Dakwaan |
DAKWAAN
    Kesatu :
------- Bahwa terdakwa MAHARANI ALS RANI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi sejak bulan Januari 2023 sampai dengan tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Jalan Soekarno Hatta Kel. Talise Valangguni Kec. Mantikulore Kota Palu tepatnya kantor CV. SOLO INDAH, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, melakukan antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjutâ€, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa MAHARANI ALS RANI bekerja sebagai Admin Perusahaan di CV. Solo Indah sejak tahun 2021 sampai Januari 2025 dengan gaji perbualanya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbualannya yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai pengelola atau membuat nota penyewaan atau penjualan barang di CV. Solo Indah dan juga merangkap sebagai bendahara yang mengelola keuangan perusahaan yaitu menerima pembayaran biaya sewa barang perusahaan serta penjualan barang perusahaan.
- Bahwa kemudian pada bulan Januari tahun 2023 sampai dengan tanggal 02 Januari 2025 terdakwa telah melakukan penjulanan barang berupa Scaffolding, roda, Pipa Sopport tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban selaku pemilik CV. Solo Indah dengan rincian : Â
- Scaffolding sebanyak 313 Set dengan harga per setnya adalah Rp.800.000.-(delapan ratus ribu rupiah) dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 250.400.000.-(dua ratus lima puluh juta empat ratus ribu rupiah)
- Roda 8 sebanyak 2Â buah dengan harga per buahnya adalah Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) totalnya sebesar Rp. 500.000.-(lima ratus ribu rupiah).
- PIPA SOPPORT sebanyak 9 buah dengan harga per buahnya adalah sebesar Rp. 500.000.-(lima ratus ribu rupiah) dengan total sebesar Rp. 4.500.000.-(empat juta lima ratus ribu rupiah).
Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 255.400.000.-(dua ratus lima puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) yang tidak disetorkan kepada saksi korban melainkan terdakwa membuat nota dengan nomor 0236 dari Sebagian item tersebut dengan total sebesar Rp. 6.370.000.-(enam juta tiga ratus tiju puluh ribu rupiah) namun masi berstatus piutang sehingga yang terlihat di system penjualan hanya sebesar sebesar Rp. 6.370.000.-(enam juta tiga ratus tiju puluh ribu rupiah) sesuai dengan nota palsu tersebut Adapun rinciannya :
- Scaffolding 5 set ukuran 170 cm, 5 set dengan harga per set nya Rp.850.000.-(delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total harga Rp. 4.250.000.-(empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),
- Cat walk atau papan landasan Scaffolding 2 buah dengan harga 1 buahnya Rp. 550.000.-(lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total harga Rp. 1,100.000.-(satu juta serratus ribu rupiah),
- Roda 8, 4 buah dengan harga per buahnya sebesar Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total harga Rp. 2.000.000.-(dua juta rupiah).
- Bahwa selain menjual barang-barang tersebut terdakwa juga telah menyewakan Scaffolding tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban dengan harga Rp. 5000 perset/perhari dengan total harga sewa sebesar Rp. 89.602.500,- (delapan puluh Sembilan juta enam ratus dua ribu lima ratus rupiah) dan telah dibayar oleh konsumen (penyewa) melalui 3 (tiga) rekening bank milik terdakwa yaitu :
- Bank BRI 518001042368530 sebanyak 2.931.000,- (dua juta Sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah)Â
- Bank BSI sebanyak 13.754.500,- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah)
- Bank BCA sebanyak 72.917.000,- (tujuh puluh dua juta Sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah)Â Â Â Â
Dengan total uang sewa tersebut sebesar Rp. 89.602.500,- (delapan puluh Sembilan juta enam ratus dua ribu lima ratus rupiah) yang terdakwa tidak setorkan kerekening saksi korban yaitu CV Solo Indah.
- Bahwa kemudian saksi korban merasa curiga karena stok digudang menipis sehingga melakukan Audit dan ditemukan barang yang tidak berada digudang yaitu Scaffolding sebanyak 313 Set , Roda 8 sebanyak 2Â buah, PIPA SOPPORT sebanyak 9 buah dan setelah dilakukan konfirmasi kepada terdakwa perihal harga penjualan stok yang sudah keluar dari dalam Gudang barulah terdakwa mengakui bahwa telah menjual barang-barang tersebut tanpa sepngetahuan saksi korban serta menyewakan Scaffolding kepada konsumen dan semua uang hasil penjualan maupun penyewaaan terdakwa tidak masukan kerekening perusahaan melainkan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban BOWO WIJAKSONO mengalami kerugian sebesar Rp.345.002.500,- (tiga ratus empat puluh lima juta dua ribu lima ratus rupiah)) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.------------------------------
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------
Â
Atau
Kedua :
------- Bahwa terdakwa MAHARANI ALS RANI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi sejak bulan Januari 2023 sampai dengan tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Jalan Soekarno Hatta Kel. Talise Valangguni Kec. Mantikulore Kota Palu tepatnya kantor CV. SOLO INDAH, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, melakukan antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjutâ€, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa MAHARANI ALS RANI bekerja sebagai Admin Perusahaan di CV. Solo Indah sejak tahun 2021 sampai Januari 2025 yang bertugas sebagai pengelola atau membuat nota penyewaan atau penjualan barang di CV. Solo Indah dan juga merangkap sebagai bendahara yang mengelola keuangan perusahaan yaitu menerima pembayaran biaya sewa barang perusahaan serta penjualan barang perusahaan.
- Bahwa kemudian pada bulan Januari tahun 2023 sampai dengan tanggal 02 Januari 2025 terdakwa telah melakukan penjulanan barang berupa Scaffolding, roda, Pipa Sopport tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban selaku pemilik CV. Solo Indah dengan rincian : Â
- Scaffolding sebanyak 313 Set dengan harga per setnya adalah Rp.800.000.-(delapan ratus ribu rupiah) dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 250.400.000.-(dua ratus lima puluh juta empat ratus ribu rupiah)
- Roda 8 sebanyak 2Â buah dengan harga per buahnya adalah Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) totalnya sebesar Rp. 500.000.-(lima ratus ribu rupiah).
- PIPA SOPPORT sebanyak 9 buah dengan harga per buahnya adalah sebesar Rp. 500.000.-(lima ratus ribu rupiah) dengan total sebesar Rp. 4.500.000.-(empat juta lima ratus ribu rupiah).
Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 255.400.000.-(dua ratus lima puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) yang tidak disetorkan kepada saksi korban melainkan terdakwa membuat nota dengan nomor 0236 dari Sebagian item tersebut dengan total sebesar Rp. 6.370.000.-(enam juta tiga ratus tiju puluh ribu rupiah) namun masi berstatus piutang sehingga yang terlihat di system penjualan hanya sebesar sebesar Rp. 6.370.000.-(enam juta tiga ratus tiju puluh ribu rupiah) sesuai dengan nota palsu tersebut Adapun rinciannya :
- Scaffolding 5 set ukuran 170 cm, 5 set dengan harga per set nya Rp.850.000.-(delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total harga Rp. 4.250.000.-(empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),
- Cat walk atau papan landasan Scaffolding 2 buah dengan harga 1 buahnya Rp. 550.000.-(lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total harga Rp. 1,100.000.-(satu juta serratus ribu rupiah),
- Roda 8, 4 buah dengan harga per buahnya sebesar Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total harga Rp. 2.000.000.-(dua juta rupiah).
- Bahwa selain menjual barang-barang tersebut terdakwa juga telah menyewakan Scaffolding tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban dengan harga Rp. 5000 perset/perhari dengan total harga sewa sebesar Rp. 89.602.500,- (delapan puluh Sembilan juta enam ratus dua ribu lima ratus rupiah) dan telah dibayar oleh konsumen (penyewa) melalui 3 (tiga) rekening bank milik terdakwa yaitu :
- Bank BRI 518001042368530 sebanyak 2.931.000,- (dua juta Sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah)Â
- Bank BSI sebanyak 13.754.500,- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah)
- Bank BCA sebanyak 72.917.000,- (tujuh puluh dua juta Sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah)Â Â Â Â
Dengan total uang sewa tersebut sebesar Rp. 89.602.500,- (delapan puluh Sembilan juta enam ratus dua ribu lima ratus rupiah) yang terdakwa tidak setorkan kerekening saksi korban yaitu CV Solo Indah.
- Bahwa kemudian saksi korban merasa curiga karena stok digudang menipis sehingga melakukan Audit dan ditemukan barang yang tidak berada digudang yaitu Scaffolding sebanyak 313 Set , Roda 8 sebanyak 2Â buah, PIPA SOPPORT sebanyak 9 buah dan setelah dilakukan konfirmasi kepada terdakwa perihal harga penjualan stok yang sudah keluar dari dalam Gudang barulah terdakwa mengakui bahwa telah menjual barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan saksi korban serta menyewakan Scaffolding kepada konsumen kemudian semua uang hasil penjualan maupun penyewaaan terdakwa tidak masukan kerekening perusahaan melainkan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban BOWO WIJAKSONO mengalami kerugian sebesar Rp.345.002.500,- (tiga ratus empat puluh lima juta dua ribu lima ratus rupiah)) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.------------------------------
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP |