Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2026/PN Pal Rhenita Tuna, S.H. 1.ANDI PRASETYO Alias ANDI
2.SOFIAN Alias PIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2026/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-670/P.2.10/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Tersangka I ANDI PRASETYO Alias ANDI bersama-sama dengan Tersangka II SOFIAN Alias PIAN pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar Pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di rumah/warung makan milik saksi AZHAR MIFTACHURROYAN di Jl. Poros Palu Bangga Kel. Palupi Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika Tersangka I ANDI PRASETYO Alias ANDI bersama dengan Tersangka II SOFIAN Alias PIAN berangkat dari Wilayah Tatanga dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan dan saat itu Tersangka II SOFIAN Alias PIAN yang menyetir sepeda motor tersebut lalu pada saat melintas di Jl. Poros Palu Bangga Kel. Palupi Kec. Tatanga Kota Palu, Tersangka I ANDI PRASETYO Alias ANDI melihat salah satu warung yang sudah tertutup kemudian Tersangka I ANDI PRASETYO Alias ANDI mendekati pintu warung dan membuka gembok pintu depan warung ayam geprek tersebut dengan menggunakan kunci L yang Tersangka I ANDI PRASETYO Alias ANDI sudah persiapkan sebelumnya dan setelah pintu warung terbuka, Tersangka I ANDI PRASETYO Alias ANDI bersama Tersangka II SOFIAN Alias PIAN masuk ke dalam warung dan mengambil barang berupa 1 (satu) unit kamera CCTV, 3 (tiga) karung tepung kemasan dengan berat 25 Kg, 1 (satu) unit kipas angin dan setelah itu Tersangka I ANDI PRASETYO Alias ANDI dan Tersangka II SOFIAN Alias PIAN membawa barang tersebut dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Pasar Inpres untuk dijual dan setelah menjual barang tersebut Tersangka I ANDI PRASETYO Alias ANDI dan Tersangka II SOFIAN Alias PIAN kembali ke tempat kejadian dan mengambil 1 (satu) unit kompor gas 1000 mata beserta uang tunai sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang disimpan di dalam tepung dan setelah itu Tersangka I ANDI PRASETYO Alias ANDI dan Tersangka II SOFIAN Alias PIAN pulang ke kos yang berada di Jl. Pipa Air Kel. Donggala Kodi Kec. Ulujadi Kota Palu.
  • Bahwa ketika Tersangka I ANDI PRASETYO Alias ANDI dan Tersangka II SOFIAN Alias PIAN mengambil 1 (satu) unit kamera CCTV, 3 (tiga) karung tepung kemasan dengan berat 25 Kg, 1 (satu) unit kipas angin milik saksi AZHAR MIFTACHURROYAN tersebut adalah tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi AZHAR MIFTACHURROYAN.
  • Bahwa akibat perbuatan Tersangka I ANDI PRASETYO Alias ANDI dan Tersangka II SOFIAN Alias PIAN, menyebabkan saksi AZHAR MIFTACHURROYAN mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

---------Perbuatan Tersangka I ANDI PRASETYO Alias ANDI dan Tersangka II SOFIAN Alias PIAN  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya