Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2022/PN Pal YENNY YUS RANTUNG Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2022/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 06 Jun. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YENNY YUS RANTUNG
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa tindakan Penyitaan oleh Termohon atas 1 (satu) unit hand Phone jenis Iphone 12 Pro warna biru IMEI 35 669211 3972917 tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
Menyatakan bahwa perkara yang disangkakan Termohon kepada Pemohon tidak dapat dilanjutkan;
Menghukum Termohon untuk segera mengembalikan hand Phone jenis Iphone 12 Pro warna biru IMEI 35 669211 3972917 secara seketika, sempurna dan tanpa syarat apapun;
Menghukum Termohon  untuk  memulihkan  dan  merehabilitasi   nama  baik Pemohon;
Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya