Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
126/Pid.B/2025/PN Pal | 1.DESIANTY, S.H. 2.Rhenita Tuna, S.H. |
1.TRY AGUS SAPUTRA Alias AGUS 2.ABIB OVAN SYAPUTRA Alias ABI 3.HAIKAL RAMADHAN Alias HAIKAL |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 126/Pid.B/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1164/P.2.10/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : -------- Bahwa terdakwa TRY AGUS SAPUTRA Alias AGUS bersama dengan terdakwa ABIB OVAN SYAPUTRA Alias ABI dan terdakwa HAIKAL RAMADHAN Alias HAIKAL pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Warung Nasi Kuning Vampir di Jalan Moh. Hatta Kel. Besusu Tengah Kec. Palu Timur Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan itu dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------- ----------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi SUKRI sedang mencuci tangan di luar warung nasi kuning vampir, tiba-tiba berlari kedalam warung menuju saksi korban sambil mengatakan “saya dipukulâ€. Kemudian datang terdakwa TRY AGUS SAPUTRA Alias AGUS sehingga saksi korban VIQI ALAM langsung berdiri dan memeluk terdakwa TRY AGUS SAPUTRA Alias AGUS sambil berkata “kenapa?â€, lalu terdakwa TRY AGUS SAPUTRA Alias AGUS menjawab “kau yang mau pukul saya?†kemudian datang terdakwa ABIB OVAN SYAPUTRA Alias ABI mengatakan “kau juga yang mau memukul?†sehingga saksi korban VIQI ALAM berkata “tenang, kenapa ini kenapa?†tetapi terdakwa ABIB OVAN SYAPUTRA Alias ABI tiba-tiba langsung memukul saksi korban VIQI ALAM pada bagian wajah tepatnya di dahi dengan tangan kiri terkepal sebanyak tiga kali dan juga memukul kepala saksi MUH. FATHIR ALFATIR sebanyak dua kali dan saksi MENTARI sebanyak satu kali yang sedang duduk bersama saksi VIQI ALAM. kemudian terdakwa TRY AGUS SAPUTRA Alias AGUS memukul kepala saksi korban sebanyak dua kali menggunakan tangan tangan terkepal lalu menahan leher saksi korban VIQI ALAM sambil menari kemudian membanting saksi korban lalu pada saat saksi korban berdiri datang terdakwa HAIKAL RAMADHAN Alias HAIKAL yang hendak memukul saksi korban tetapi pada saat terdakwa HAIKAL RAMADHAN Alias HAIKAL mendorong saksi korban, terdakwa TRY AGUS SAPUTRA Alias AGUS langsung kembali memukul kepala saksi korban VIQI ALAM sehingga saksi korban terjatuh di dekat pintu keluar warung tersebut. Kemudian saksi korban VIQI ALAM berdiri dan lari kembali ke dalam warung tetapi para terdakwa tetap mengejar sehingga saksi korban terpojok di dinding kemudian terdakwa ABIB OVAN SYAPUTRA Alias ABI kembali memukul saksi korban sebanyak satu kali dibagian dahi saksi korban lalu datang saksi HAMDAN yang ingin melerai tetapi para terdakwa langsung memukul saksi HAMDAN.  Kemudian saksi MUH. FATHIR ALFATIR pergi dari warung tersebut bersama saksi MENTARI dan menahan pengendara lain untuk meminta diantar ke kantor polisi Polresta Palu yang kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut di kantor kepolisian. --------------------------------------- ------------ Bahwa Warung Nasi Kuning Vampir tersebut merupakan tempat terbuka yang setiap saat dikunjungi oleh orang untuk membeli makanan untuk dimakan ditempat maupun dibungkus. -------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban VIQI ALAM mengalami bengkak pada dahi kanan, memar pada leher kiri dan luka lecet pada siku kanan sebagaimana termuat dalam surat visum et repertum nomor VER/243/II/2025/ Rumkit Bhay tanggal 20 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dokter Pemeriksa dr. Astri Rahmawati L sebagaimana dengan Kesimpulan dari pemeriksaan ditemukan beberapa luka memar, bengkak, dan lecet pada dahir, leher dan siku tangan kanan hal ini diakibatkan oleh trauma tumpul. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ --------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------- Atau Kedua -------- Bahwa terdakwa TRY AGUS SAPUTRA Alias AGUS bersama dengan terdakwa ABIB OVAN SYAPUTRA Alias ABI dan terdakwa HAIKAL RAMADHAN Alias HAIKAL pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Warung Nasi Kuning Vampir di Jalan Moh. Hatta Kel. Besusu Tengah Kec. Palu Timur Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan , perbuatan itu dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi SUKRI sedang mencuci tangan di luar warung nasi kuning vampir, tiba-tiba berlari kedalam warung menuju saksi korban sambil mengatakan “saya dipukulâ€. Kemudian datang terdakwa TRY AGUS SAPUTRA Alias AGUS sehingga saksi korban VIQI ALAM langsung berdiri dan memeluk terdakwa TRY AGUS SAPUTRA Alias AGUS sambil berkata “kenapa?â€, lalu terdakwa TRY AGUS SAPUTRA Alias AGUS menjawab “kau yang mau pukul saya?†kemudian datang terdakwa ABIB OVAN SYAPUTRA Alias ABI mengatakan “kau juga yang mau memukul?†sehingga saksi korban VIQI ALAM berkata “tenang, kenapa ini kenapa?†tetapi terdakwa ABIB OVAN SYAPUTRA Alias ABI tiba-tiba langsung memukul saksi korban VIQI ALAM pada bagian wajah dengan tangan terkepal sebanyak satu kali dan juga memukul saksi MUH. FATHIR ALFATIR dan saksi MENTARI yang sedang duduk bersama saksi VIQI ALAM. kemudian terdakwa TRY AGUS SAPUTRA Alias AGUS menahan leher saksi korban VIQI ALAM lalu datang terdakwa HAIKAL RAMADHAN Alias HAIKAL memukul saksi korban dengan tangan terkepal dan mendorong saksi korban yang kemudian terdakwa TRY AGUS SAPUTRA Alias AGUS langsung membanting saksi korban VIQI ALAM sehingga saksi korban terjatuh di dekat pintu keluar warung tersebut. Kemudian saksi korban VIQI ALAM berdiri dan lari kembali ke dalam warung tetapi para terdakwa tetap mengejar sehingga saksi korban terpojok di dinding kemudian terdakwa ABIB OVAN SYAPUTRA Alias ABI kembali memukul saksi korban sebanyak satu kali dibagian wajah lalu datang saksi HAMDAN yang ingin melerai tetapi para terdakwa langsung memukul saksi HAMDAN.  Kemudian saksi MUH. FATHIR ALFATIR pergi dari warung tersebut bersama saksi MENTARI dan menahan pengendara lain untuk meminta diantar ke kantor polisi Polresta Palu yang kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut di kantor kepolisian.------------------------------------------------------- ----------Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban VIQI ALAM mengalami bengkak pada dahi kanan, memar pada leher kiri dan luka lecet pada siku kanan sebagaimana termuat dalam surat visum et repertum nomor VER/243/II/2025/ Rumkit Bhay tanggal 20 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dokter Pemeriksa dr. Astri Rahmawati L sebagaimana dengan Kesimpulan dari pemeriksaan ditemukan beberapa luka memar, bengkak, dan lecet pada dahir, leher dan siku tangan kanan hal ini diakibatkan oleh trauma tumpul. --------------------------------- --------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |