Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Pal Gendis Anugrah Nur PT. ADIRA FINANCE CABANG PALU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gendis Anugrah Nur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ADIRA FINANCE CABANG PALU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang tidak memberikan tanggapan atas 3 (tiga) surat permohonan penundaan pembayaran secara resmi kepada Tergugat, yaitu pada tanggalĀ  27 Oktober 2025 (diterima dan dibubuhi tanda terima); tanggal 5 November 2025 (diterima dan dibubuhi tanda terima) dan tanggal 19 November 2025 (diterima dan dibubuhi tanda terima) tetapi tetap melakukan penagihan pembayaran melalui telepon adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
3. Menyatakan Penggugat sebagai debitur beritikad baik;
4. Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan penarikan/penyitaan kendaraan 1 unit mobil merek Dongfeng Super Cab 1.5 AC GSL No. mesin DK151122368272, No. Rangka MKFB1M4A1PJO11176, No. PolisiĀ  DN 8580 MI selama 6 (enam) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Tergugat untuk memberikan penundaan kewajiban pembayaran selama 6 (enam) bulan kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateril sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
Atau;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak