Dakwaan |
PRIMAIR :
- Bahwa ia Terdakwa Suriadi Midong Alias Midong selaku Kepala Desa Tampe Kecamatan Pagimana
yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 141/2435/BPMPD tanggal 7 Desember 2016 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tampe Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai Periode 2016 – 2022. Pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi sekira Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022 bertempat di Desa Tampe Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 2 Undang- Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum :
- Bahwa Terdakwa Selaku Kepala Desa Tampe tidak dapat mempertanggungjawabkan Uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tampe Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2022 yakni dengan terjadinya Belanja Fiktif, Pemahalan Harga (Mark Up), Kekurangan Volume, dan Tidak Dibayarkannya Setoran Pajak.
- Bahwa Terdakwa Selaku Kepala Desa Tampe hanya melibatkan Kaur Keuangan (Alm. Nangsi Sandoa) tanpa melibatkan perangkat Desa selaku PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa).
- Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Tampe dengan sengaja menguasai dan menggunakan anggaran APBDes pada Desa Tampe dalam beberapa kegiatan di TA.2019, TA.2020, TA.2021 & TA.2022 untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa :
-
- Pasal 29 “Kepala Desa Dilarang “ :
- Huruf a “merugikan kepentingan umum”
- Huruf b “membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu”
- Huruf c “menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya”
- Huruf f “melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya”
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
- Pasal 1 ayat (1)
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
-
- Pasal 2 huruf h
Keuangan Negara meliputi kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
-
- Pasal 3 ayat (1)
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
- Undang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
- Pasal 1 ayat (22)
Kerugian Keuangan Negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
-
- Pasal 21 ayat (1)
Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
- Pasal 2 ayat (1) “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta
dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”
-
- Pasal 3 ayat (3) “Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD”
- Pasal 5 ayat (3) “Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas : a. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL, b. melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan, c. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
- Pasal 8 ayat (2) poin b “Kaur Keuangan mempunyai tugas melakukan penataausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa”
- Pasal 55 :
- Ayat (1) Pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima;
-
-
- Ayat (2) Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan : a. pernyataan tanggung jawab belanja; dan b. bukti penerimaan barang/jasa di tempat;
- Ayat (3) Dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa berkewajiban untuk :
- meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran;
- menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APB Desa yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
- menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
- menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- Pasal 58 :
- Ayat (1) “Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku.”
- Ayat (4) ” Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaam Barang/jasa di Desa :
- Pasal 9 huruf a
Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan adalah menetapkan TPK hasil Musrembangdes;
-
- Pasal 10
Ayat (1), Kasi/Kaur megelola Pengadaan untuk kegiatan sesuai bidang tugasnya.
Ayat (4), Kaur Keuangan tidak boleh menjabat sebagai pengelola Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Peraturan Bupati Banggai Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Banggai :
- Pasal 2 ayat (1) “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta
dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
-
- Pasal 3 ayat (3) “Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD);
- Pasal 5 ayat (3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Desa mempunyai tugas huruf d “melakukan verifikasi terhadap bukti fisik barang/jasa sebagai akibat dari pengeluaran APBDesa;
- Pasal 8 ayat (2) bagian b “Kaur Keuangan mempunyai tugas melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
- Pasal 67:
- Ayat (1) “Pengajuan SPP untuk kegiatan pengadaan yang seluruhnya dilaksanakan melalui
penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima;
-
-
- Ayat (2) “Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
- Pernyataan tanggungjawab belanja
-
-
-
- Bukti penerimaan barang/jasa ditempat
- Bukti-bukti pengeluaran atau belanja
- Dokumentasi kegiatan dan barang/jasa
- Ayat (3) “Dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana pada ayat (1), Sekretaris Desa berkewajiban
untuk :
-
-
-
- Meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran ;
- Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBDesa yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
- Menguji ketersediaan dana untuk kegiatan dimaksud;
- Menguji kebenaran penerimaan barang/jasa di tempat;
- Menolak permintaan pembayaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- Pasal 70 :
- ayat (1) “setiap pengeluaran kas desa yang menyebabkan beban atas anggaran belanja desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan yang berlaku;
- ayat (4) “kaur keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan yang berlaku;
Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa mempergunakan uang yang bersumber dari APBDes Desa Tampe Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2022 untuk kepentingan pribadi, yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sejumlah Rp 833.275.159,05 (Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Lima Puluh Sembilan Rupiah Lima Sen) sebagaimana berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2022 pada Desa Tampe Kecamatan Pagimana oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai Nomor : 700.1.2.2/05/ITDAKAB/2025 tanggal 10 Maret Tahun 2025, dalam hal beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 141/2435/BPMPD tanggal 7 Desember 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tampe Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai Periode 2016 – 2022, telah mengangkat Terdakwa menjadi Kepala Desa Tampe.
Tahun Anggaran 2019
- Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Tampe Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tampe Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tampe Tahun anggaran 2019 APBDes pada Desa Tampe sebesar Rp 1.173.547.800 (Satu Milyar Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Sumber Dana
|
Anggaran Penerimaan (APBDes) T.A 2019
|
Realisasi Penerimaan (APBDes)
T.A 2019
|
1
|
Dana Desa
|
Rp 743.700.000-
|
Rp 743.700.000-
|
2
|
Alokasi Dana Desa
|
Rp 411.590.000-
|
Rp 411.590.000-
|
3
|
Bagi Hasil Pajak dan
Retribusi
|
Rp 18.257.800
|
Rp 18.257.800
|
Jumlah
|
Rp 1.173.547.800
|
Rp 1.173.547.800
|
- Bahwa Realisasi Belanja Desa Tampe T.A 2019 adalah sebagai berikut :
No
|
Belanja
|
Jumlah
|
Realisasi Penerimaan (APBDes) T.A 2019
|
Rp 1.173.547.800
|
1
|
Bid. Penyelenggaraan Pemdes
|
Rp 442.037.100
|
2
|
Bid. Pembangunan Desa
|
Rp 558.022.300
|
3
|
Bid. Pembinaan Masyarakat
|
Rp 13.500.000
|
4
|
Bid. Pemberdayaan Masyarakat
|
Rp 230.372.200
|
Total
|
Rp 1.173.547.800
|
- Bahwa dalam proses realisasi pencairan APBDes Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1.173.547.800 (Satu Milyar Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah) Terdakwa tidak mengetahui bagaimana mekanisme dan pembuatan administrasi pencairan APBDes Tahun Anggaran 2019 dari tahap I sampai Tahap III yang disebabkan setiap proses pencairan, Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi CIPTA ANTARNUSA (Selaku Admin Siskeudes pada Dinas PMD Kabupaten Banggai) untuk membuat administrasi pencairan dana APBDes dan pertanggungjawaban LPJ APBDes pada Desa Tampe sejak Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2022 tanpa melibatkan peran Aparat Desa lainnya selaku Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) pada Desa Tampe, yang selanjutnya dalam proses pencairan dana APBDes pada Desa Tampe Tahun Anggaran 2019 Terdakwa melakukan penarikan uang bersama Kaur Keuangan (Alm) Nangsi Sandoa (yang sekaligus istri terdakwa pada saat itu) di Bank Syariah Mandiri Luwuk dengan rekening nomor 7128061902 a.n. Desa Tampe pada setiap tahapan pencairan APBDes Tahun Anggaran 2019 pada Desa Tampe.
- Bahwa adapun pencairan APBDes pada Desa Tampe Tahun Anggaran 2019 yang dicairkan melalui Bank Syariah Mandiri dengan nomor rekening 7128061902 dilakukan dengan rincian tahap pencairan sebagaimana berikut :
- Bahwa Realisasi Penerimaan Alokasi Dana Desa pada Desa Tampe Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 411.590.000 (Empat Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah), yang mana penerimaan Alokasi Dana Desa yang masuk ke rekening Desa Tampe dilakukan secara bertahap dengan besaran sebagai berikut :
- Tanggal 29 Mei Tahun 2019 sebesar Rp 363.663.900 (Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah);
- Tanggal 04 November Tahun 2019 sebesar Rp 47.926.100 (Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Seratus Rupiah).
- Bahwa selanjutnya untuk Realisasi Penerimaan Dana Desa pada Desa Tampe Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 743.700.000 (Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), yang mana penerimaan Dana Desa yang masuk ke rekening Desa Tampe dilakukan secara bertahap dengan rincian besaran sebagai berikut :
-
-
- Tanggal 19 Juni Tahun 2019 sebesar Rp 297.480.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
- Tanggal 06 Agustus Tahun 2019 sebesar Rp 214.923.900 (Dua Ratus Empat Belas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah);
- Tanggal 04 November Tahun 2019 sebesar Rp 231.296.100 (Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Seratus Rupiah).
- Bahwa selanjutnya untuk Realisasi Penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Pajak Daerah pada Desa Tampe Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 18.257.800 (Delapan Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah), yang mana penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Pajak Daerah yang masuk ke rekening Desa Tampe pada tanggal 04 November Tahun 2019.
- Bahwa dalam setiap pencairan dana APBDes pada Desa Tampe Tahun Anggaran 2019 Terdakwa hanya melibatkan Kaur Keuangan (Alm) Nangsi Sandoa (yang sekaligus istri Terdakwa pada saat itu) di setiap penandantangan Dokumen SPP untuk syarat administrasi pencairan dana APBDes Desa Tampe Tahun Anggaran 2019 tanpa melibatkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) serta Sekretaris Desa (selaku verifikator), kemudian setelah dana tersebut cair, dana tersebut disimpan oleh Kaur Keuangan (Alm.) Nangsi Sandoa bersama-sama dengan terdakwa, yang selanjutnya penggunaan uang dana APBDes Tahun Anggaran 2019 dikelola sendiri oleh Terdakwa bersama-sama Kaur Keuangan (Alm) Nangsi Sandoa tanpa melibatkan Sekretaris Desa dan perangkat Desa lainnya yang memiliki kewenangan sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) pada Desa Tampe.
- Bahwa Anggaran APBDes Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1.173.547.800 (Satu Milyar Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah), digunakan untuk kegiatan dengan rincian sebagaimana berikut :
No.
|
|
Item
|
Sumber
|
Anggaran (Rp)
|
1.
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
|
ADD
|
|
A
|
Penyediaan Siltap & Tunjangan Kepala Desa
|
|
42.000.000
|
B
|
Penyediaan Siltap & Tunjangan Perangkat Desa
|
150.600.000
|
C
|
Penyediaan Jaminan Sosial Bagi Kepala Desa & Perangkat Desa
|
7.030.800
|
D
|
Penyediaan Operasional Pemdes (ATK, Honor PKPKD & PPKD)
|
80.625.000
|
E
|
Penyediaan Tunjangan BPD
|
69.150.000
|
F
|
Penyediaan Operasional BPD (Rapat, ATK, Seragam, Dll)
|
9.019.200
|
G
|
Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan
|
30.000.000
|
H
|
Tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan
|
42.258.500
|
I
|
Penyelenggaraan musyawarah perencanaan
|
1.615.000
|
|
|
desa/pembahasan APBDes
|
|
|
J
|
Penyusunan dokumen perencanaan Desa
|
11.885.700
|
K
|
Penyusunan dokumen keuangan Desa.
|
23.687.800
|
L
|
Pelaksanaan pemilihan anggota BPD
|
5.070.000
|
m
|
Penetapan atau penegasan batas Desa
|
11.353.600
|
2.
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
DD
|
|
a
|
Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non formal milik desa
|
|
18.000.000
|
B
|
Penyelengaraan Posyandu
|
32.001.000
|
C
|
Pemeliharaan jembatan milik desa
|
9.644.500
|
D
|
Pemeliharaan prasarana jalan Desa
|
126.568.000
|
E
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan pemakaman milik Desa/situs bersejarah
|
22.782.000
|
F
|
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan monumen/gapura/batas desa
|
8.000.000
|
G
|
Pembangunan/rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) masyarakat miskin
|
12.000.000
|
H
|
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas jamban keluarga desa
|
82.940.000
|
I
|
Penerangan jalan umum kawasan pemukiman desa
|
145.576.800
|
J
|
Penyelenggaraan informasi publik desa ( poster,baliho,informasi)
|
600.000
|
K
|
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasrana perhubungan
|
99.910.000
|
4.
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
DD
|
|
A
|
Pembangunan/rehabilitasi sarana prasarana kebudayaan / rumah adat/keagamaan
|
|
5.000.000
|
B
|
Penyelengaraan kegiatan keagamaan ( bantuan honor imam masjid/pendeta/pastor)
|
6.000.000
|
C
|
Pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/klub olah raga
|
2.500.000
|
5.
|
Bidang pemberdayaan Masyarakat
|
|
|
A
|
Bantuan peralatan perikanan ( perahu/katinting/alat tangkap,dll)
|
|
13.500.000
|
B
|
Peningkatan produksi peternakan ( alat produksi/pengelolahan/kandang)
|
4.050.000
|
C
|
Bantuan pertanian dan peternakan
|
206.100.000
|
|
|
(bibit,benih,pupuk,vaksin dan obat-obatan)
|
|
|
D
|
Peningkatan kapasitas Kepala Desa
|
199.000
|
E
|
Peningkatan kapasitas perangkat Desa
|
|
6.073.200
|
F
|
Peningkatan kapsitas BPD
|
|
450.000
|

- Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Terdakwa dengan sadar dan sengaja menggunakan sebagian anggaran APBDes pada Desa Tampe Tahun Anggaran 2019 dengan melakukan Pembelanjaan fiktif, harga yang dibuat naik (Mark Up harga), Pengurangan Volume pada pekerjaan fisik, dan Tidak Membayarkan Setoran Pajak, yang selanjutnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa yang menguasai dan menggunakan sebagian Anggaran APBDes pada Desa Tampe Tahun Anggaran 2019 sehingga dana tersebut menjadi tidak dapat dikelola kembali oleh Pengelola Pelaksana Keuangan Desa (PPKD) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk melaksanakan kegiatan ataupun pembangunan yang sudah tertuang seperti yang ada dalam APBDes pada Desa Tampe Tahun Anggaran 2019.
- Bahwa terhadap Kegiatan dan Pembangunan yang bersumber pada Anggaran APBDes pada Desa Tampe Tahun Anggaran 2019 terdapat kegiatan dan Pembangunan yang tidak dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 143.926.912,91 (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Dua Belas Rupiah Sembilan Puluh Satu Sen) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai Nomor : 700.1.2.2/05/ITDAKAB/2025 tanggal 10 Maret 2025, dengan hasil rincian sebagai berikut :
No.
|
Uraian
|
SPP
Pencairan
|
Pagu Anggaran
|
Realisasi
|
Nilai Temuan Hasil Pemeriksaan (Rp)
|
|
|
0064/SPP/07.2002/20
|
|
|
|
|
|
19
|
|
|
|
|
|
(02/12/2019)
|
|
|
|
1
|
Pengadaan Bibit Sapi
|
Rp 135.000.000,
|
180.000.000,00
|
135.000.000,00
|
45.000.000,00
|
|
|
0073/SPP/07.2002/20
|
|
|
|
|
|
19 (02/12/2019)
|
|
|
|
|
|
Rp 45.000.000
|
|
|
|
2
|
Pengadaan Bibit Durian
|
0060/SPP/07.2002/20
19 (04/11/2019)
Rp 26.100.000
|
26.100.000,00
|
12.500.000,00
|
13.600.000,00
|
|
|
0013/SPP/07.2002/20
|
|
|
|
|
|
19
|
|
|
|
|
|
(19/06/2019)
|
|
|
|
3
|
Pembangunan Tambatan Perahu
|
Rp 97.970.000
0063/SPP/07.2002/20
|
99.910.000,00
|
63.527.089,26
|
36.382.910,74
|
|
|
19
|
|
|
|
|
|
(04/11/2019)
|
|
|
|
|
|
Rp 1.940.000
|
|
|
|
4
|
Pembangunan Gapura Desa
|
0062/SPP/07.2002/20
19 (04/11/2019)
Rp 8.000.000
|
8.000.000,00
|
1.810.054,83
|
6.189.945,17
|
5
|
Honor TPK Timbunan Penahan Tanggul Perkuburan
|
0061/SPP/07.2002/20
19 (04/11/2019) Rp 22.782.000
|
1.050.000,00
|
-
|
1.050.000,00
|
|
Honor TPK
|
0016/SPP/07.2002/20
|
|
|
|
6
|
Pembangunan Jamban Keluarga
|
19 (19/06/2019)
|
1.950.000,00
|
-
|
1.950.000,00
|
|
Desa
|
Rp 34.710.000
|
|
|
|
|
|
0059/SPP/07.2002/20
19
(04/11/2019) Rp 48.230.000
|
|
|
|
7
|
Honor TPK Pembangunan Talud Desa
|
0011/SPP/07.2002/20
19 (28/05/2019)
Rp 126.568.000
|
3.300.000,00
|
-
|
3.300.000,00
|
8
|
PPN/PPh dipungut namun tidak disetor ke Kas Negara
|
-
|
36.454.057,00
|
-
|
36.454.057,00
|
Jumlah
|
143.926.912,91
|
|
|
|
|
|
|
|
- Bahwa terhadap rincian kegiatan tersebut yang bersumber dari Anggaran APBDes pada Desa Tampe Tahun Anggaran 2019 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp 143.926.912,91 (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Dua Belas Rupiah Sembilan Puluh Satu Sen), dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada anggaran APBDes pada Desa Tampe Tahun Anggaran 2019 terdapat kegiatan pengadaan sapi dengan anggaran sebesar Rp 180.000.000 (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah), berdasarkan laporan realisasi APBDes Desa Tampe Tahun Anggaran 2019 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa. Namun, dalam pelaksanaannya Terdakwa melaksanakan sendiri kegiatan pengadaan sapi bersama kaur keuangan (Alm) Nangsi Sandoa (selaku istri terdakwa pada saat itu) dan bukan dilaksanakan dan dikelola langsung oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) beserta Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) bidang bersangkutan. Selanjutnya pada pengadaan bibit sapi tersebut Terdakwa melakukan pembelian kepada CV. Jasa Utama sebanyak 20 ekor sapi betina dengan nilai kontrak yang telah disepakati sebesar Rp 180.000.000 (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah), namun pada saat proses pengadaan berlangsung dan pada saat anggaran pengadaan bibit sapi bali sudah tersedia di rekening Kas Desa Tampe, Terdakwa mencairkan dana tersebut dan selanjutnya melalui Kaur Keuangan (Alm) Nangsi Sandoa (selaku istri Terdakwa pada saat itu), hanya mentransfer uang kepada CV. Jasa Utama sebesar Rp 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran sapi sebanyak 15 (lima belas) ekor sapi, sehingga terjadi pembatalan pembelian sebanyak 5 (lima) ekor sapi yang dilakukan secara sepihak oleh Terdakwa kepada CV. Jasa Utama yang menyebabkan adanya selisih pembelian sebanyak 5 (lima) ekor sapi dengan nominal sebesar Rp 45.000.000 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah), dan terhadap dokumen kontrak pengadaan sapi yang sudah dibuat antara CV. Jasa Utama dengan Terdakwa dengan kesepakatan kontrak pembelian sapi betina sebanyak 20 ekor sapi dengan nilai kontrak sebesar Rp 180.000.000 (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) tidak dilakukan perubahan sesuai pembelian riil oleh Terdakwa hingga sampai Laporan Pertunggjawaban APBDes Desa Tampe Tahun Anggaran 2019 dibuat dan dilaporkan.
- Bahwa untuk kegiatan pengadaan Bibit Durian Montong dengan anggaran sebesar Rp
26.100.000 (Dua Puluh Enam Juta Seratus Ribu Rupiah), berdasarkan laporan realisasi APBDes Desa Tampe Tahun Anggaran 2019 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan untuk anggaran tersebut telah dicairkan seluruhnya, namun dalam pelaksanaannya Terdakwa menguasai dan mengelola sendiri anggaran kegiatan pengadaan Bibit Durian Montong bersama kaur keuangan (Alm) Nangsi Sandoa (selaku istri terdakwa pada saat itu) dan bukan dilaksanakan dan dikelola langsung oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) beserta Pelaksana
Pengelola Keuangan Desa (PPKD) bidang bersangkutan. Pada pengadaan bibit durian montong, Terdakwa melakukan pembelian kepada Saksi Makmur Lasari (Kepala Desa Bajopoat). Pada kesepakatannya, Terdakwa melakukan pembelian bibit durian montong sebanyak 580 bibit melalui perantara Saksi Makmur Lasari dengan harga yang diberikan oleh Saudara Darwin selaku penyedia bibit durian montong yaitu senilai Rp 25.000 per bibit. Harga tersebut sudah termasuk biaya perjalanan untuk membawa pesanan bibit durian montong dari Kabupaten Parigi Moutong menuju Desa Tampe. Setelah pesanan sampai, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp
14.500.000 (Empat Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Saksi Makmur Lasari tanpa dilengkapi dengan tanda tangan kwitansi maupun dokumen pertanggungjawaban lainnya, maka terdapat selisih dari jumlah yang dianggarkan dalam RAB yaitu senilai Rp 11.600.000 (Sebelas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), yang berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat ditemukan mark up harga sebesar Rp 11.600.000 (Sebelas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa dalam melaksanakan kegiatan pengadaan bibit durian montong.
- Bahwa untuk kegiatan Pembangunan Tambatan Perahu dengan anggaran sebesar Rp
99.910.000 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah), berdasarkan laporan realisasi APBDes Desa Tampe Tahun Anggaran 2019 yang ditandatangani oleh Terdakwa dan untuk anggaran tersebut telah dicairkan seluruhnya. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Terdakwa menguasai dan mengelola sendiri anggaran kegiatan Pembangunan Tambatan Perahu bersama kaur keuangan (Alm) Nangsi Sandoa (selaku istri terdakwa pada saat itu) dan bukan dilaksanakan atau dikelola langsung oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) beserta Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) bidang bersangkutan. Pada kegiatan Pembangunan Tambatan Perahu Terdakwa menunjuk secara lisan yang menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yaitu Saksi Ajun Nakir, namun fakta di lapangan Saksi Ajun Nakir tidak pernah dilibatkan oleh Terdakwa dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tambatan Perahu. Berdasarkan hasil pemeriksaan telah terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan melakukan pembayaran fiktif honor TPK serta adanya kekurangan volume dalam Pembangunan Tambatan Perahu dengan rincian sebagai berikut :
Uraian
|
Harga RAB (Rp)
|
Pek.Terpasang /
Dibayarkan(Rp)
|
Jumlah Selisih
|
Tambatan Perahu
|
99.910.000
|
65.467.089,26
|
34.442.910,74
|
Honor TPK
|
2.910.000
|
970.000
|
1.940.000
|
Jumlah
|
36.352.910,74
|
- Bahwa untuk kegiatan Pembangunan Gapura Desa dengan anggaran sebesar Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah), berdasarkan laporan realisasi APBDes pada Desa Tampe Tahun Anggaran 2019 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan untuk anggaran tersebut telah dicairkan seluruhnya, namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Terdakwa menguasai dan mengelola sendiri anggaran kegiatan Pembangunan Gapura Desa bersama kaur keuangan (Alm) Nangsi Sandoa (selaku istri terdakwa pada saat itu) dan bukan dilaksanakan atau dikelola langsung oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) beserta Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) bidang bersangkutan. Pada kegiatan Pembangunan Gapura Desa Terdakwa menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), namun fakta di lapangan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) bidang yang bersangkutan tidak pernah dilibatkan oleh Terdakwa dalam pelaksanaan pembelian material ataupun pembayaran honor pekerja untuk Kegiatan Pembangunan Gapura
Desa. Berdasarkan hasil pemeriksaan telah terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan melakukan pembayaran fiktif honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta adanya kurang volume dengan rincian sebagai berikut :
Uraian
|
Harga RAB (Rp)
|
Pek.Terpasang /
Dibayarkan(Rp)
|
Jumlah Selisih
|
Material + Honor Pembangunan Gapura
Desa
|
8.000.000
|
1.810.054,83
|
6.189.945,17
|
Jumlah
|
|
6.189.945,17
|
|
|
|
|
|
|
- Bahwa untuk Kegiatan Pemb/Rehab/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah dengan anggaran sebesar Rp 22.782.000. (Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) yang berdasarkan laporan realisasi APBDes pada Desa Tampe Tahun Anggaran 2019 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan untuk anggaran tersebut telah dicairkan seluruhnya, namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Terdakwa menguasai dan mengelola sendiri anggaran kegiatan Pemb/Rehabiliasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa bersama kaur keuangan (Alm) Nangsi Sandoa (selaku istri terdakwa pada saat itu) dan bukan dilaksanakan atau dikelola langsung oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) beserta Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) bidang bersangkutan. Pada kegiatan Pemb/Rehabiliasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa Terdakwa menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) namun fakta di lapangan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) bidang yang bersangkutan yaitu Saksi Ajun Nakir tidak pernah dilibatkan oleh Terdakwa dalam pelaksanaan pembelian material ataupun pembayaran honor untuk Kegiatan Pemb/Rehabiliasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa. Berdasarkan hasil pemeriksaan telah terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan melakukan pembayaran fiktif honor TPK Pekerjaan Timbunan Penahan Tanggul Kuburan yang mana dalam RAB, honor TPK sebesar Rp1.050.000 (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) seharusnya dibayarkan untuk 3 orang yang mana masing-masing mendapat honor TPK sebesar Rp 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Bahwa untuk Kegiatan Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas jamban keluarga desa dengan anggaran sebesar Rp 82.940.000. (Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah), berdasarkan laporan realisasi APBDes pada Desa Tampe Tahun Anggaran 2019 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa untuk anggaran tersebut telah dicairkan seluruhnya, namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Terdakwa menguasai dan mengelola sendiri anggaran kegiatan Pembangunan /Rehabilitasi/ Peningkatan Fasilitas Jamban Keluarga Desa bersama kaur keuangan (Alm) Nangsi Sandoa (selaku istri terdakwa pada saat itu) dan bukan dilaksanakan atau dikelola langsung oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) beserta Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) bidang bersangkutan. Pada Kegiatan ini, Terdakwa menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sekaligus Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) bidang yaitu Saksi Ajun Nakir. Namun, fakta di lapangan Saksi Ajun Nakir tidak pernah dilibatkan oleh Terdakwa dalam pelaksanaan pembelian material ataupun pembayaran honor untuk Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Jamban Keluarga Desa. Berdasarkan hasil pemeriksaan telah terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan melakukan pembayaran fiktif honor TPK Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Fasilitas Jamban Keluarga Desa yang mana dalam RAB untuk honor TPK sebesar
Rp 1.950.000 (Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk 3 orang yang masing- masing sebesar Rp. 650.000 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Bahwa untuk Kegiatan Pembangunan Talud Desa, berdasarkan laporan realisasi APBDes pada Desa Tampe Tahun Anggaran 2019 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa untuk anggaran tersebut telah dicairkan seluruhnya, Namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Terdakwa menguasai dan mengelola sendiri anggaran Kegiatan Pembangunan TALUD bersama kaur keuangan (Alm) Nangsi Sandoa (selaku istri terdakwa pada saat itu) dan bukan dilaksanakan dan dikelola langsung oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) beserta Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) bidang bersangkutan. Pada kegiatan ini, Terdakwa menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sekaligus Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) bidang yang bersangkutan yaitu Saksi Ajun Nakir. Namun, fakta di lapangan Saksi Ajun Nakir tidak pernah dilibatkan oleh Terdakwa dalam pelaksanaan pembelian material ataupun pembayaran honor untuk Kegiatan Pembangunan Talud Desa. Berdasarkan hasil pemeriksaan telah terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan melakukan pembayaran fiktif honor TPK Pekerjaan Pembangunan Talud Desa yang mana dalam RAB untuk honor TPK sebesar Rp
3.300.000 (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) seharusnya dibayarkan untuk 3 (tiga) orang dengan masing-masing menerima honor sebesar Rp 1.100.000 (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah).
- Bahwa terdapat 32 Kegiatan yang tercatat dalam Laporan Buku Kas Pembantu Pajak Desa Tampe Tahun Anggaran 2019 dan berdasarkan laporan realisasi APBDes pada Desa Tampe Tahun Anggaran 2019 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa untuk anggaran tersebut telah dicairkan seluruhnya. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Terdakwa menguasai dan mengelola sendiri anggaran 32 Kegiatan yang tercatat dalam Laporan Buku Kas Pembantu Pajak Desa Tampe Tahun Anggaran 2019 bersama kaur keuangan (Alm) Nangsi Sandoa (selaku istri terdakwa pada saat itu) dan bukan dilaksanakan atau dikelola langsung oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) beserta Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) bidang bersangkutan. Terhadap 32 Kegiatan yang tercatat dalam Laporan Buku Kas Pembantu Pajak Desa Tampe Tahun Anggaran 2019 Terdakwa menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sekaligus Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) bidang yang bersangkutan. Namun, fakta di lapangan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) beserta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang ditunjuk tidak pernah dilibatkan oleh Terdakwa dalam pelaksanaan pembelian material dan pembuatan kelengkapan administrasi keuangan Desa Tampe Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan telah terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan tidak melakukan penyetoran pajak terhadap 32 Kegiatan yang tercatat dalam Laporan Buku Kas Pembantu Pajak Desa Tampe Tahun 2019 dengan nilai sebesar Rp 36.454.057 (Tiga Puluh Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Lima Puluh Tujuh Rupiah).
- Bahwa hasil yang diperoleh Terdakwa tersebut diatas dengan melakukan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dari Anggaran APBDes pada Desa Tampe Tahun Anggaran 2019, Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa dan kepentingan diri pribadi terdakwa.
Tahun Anggaran 2020
- Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Tampe Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tampe Tahun Anggaran 2020 Serta Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Tampe Tahun anggaran 2020, APBDesa pada Desa tampe sebesar Rp 1.127.101.400 (satu milyar seratus dua puluh tujuh juta seratus satu ribu empat ratus rupiah) yang terdiri dari :
No
|
Sumber Dana
|
Anggaran Penerimaan (APBDes) T.A 2020
|
Realisasi Penerimaan (APBDes)
T.A 2020
|
1
|
Dana Desa
|
Rp 740.362.000-
|
Rp. 740.362.000-
|
2
|
Alokasi Dana Desa
|
Rp. 357.446.800-
|
Rp. 357.446.800-
|
3
|
Bagi Hasil Pajak dan
Retribusi
|
Rp. 29.292.600
|
Rp. 29.292.600
|
Jumlah
|
Rp. 1.127.101.400
|
Rp. 1.127.101.400
|
Sedangkan Realisasi Belanja Desa Tampe T.A 2020 adalah sebagai berikut :
No
|
Belanja
|
Jumlah
|
Realisasi Penerimaan (APBDes) T.A 2020
|
Rp. 1.127.101.400
|
1
|
Bid. Penyelenggaraan Pemdes
|
Rp. 400.224.400
|
2
|
Bid. Pembangunan Desa
|
Rp. 404.370.700
|
3
|
Bid. Pembinaan Masyarakat
|
Rp. 13.292.600
|
4
|
Bid. Pemberdayaan Masyarakat
|
Rp. 196.798.300
|
5
|
Bid. Penanggulangan bencana,darurat dan
mendesak desa
|
Rp. 139.193.000
|
Total
|
Rp. 1.127.101.400
|
- Bahwa dalam proses realisasi pencairan APBDes Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1.127.101.400 (satu milyar seratus dua puluh tujuh juta seratus satu ribu empat ratus rupiah) Terdakwa tidak mengetahui bagaimana mekanisme dan pembuatan administrasi pencairan APBDes Tahun Anggaran 2020 dari tahap I sampai Tahap III yang disebabkan setiap proses pencairan, Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi CIPTA ANTARNUSA (Selaku Admin Siskeudes pada Dinas PMD Kabupaten Banggai) untuk membuat administrasi pencairan dana APBDes dan pertanggungjawaban LPJ APBDes pada Desa Tampe sejak Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2022 tanpa melibatkan peran Aparat Desa lainnya selaku Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) pada Desa Tampe, yang selanjutnya dalam proses pencairan dana APBDes pada Desa Tampe Tahun Anggaran 2020 Terdakwa melakukan penarikan uang bersama Kaur Keuangan (Alm) Nangsi Sandoa (yang sekaligus istri terdakwa pada saat itu) di Bank Syariah Mandiri Luwuk dengan rekening nomor 7127882317 a.n. Desa Tampe pada setiap tahapan pencairan APBDes Tahun Anggaran 2020 pada Desa Tampe.
- Bahwa adapun pencairan APBDes pada Desa Tampe Tahun Anggaran 2020 yang dicairkan melalui Bank Syariah Mandiri dengan nomor rekening 7127882317 dilakukan dengan rincian tahap pencairan sebagaimana berikut :
- Bahwa Realisasi Penerimaan Alokasi Dana Desa pada Desa Tampe Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 357.446.800 (Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah), yang mana penerimaan Alokasi Dana Desa yang masuk ke rekening Desa Tampe dilakukan secara bertahap dengan besaran sebagai berikut :
- Tanggal 06 Mei Tahun 2020 sebesar Rp 178.723.400 (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah);
- Tanggal 10 September Tahun 2020 sebesar Rp 178.723.400 (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah).
- Bahwa selanjutnya untuk Realisasi Penerimaan Dana Desa pada Desa Tampe Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 740.362.000 (Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua
Ribu Rupiah), yang mana penerimaan Dana Desa yang masuk ke rekening Desa Tampe dilakukan secara bertahap dengan rincian besaran sebagai berikut :
-
-
- Tanggal 19 Mei Tahun 2020 sebesar Rp 111.054.300 (Seratus Sebelas Juta Lima Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Rupiah);
- Tanggal 04 Juni Tahun 2020 sebesar Rp 111.054.300 (Seratus Sebelas Juta Lima Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Rupiah);
- Tanggal 19 Juni Tahun 2020 sebesar Rp 74.036.200 (Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Rupiah);
- Tanggal 04 Juli Tahun 2020 sebesar Rp 111.054.300 (Seratus Sebelas Juta Lima Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Rupiah);
- Tanggal 21 Juli Tahun 2020 sebesar Rp 111.054.300 (Seratus Sebelas Juta Lima Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Rupiah);
- Tanggal 04 Agustus Tahun 2020 sebesar Rp 74.036.200 (Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Rupiah);
- Tanggal 14 September Tahun 2020 sebesar Rp 148.072.400 (Seratus Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah).
- Bahwa selanjutnya untuk Realisasi Penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Pajak Daerah pada Desa Tampe Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 29.292.600 (Dua Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah), yang mana penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Pajak Daerah yang masuk ke rekening Desa Tampe secara bertahap yakni pada tanggal 06 Mei Tahun 2020 sebesar Rp 14.646.300 (Empat Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Tiga Ratus Rupiah) dan pada tanggal 10 September Tahun 2020 sebesar Rp
14.646.300 (Empat Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Tiga Ratus Rupiah).
- Bahwa dalam setiap pencairan dana APBDes pada Desa Tampe Tahun Anggaran 2020 Terdakwa hanya melibatkan Kaur Keuangan (Alm) Nangsi Sandoa (yang sekaligus istri Terdakwa pada saat itu) di setiap penandantangan Dokumen SPP untuk syarat administrasi pencairan dana APBDes Desa Tampe Tahun Anggaran 2020 tanpa melibatkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) serta Sekretaris Desa (selaku verifikator), kemudian setelah dana tersebut cair, dana tersebut disimpan oleh Kaur Keuangan (Alm) Nangsi Sandoa bersama-sama dengan terdakwa, yang selanjutnya penggunaan uang dana APBDes Tahun Anggaran 2020 dikelola sendiri oleh Terdakwa bersama-sama Kaur Keuangan (Alm) Nangsi Sandoa tanpa melibatkan Sekretaris Desa dan perangkat Desa lainnya yang memiliki kewenangan sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) pada Desa Tampe.
- Bahwa Anggaran APBDes Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1.127.101.400 (Satu Milyar Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Seratus Satu Ribu Empat Ratus Rupiah) dan Jumlah realisasi Belanja sebesar sebesar Rp. 1.127.101.400 (Satu Milyar Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Seratus Satu Ribu Empat Ratus Rupiah) digunakan untuk kegiatan dengan rincian sebagaimana berikut :
No.
|
Item
|
Sumber
|
Anggaran (Rp)
|
1.
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
|
ADD
|
|
a
|
Penyediaan Siltap & Tunjangan Kepala Desa
|
40.589.400
|
b
|
Penyediaan Siltap & Tunjangan Perangkat
Desa
|
206.157.840
|
c
|
Penyediaan Operasional Pemdes (ATK,
Honor PKPKD & PPKD)
|
19.099.560
|
d
|
Penyediaan Tunjangan BPD
|
87.000.000
|
|
e
|
Penyediaan Operasional BPD (Rapat, ATK,
Seragam, Dll)
|
|
2.000.000
|
F
|
Tata praja pemerintahan, perencanaan,
keuangan dan pelaporan
|
45.377.600
|
g
|
Penyelenggaraan musyawarah desa lainnya
|
11.000.000
|
h
|
Penyusunan dokumen perencanaan Desa
|
8.277.600
|
I
|
Penyusunan dokumen keuangan Desa.
|
30.600.000
|
2.
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
DD
|
|
a
|
Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non
formal milik desa
|
16.800.000
|
b
|
Penyelengaraan Posyandu
|
49.200.000
|
c
|
Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan
|
2.750.000
|
d
|
Pencegahan dan penanggulangan stunting
berskala lokal desa
|
9.698.000
|
e
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
sarana dan prasana
|
61.262.700
|
F
|
Dukungan pelaksana |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|