunggu diatas motor kemudian setelah berhasil menangkap kambing Lk. ILHAM naik lagi ketas motor, selanjutnya terdakwa dan Lk. ILHAM pergi membawa 1 (satu) ekor kambing betina bulu warna putih tanpa seijin dari pemiliknya yakni saksi korban SAMRIN, namun saat dijalan terdakwa dikejar oleh warga yang melihat pencurian tersebut kemudian warga menabrakan motornya dengan motor yang dikendarai oleh terdakwa hingga terdakwa terjatuh, setelah itu terdakwa melarikan diri ke arah perumahan warga sedangkan Lk. ILHAM pergi mengendarai sepeda motor miliknya dan melepaskan kambing milik saksi korban yang diambil sebelumnya, melihat terdakwa lari kearah perumahan warga kemudian mengejarnya dan menemukan terdakwa selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) ekor kambing diamankan oleh warga untuk selanjutnya dibawa kekantor Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

-----Bahwa akibat perbuatn terdakwa saksi korban SAMRIN mengalami kerugian sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau sejumlah dengan itu.

------ Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-1, dan ke-4 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya