| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 361/Pid.Sus/2025/PN Pal | DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. | ZAINAL Bin AHNUDIN Alias INAL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 361/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-2917/P.2.10/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : ------ Bahwa ia terdakwa ZAINAL Bin AHNUDIN Alias INAL, pada hari rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar jam 11.50 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di rumah milik nenek terdakwa dijalan Anoa I Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat netto 0,204 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Pada awalnya petugas Kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi STEVANUS JULIO WESA dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO bersama tim anggota Polres Palu, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap terdakwa dan selanjutnya dirumah dijalan Anoa I Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu, petugas Kepolisian masuk ke dalam rumah mendapati terdakwa yang berada didalam rumah lalu petugas Kepolisian mendekati dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat disergap seketika itu terdakwa meletakan/menyimpan plastik klip les putih di vas bunga didalam rumah dan seketika itu petugas Kepolisian melihat lalu saksi STEVANUS JULIO WESA mengatakan “apa itu yang kamu letakkan“ dan dijawab terdakwa “itu gula“ dan lalu mengambil barang yang terdakwa buang dan ketika dibuka plastik klip les putih ternyata berisi 2 (dua) plastik klip les biru yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya terdakwa bersama saksi AHMAT INTJO Alias OM BOB, saksi FADEL MUHAMMAD Bin AHNUDIN Alias FADEL dan saksi AMRIZAL Bin MUKSIN Alias KAKA berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil laporan pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan shabu-shabu dengan berat Netto 0,204 Gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0189 tanggal 01 Agustus 2025. ------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA : ------ Bahwa ia terdakwa ZAINAL Bin AHNUDIN Alias INAL, pada hari selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat dikost dijalan Manunggal Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, terdakwa sebagai penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------ Berawal terdakwa dan Lk. MADI berada dikost dijalan Manunggal lalu diajak Lk. MADI menggunakan sabu milik Lk. MADI dan kemudian terdakwa menggunakan sabu-sabu tersebut bergantian dengan Lk. MADI dengan cara pertama-tama menyiapkan bog lalu sabu-sabu dimasukkan kedalam pireks kaca lalu pireks yang berisikan sabu-sabu dibakar dengan menggunakan macis gas yang tersambung dengan sumbu sampai sabu-sabu tersebut mencair dan setelah mengeluarkan asap lalu terdakwa isap, sehingga pada saat ditangkap ternyata Urine terdakwa positif mengandung methamphethamine dan terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Hasil pemeriksaan urine narkoba nomor : R/297/VII/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay tanggal 23 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Palu Polda Sulteng. -------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
