Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2023/PN Pal | 1.Boyamin Bin Saiman 2.Komaryono, SH |
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2023/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | PRIMAIR : - Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; - Menyatakan Pemohon sah kedudukannya sebagai pihak ketiga berkepentingan dan berhak mengajukan Permohonan Praperadilan dalam perkara aquo; - Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melanggar ketentuan dalam, Pasal 25 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 50, 102 dan 106 KUHAP serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani tindak pidana korupsi dugaan suap, pungutan liar dan atau gratifikasi di kantor KUPP kelas III Bunta, Sulawesi Tengah pada tahun 2020-2022 dalam bentuk tidak menetapkan tersangka baru kepada Djoni Nayoan dan Nispu Yunus , sehingga pelanggaran aquo merupakan bentuk penghentian penyidikan secara tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Djoni Nayoan dan Nispu dan melanjutkannya dengan Pendakwaan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palu ;
SUBSIDAIR : -Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |