Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.Sus/2025/PN Pal DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. ASWIN Bin AWALUDIN Alias CUIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1851/P.2.10/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASWIN Bin AWALUDIN Alias CUIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

 PRIMAIR :

------ Bahwa ia terdakwa ASWIN Bin AWALUDIN Alias CUIN, pada hari sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di rumah milik terdakwa dijalan Bahari Kel. Pantoloan Kec. Tawaeli Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) paket dengan berat netto 3,0365 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------

------ Berawal dari terdakwa mendatangi daerah Kayumalue Ngapa untuk membeli sabu-sabu dan sesampainya disana terdakwa bertemu dengan Lk. KENTA (DPO) lalu menyerahkan yang sebesar Rp. 2.100.000,-(dua juta seratus ribu rupiah) lalu terdakwa menerima 3 (tiga) paket sabu-sabu dan setelah menerima sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa kembali kerumahnya dijalan Bahari Kel. Pantoloan Kec. Tawaeli Kota Palu lalu terdakwa membagi sabu-sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket dan terdakwa juga telah menggunakan sabu-sabu tersebut. Dan selanjutnya saksi USMAN dan saksi RAHMAT RIZAL bersama tim anggota Polres Palu mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap terdakwa dan setelah petugas Kepolisian masuk ke dalam rumah mendapati terdakwa, saksi MUH. MARLIN Bin NAWAWI Alias ILONG yang berada didalam dirumah milik terdakwa lalu petugas Kepolisian mendekati dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kemudian dilanjutkan pengeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 5 (lima) paket sabu di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan, dimana sabu-sabu tersebut diakui oleh terdakwa sebagai miliknya dibeli dari Lk. KENTA (DPO) dan tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Bahwa dari Hasil Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0104 tanggal 29 April 2025, Nama Sampel : Diduga Sabu 122, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0098.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa 5 (lima) paket dengan berat netto 3,0365 gram yang disita dari terdakwa ASWIN Bin AWALUDIN Alias CUIN adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 114 ayat (1)  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

------ Bahwa ia terdakwa ASWIN Bin AWALUDIN Alias CUIN, pada hari sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di rumah milik terdakwa dijalan Bahari Kel. Pantoloan Kec. Tawaeli Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak  5 (enam) paket dengan berat netto 3,0365. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

------ Pada awalnya petugas Kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi USMAN dan saksi RAHMAT RIZAL bersama tim anggota Polres Palu melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap terdakwa dan setelah petugas Kepolisian masuk ke dalam rumah mendapati terdakwa, saksi MUH. MARLIN Bin NAWAWI Alias ILONG yang berada didalam dirumah milik terdakwa lalu petugas Kepolisian mendekati dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kemudian dilanjutkan pengeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 5 (lima) paket sabu di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan, dimana sabu-sabu tersebut diakui oleh terdakwa sebagai miliknya dibeli dari Lk. KENTA (DPO) dan tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Bahwa dari Hasil Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0104 tanggal 29 April 2025, Nama Sampel : Diduga Sabu 122, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0098.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa 5 (lima) paket dengan berat netto 3,0365 gram yang disita dari terdakwa ASWIN Bin AWALUDIN Alias CUIN adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112  ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya