Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.B/2025/PN Pal DESIANTY, S.H. BAIK ARNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 211/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1961/P.2.10/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAIK ARNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa BAIK ARNI pada hari selasa tanggal 11 novemver 2024 pada jam yang tidak dapat dipastikan lagi sampai dengan pada hari senin tanggal 15 Desember 2024 pada jam yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024 sampai dengan bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dijalan Garuda II Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu tepatnya di Toko As Frozen milik saksi korban, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, melakukan antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa BAIK ARNI bekerja  di Toko AS FROZEN milik saksi korban RINI MARZUKI sebagai Admin Online Horeca (Hotel resto café) sejak Bulan Agustus tahun 2023 yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja antra waktu Nomor :10/HRD-AS FROZAN MART/ PKWT/VII/2024 dengan gaji pokoknya sebesar Rp. 1.542.115 dengan tugas dan tanggung jawab menerima orderan online costumer  Hotel Café dan Resto melalui aplikasi whatshap serta menerima laporan bukti pembayaran dari costumer terkait pesanan online baik pembayaran tunai maupun tranfer kerekening milik owner As Forzen untuk selanjutnya dilaporkan kepada kasir online /offline sehingga di catat di buku pembayaran transfer costumer.
  • Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 11 november 2024 sampai dengan pada hari senin tanggal 15 Desember 2024 terdakwa selaku admin Online Horeca (Hotel resto café) telah menerima uang hasil pembayaran costumer online Horeca sebanyak Rp. 13,504,070  (tiga belas juta lima ratus empat ribu tujuh puluh rupiah) dari kurir dengan rincian :
  • Bahwa pada saat terdakwa BAIK ARNI alias ARNI menerima uang setoran secara tunai dari costumer melalui kurir toko Ass Frozen milik saksi korban RINI MARZUKI, S.Pd. M.Pd dengan total sebesar Rp. 13.504,070, (tiga belas juta lima ratus empat ribu tujuh puluh rupiah) terdakwa tidak menyetorkan sesuai nominal penerimaan kepada kasir online atau offline toko Ass frozen melainkan terdakwa hanya menyetorkan Sebagian saja dengan cara setiap kali menerima uang setoran tersebut terdakwa melaporkan kepada kasir bahwa 12 Costumer tersebut melakukan pembayaran secara tranfer lalu terdakwa melampirkan bukti tranferan dari transaksi lain yang nominalnya agak mirip setoran tunai yang diserahkan kurir sehingga terlihat ada selisih antara uang yang di transfer oleh 12 costumer kemudian selisih dari bukti traksaksi lain  tersebut terdakwa bayarkan secara tunai kepada kasir yaitu saksi AGUSNIATIN lalu saksi AGUSNIATIN mencatat sesuai bukti trankasi lain t dan uang tunai yang diberikan terdakwa dengan rincian :

NO

TANGGAL

NO. NOTA

NAMA TOKO

NOMINAL NOTA

 

1

11-Nov-24

14102

NIRWANA

 Rp          1,366,720

 

2

17-Nov-24

14775

BOSS CF

 Rp          1,359,000

 

3

27-Nov-24

15902

DEPOT 88

 Rp             930,000

 

4

27-Nov-24

15951

BOSS CF

 Rp             248,000

 

5

28-Nov-24

16003

ROEMAH BALTOK

 Rp          1,240,000

 

6

29-Nov-24

16136

NIRWANA

 Rp             825,340

 

7

29-Nov-24

16165

NIRWANA

 Rp             883,000

 

8

2-Dec-24

16476

NIRWANA

 Rp          1,513,000

 

9

3-Dec-24

16678

BOSS CF

 Rp          1,915,500

 

10

6-Dec-24

17036

NIRWANA

 Rp          1,989,510

 

11

15-Dec-24

18084

MAFAZA

 Rp             462,000

 

12

15-Dec-24

18121

DEPOT 88

 Rp             772,000

 

TOTAL

 Rp        13,504,070

             

NO

TANGGAL

NO. NOTA

NAMA TOKO

NOMINAL NOTA

Uang yg disetorkan secara Tunai

NOMINAL DI AMBIL

1

11-Nov-24

14102

NIRWANA

 Rp          1,366,720

Rp.

666,720

 Rp             700,000

2

17-Nov-24

14775

BOSS CF

 Rp          1,359,000

Rp.

3000

 Rp          1,356,000

3

27-Nov-24

15902

DEPOT 88

 Rp             930,000

Rp.

255.000

 Rp             675,000

4

27-Nov-24

15951

BOSS CF

 Rp             248,000

Rp.

8000

 Rp             240,000

5

28-Nov-24

16003

ROEMAH BALTOK

 Rp          1,240,000

Rp.

100.000

 Rp          1,140,000

6

29-Nov-24

16136

NIRWANA

 Rp             825,340

-

 Rp             825,340

7

29-Nov-24

16165

NIRWANA

 Rp             883,000

-

 Rp             883,000

8

2-Dec-24

16476

NIRWANA

 Rp          1,513,000

-

 Rp          1,513,000

 

9

3-Dec-24

16678

BOSS CF

 Rp          1,915,500

Rp.

859.500

 Rp          1,056,000

10

6-Dec-24

17036

NIRWANA

 Rp          1,989,510

Rp.

839,500

 Rp          1,150,000

11

15-Dec-24

18084

MAFAZA

 Rp             462,000

Rp.

32,000

 Rp             430,000

12

15-Dec-24

18121

DEPOT 88

 Rp             772,000

Rp.

112,000

 Rp             660,000

TOTAL

 Rp        13,504,070

Rp.

2,875.730

 Rp        10,628,340

  • Bahwa benar perbuatan terdakwa yang telah mengambil uang hasil pembayaran costumer diketahui oleh  saksi korban setelah menerima informasi dari saksi AGUSNIATIN yang merupakan admin Finance di Ass Frozen bahwa telah mendengar dari sdr. YANI pada tanggal 3 Desember 2024 terdakwa BAIK ARNI meminta sdr. YANI untuk menemani melakukan penagihan  pembayaran Pembelian makanan / bahan jualan As Frozen ke salah satu Costumer Online yaitu BOSS CAFE  sehingga saksi korban merasa curiga dikarenakan secara aturan Toko As Frozen yang dapat melakukan penagihan langsung adalah Kurir bukan terdakwa selaku admin. Selanjutnya saksi korban Bersama dengan saksi AGUSNIATIN melakukan Audit dan dari hasil Audit tersebut didapatkan bahwa jumlah uang pembayaran yang tidak seusai dengan yang seharusnya dimana saksi AGUSNIATIN mengecek bukti transfer yang diberikan terdakwa sebelumnya dan dicocokan dengan nota yang ada hingga didaptkan bahwa bukti Transfer dari salah satu costumer yaitu  Boss Café merupakan Bukti Transfer dari Café Ninja berdasarkan Nota tersebut sehingga saksi korban mencari beberapa Laporan transaksi yang dilampirkan terdakwa dan ditemukan transaksi yang tidak seusai dengan laporan yang dilampirkan.
  • Bahwa setelah dilakukan Audit oleh saksi korban RINI MARZUKI, S.Pd. M.Pd selaku Owner Ass Frozen ditemukan uang hasil tagihan kurir yang berada ditangan terdakwa sebesar Rp.  13,504,070 hanya disetorkan Sebagian saja sebesar Rp. 2,875.730 dan selisinya sebesar  Rp. 10,628,340 masi berada ditangan terdakwa dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga mengakibatkan saksi korban RINI MARZUKI, S.Pd. M.Pd selaku Owner Ass Frozen mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 10.628.000 (sepuluh juta rupiah enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) Ke-1 .----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya