INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G.S/2025/PN Pal | PT Bank Perekonomian Rakyat Palu Anugerah | 1.RAMINTEN 2.SRI WAHYUNI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 34.791.335,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat dokumen pengikatan kredit sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) berdasarkan Akta Nomor 255 tertanggal 22 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Jao Yuliana S.H., di kota Palu, disusul diterbitkannya Surat Perjanjian Kredit (SPK) Nomor 10418/PLA/PHA/VII/2022 dengan jaminan berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 213 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat diatasnya, terletak di Kel. Tanamodindi, Kec. Mantikulore, Kota. Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1405, atas nama RAMINTEN & SRIWAHYUNI, kemudian dikuatkan dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 256 tertanggal 22 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jao Yuliana S.H., di Kota Palu antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I;
3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan Ingkar janji/ Wanprestasi;
4. Menghukum TERGUGAT I bersama-sama dengan TERGUGAT II untuk membayarkan uang pelunasan hutang fasilitas Kredit kepada PENGGUGAT dengan rincian:
a. Tunggakan Bunga 22x (Dua Puluh Dua kali) Angsuran: Rp 10.011.716,- (Sepuluh Juta Sebelas Ribu Tujuh Ratus Enam Belas Rupiah);
b. Pelunasan Pokok: Rp 21.388.892,-(Dua Puluh Satu Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah);
c. Denda Keterlambatan: Rp 2.390.727,- (Dua Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah);
d. Tagihan lainnya :Rp 1.000.000,-(Satu Juta Rupiah)
Kesemuanya dengan total sebesar Rp 34.791.335,- (Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah).
Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
5. Menghukum TERGUGAT I bersama-sama dengan TERGUGAT II untuk mengosongkan objek agunan berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 213 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat diatasnya, terletak di Kel. Tanamodindi, Kec. Mantikulore, Kota. Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1405, atas nama RAMINTEN & SRIWAHYUNI apabila TERGUGAT I lalai melaksanakan isi putusan untuk membayarkan uang pelunasan fasilitas Kredit sejumlah Rp 34.791.335,- (Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap
6. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan atas objek agunan berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 213 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat diatasnya, terletak di Kel. Tanamodindi, Kec. Mantikulore, Kota. Palu, Provinsi. Sulawesi Tengah, sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1405, atas nama RAMINTEN & SRIWAHYUNI apabila TERGUGAT I lalai melaksanakan isi putusan untuk membayarkan uang pelunasan fasilitas kredit sejumlah Rp 34.791.335,- (Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) kepada PENGGUGAT dan untuk penjualan tersebut dapat dilakukan PENGGUGAT seketika setelah 14 (empat belas) hari putusan ini berkekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT I maupun TERGUGAT II melakukan upaya hukum keberatan;
8. Menghukum TERGUGAT I bersama-sama dengan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |