Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2025/PN Pal 1.DESIANTY, S.H.
2.Rhenita Tuna, S.H.
SAHRUL KHAN alias SAHRUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 79/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-680/P.2.10/Eoh.2/03/20
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
2Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUL KHAN alias SAHRUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SAHRUL KHAN alias SAHRUL pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 13.40 wita, hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 wita, hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 wita, hari Senin tanggal 23 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 wita, hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 wita, hari Minggu tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 13.51 wita, dan hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 12.44 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Gudang Beras Toko Usaha Tani 2 di Jalan Kunduri Kel. Balaroa Kec. Palu Barat Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Terdakwa yang sebelumnya pernah bekerja sebagai buruh angkut di Gudang Beras Toko Usaha Tani 2 milik Saksi Korban NUR WAHIDA, S.Pd namun sudah dikeluarkan karena kedapatan mengambil beras milik saksi korban, kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar jam 13.40 wita Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dari rumah Terdakwa di daerah Desa Doda Kab. Sigi menuju Gudang Beras Toko Usaha Tani 2 dan setelah sampai didepan gudang, Terdakwa melihat suasana sepi kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motornya disamping bengkel lalu Terdakwa masuk ke dalam area halaman gudang menuju tempat kunci gudang yang tergantung di tiang samping gudang, setelah berhasil membuka gembok gudang Terdakwa masuk ke dalam gudang dan mengambil barang berupa 2 (dua) Karung Beras berwarna kuning dengan berat 50 (lima puluh) Kg lalu membawa karung beras tersebut menuju pasar inpres manonda untuk dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada pedagang yang ada di pasar lalu uang hasil pejualan terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekitar jam 13.30 wita Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dari rumah Terdakwa di daerah Desa Doda Kab. Sigi menuju Gudang Beras Toko Usaha Tani 2 dan setelah sampai didepan gudang, Terdakwa melihat suasana sepi kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motornya disamping bengkel lalu Terdakwa masuk ke dalam area halaman gudang menuju tempat kunci gudang yang tergantung di tiang samping gudang, setelah berhasil membuka gembok gudang Terdakwa masuk ke dalam gudang dan mengambil barang berupa 1 (satu) Karung Beras berwarna kuning dengan berat 50 (lima puluh) Kg lalu membawa karung beras tersebut menuju pasar inpres manonda untuk dijual dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada pedagang yang ada di pasar lalu uang hasil pejualan terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari- hari.
    • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekitar jam 14.00 wita Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dari rumah Terdakwa di daerah Desa Doda Kab. Sigi menuju Gudang Beras Toko Usaha Tani 2 dan setelah sampai didepan gudang, Terdakwa melihat suasana sepi kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motornya disamping bengkel lalu Terdakwa masuk ke dalam area halaman gudang menuju tempat kunci gudang yang tergantung di tiang samping gudang, setelah berhasil membuka gembok gudang Terdakwa masuk ke dalam gudang dan mengambil barang berupa 2 (dua) Karung Beras berwarna kuning dengan berat 50 (lima puluh) Kg lalu membawa karung beras tersebut menuju pasar inpres manonda untuk dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada pedagang yang ada di pasar lalu uang hasil pejualan terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari- hari.
    • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekitar jam 14.00 wita Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dari rumah Terdakwa di daerah Desa Doda Kab. Sigi menuju Gudang Beras Toko Usaha Tani 2 dan setelah sampai didepan gudang, Terdakwa melihat suasana sepi kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motornya disamping bengkel lalu Terdakwa masuk ke dalam area halaman gudang menuju tempat kunci gudang yang tergantung di tiang samping gudang, setelah berhasil membuka gembok gudang Terdakwa masuk ke dalam gudang dan mengambil barang berupa 1 (satu) Karung Beras berwarna kuning dengan berat 50 (lima puluh) Kg lalu membawa karung beras tersebut menuju pasar inpres manonda untuk dijual dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada pedagang yang ada di pasar lalu uang hasil pejualan terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari- hari.
    • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar jam 14.00 wita Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dari rumah Terdakwa di daerah Desa Doda Kab. Sigi menuju Gudang Beras Toko Usaha Tani 2 dan setelah sampai didepan gudang, Terdakwa melihat suasana sepi kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motornya disamping bengkel lalu Terdakwa masuk ke dalam area halaman gudang menuju tempat kunci gudang yang tergantung di tiang samping gudang, setelah berhasil membuka gembok gudang Terdakwa masuk ke dalam gudang dan mengambil barang berupa 2 (dua) Karung Beras berwarna kuning dengan berat 50 (lima puluh) Kg lalu membawa karung beras tersebut menuju pasar inpres manonda untuk dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada pedagang yang ada di pasar lalu uang hasil pejualan terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
    • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar jam 14.00 wita Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dari rumah Terdakwa di daerah Desa Doda Kab. Sigi menuju Gudang Beras Toko Usaha Tani dan setelah sampai didepan gudang, Terdakwa melihat suasana sepi kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motornya disamping bengkel lalu Terdakwa masuk ke dalam area halaman gudang menuju tempat kunci gudang yang tergantung di tiang samping gudang, setelah berhasil membuka gembok gudang Terdakwa masuk ke dalam gudang dan mengambil barang berupa 1 (satu) Karung Beras berwarna kuning dengan berat 50 (lima puluh) Kg lalu membawa karung beras tersebut menuju pasar inpres manonda untuk dijual dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada pedagang yang ada di pasar lalu uang hasil pejualan terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
    • Selanjutnya kejadian terakhir pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar jam 10.30 wita Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Fu warna putih, biru, hitam, Nomor rangka: MH8BG41CA6J112594 milik saksi RUSLAN menuju ke gudang beras milik Saksi Korban, setelah sampai didepan gerbang gudang tersebut Terdakwa memarkirkan sepeda motornya disamping bengkel kemudian Terdakwa masuk ke halaman gudang menuju tempat kunci gudang yang tergantung di tiang samping gudang, setelah berhasil membuka gembok gudang Terdakwa langsung mengambil barang berupa 1 (satu) Karung Beras berwarna kuning dan berat 50 (lima puluh) Kg lalu membawa karung beras tersebut dengan menggunakan sepeda motor merk Satria Fu warna putih menuju pasar inpres manonda untuk menjual beras tersebut kepada Saksi HERIANI dengan harga Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah), setelah menerima uang hasil penjualan terdakwa pulang kerumahnya namun dipertengahan jalan terdakwa bertemu dengan Saksi Zulkarnain yang merupakan adik dari saksi korban dan Saksi Zulkarnain langsung mengintrograsi terdakwa kemudian terdakwa mengakui telah mengambil beras milik Saksi Korban sejak tanggal 19 Desember 2024 hingga tanggal 30 Desember 2024 dengan total 10 (sepuluh) karung beras dan semua telah habis terjual dengan total harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut

-------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban NUR WAHIDA, S.Pd mengalami kerugian sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.-------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya