Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
28/Pid.B/2025/PN Pal | DESIANTY, S.H. | ASRUL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pid.B/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-127/P.2.10/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa terdakwa ASRUL Pada hari Sabtu Tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Agatis Kel. Nunu Kec. Tatanga Kota Palu, disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------- ---------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Terdakwa yang sedang berjalan kaki dari Jalan Sungai Balantak dan saat melintasi jalan Agatis terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 beserta kunci kontaknya sedang terparkir didepan sebuah rumah. Kemudian terdakwa yang melihat situasi sepi langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor yang sedang terparkir tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari milik saksi korban FAISAL ALI. selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 tersebut terdakwa ambil untuk dimiliki kemudian dimodifikasi dengan mengubah warna body motor, sadel, dan melepas plat nomor kendaraan untuk terdakwa digunakan sehari-hari. ------------------------------------- ---------- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban FAISAL ALI mengalami kerugian materiil sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).-------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |