Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.B/2025/PN Pal ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. MOH. RAFIT Alias RAFIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 199/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1865/P.2.10/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. RAFIT Alias RAFIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa MOH. RAFIT Alias RAFIT pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di pencucian mobil Qool-it jalan S. parman Kel. Besusu Tengah Kec. Palu Timur Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiaayaan,” terhadap korban AMZARUDIN LAMULA dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika korban AMZARUDIN LAMULA yang merupakan supervisor CV. Qool-it melakukan breafing untuk semua pegawai termasuk terdakwa yang merupakan clanning service lalu memanggil terdakwa dan melakukan teguran kepada terdakwa terkait kebersihan dibeberapa tempat namun terdakwa bersama saksi EDI SAPUTRA tidak terima perkataan dari korban sehingga terdakwa langsung mendekati korban dan memukul kearah muka sebelah kiri korban dan mengenai rahang sebelah kiri korban lalu memukul kepala bagian atas korban secara berulang kali menggunakan tangan dengan posisi terkepal hingga korban terjatuh kelantai lalu menindis korban sambil memukul kepala korban namun pada saat itu saksi MUH. RIZAL, saksi  EDI SAPUTRA saksi ZULKIFLI yang berdiri tidak jauh dari terdakwa dan korban berusaha melerai dan mengamankan terdakwa;

 

  • Bahwa berdasarkan Visum et repertum nomor : VER/699/V/2025/Rumkit bhay tanggal 13 Mei 2025 atas nama AMZARUDIN LAMULA yang dibuat oleh dokter RAYMOND E.N dengan hasil pemeriksaan :
  • Kepala sisi kiri tampak satu buah benjol berukuran 3x 2cm berwarna serupa warna kulit, batas tepi luka tidak rata;
  • Bagian atas mulut sisi kiri tampak satu buah luka lecet berukuran 1x 1cm, berwarna kemerahan, batas tepi tidak rata;
  • Bagian dagu sisi kiri tampak satu buah luka lecet berukuran 1x 1,5 cm, berwarna kemerahan batas tepi luka tidak rata;

       Kesimpulan :

 

Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap korban, dari hasil pemeriksaan didapat hasil tampak benjol dibagian kepala sisi kiri dan luka lecet dibagian atas mulut sisi kiri dan bagian dagu sisi kiri,kondisi tersebut diduga akibat kekerasan benda tumpul.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP; ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya