INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2025/PN Pal | Ir. ALWI MUHAMMAD ALDJUFRI | 1.S. ALWY SAGGAF ALJUFRI 2.FARID, S.H., Notaris/PPAT. 3.Dr. Hi. HAMDAN RAMPADIO, S.H., M.H |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2025/PN Pal | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 24 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);--------------------------------------------------
3. Menyatakan Rapat Dewan Pembina Alkhairaat Sayyid Idrus Bin Salim Aldjufrie yang dilakukan pada tanggal 12 September 2024, rapat Dewan Pembina tanggal 18 September 2024 dan Rapat Dewan Pembina tanggal 01 Oktober 2024 adalah Tidak Sah atau batal demi hukum;----------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan Akta Nomor 12 Tanggal 12 September 2024, Akta Nomor 34 Tanggal 24 September 2024 dan Akta Nomor 01 Tanggal 01 Oktober 2024 yang semuanya dibuat dan ditandatangani oleh FARID,S.H, Notaris di Palu, dan semua surat/dokumen sebagai hasil rapat Dewan Pembina pada tanggal tanggal 12 September 2024, tanggal 18 September 2024, dan tanggal 01 Oktober 2024, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;--------------------------------------------------
5. Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Perkara ini;-----------------------------------
6. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;------------------------------------------------------------
7. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Para Tergugat;-------------------------------------------------------------------- |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |