| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 64/Pid.B/2026/PN Pal | Rhenita Tuna, S.H. | 1.ANDI PRASETYO Alias ANDI 2.SOFIAN Alias PIAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Pencurian |
| Nomor Perkara | 64/Pid.B/2026/PN Pal |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-670/P.2.10/Eoh.2/03/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | ------Bahwa Tersangka I ANDI PRASETYO Alias ANDI bersama-sama dengan Tersangka II SOFIAN Alias PIAN pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar Pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di rumah/warung makan milik saksi AZHAR MIFTACHURROYAN di Jl. Poros Palu Bangga Kel. Palupi Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------
---------Perbuatan Tersangka I ANDI PRASETYO Alias ANDI dan Tersangka II SOFIAN Alias PIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
