Petitum Permohonan |
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa tindakan Penyitaan oleh Termohon atas 1 (satu) unit hand Phone jenis Iphone 12 Pro warna biru IMEI 35 669211 3972917 tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
Menyatakan bahwa perkara yang disangkakan Termohon kepada Pemohon tidak dapat dilanjutkan;
Menghukum Termohon untuk segera mengembalikan hand Phone jenis Iphone 12 Pro warna biru IMEI 35 669211 3972917 secara seketika, sempurna dan tanpa syarat apapun;
Menghukum Termohon untuk memulihkan dan merehabilitasi nama baik Pemohon;
Membebankan biaya perkara menurut hukum. |