| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 16/Pid.Pra/2025/PN Pal | MOH RIZAL | 1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA JENDERAL POLISI Drs LISTYO SIGIT PRABOWO M Si 2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pid.Pra/2025/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum Permohonan | Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;-
Menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON II tentang tindak pidana Korupsi dana insentif Retribusi IMB pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [PMPTSP] Kabupaten Morowali yang dilakukan oleh Hj. Asmaulhusnah yang telah merugikan keuangan Negara berdasarkan hasil audit dalam proses penyelidikan Nomor : PE.03/SR- 17/PW19/5/2022 tanggal 29 November 2022 yang hasilnya memuat nilai kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 7.084.090.763,- (Tujuh milliard delapan puluh empat juta Sembilan pulu ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan Hukum yang mengikat.
Memerintahkan TERMOHON membayar ganti kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milliard rupiah) akibat perbuatan TERMOHON dalam penghentian tindak pidana Korupsi dana insentif Retribusi IMB pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [PMPTSP] Kabupaten Morowali yang dilakukan oleh Hj. Asmaulhusnah jika dalam ketentuan waktu kasus tersebut tidak diselsaikan hingga ke tahap selanjutnya. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo menurut hukum |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
