Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
332/Pid.Sus/2025/PN Pal DESIANTY, S.H. AHMADI Bin TUO DARIS Alias MADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 332/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2644A/P.2.10/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMADI Bin TUO DARIS Alias MADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa terdakwa AHMADI Bin TUO DARIS Alias MADI pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

--------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa AHMADI Bin TUO DARIS Alias MADI telah memperoleh 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu dari lelaki yang tidak dikenal disebuah tempat pencucian mobil di Kel. Tavanjuka dengan seharga Rp 500.000 (lima ratus rupiah). Kemudian terdakwa membawa paket sabu tersebut kerumah kemudian 1 (satu) paket dibagi menjadi 4 (empat) paket kecil yang kemudian 1 (satu) paket kecil laku terjual sehingga tersisa 3 (tiga) paket sabu dan kemudian 4 (empat) paket sabu tersebut dibagi terdakwa menjadi 7 (tujuh) paket dan sebagian terdakwa konsumsi sendiri, setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa menyimpan 2 (dua) paket plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu di saku celana terdakwa pada bagian samping sebelah kanan, sedangkan untuk 5 (lima) paket plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah dompet merk Gucci warna coklat selanjutnya dompet tersebut terdakwa simpan di dalam lemari pakaian di dalam kamar terdakwa. Selanjutnya saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi RIAN ADRIAN yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa AHMADI Bin TUO DARIS Alias MADI sering melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika dirumah terdakwa, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi RIAN ADRIAN bersama tim Satresnarkoba Polresta Palu langsung mendatangi tempat tinggal terdakwa dan melakukan penggerebekan dan menemukan terdakwa yang sedang berada didalam kamar terdakwa kemudian langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet merk Gucci warna coklat. Selanjutnya saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi RIAN ADRIAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa AHMADI Bin TUO DARIS Alias MADI serta mengamankan barang bukti yang ditemukan berupa 2 (dua) paket plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet merk Gucci warna coklat. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. --

-------- Bahwa 7 (tujuh) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 1,359 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 0,212 gram kemudian melakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0190 tertanggal 1 Agustus 2025 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1049 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

----------Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Jenis Sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.------------- -----------------------

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa AHMADI Bin TUO DARIS Alias MADI pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

--------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa AHMADI Bin TUO DARIS Alias MADI telah memperoleh 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu dari lelaki yang tidak dikenal disebuah tempat pencucian mobil di Kel. Tavanjuka dengan seharga Rp 500.000 (lima ratus rupiah). Kemudian terdakwa membawa paket sabu tersebut kerumah kemudian 1 (satu) paket dibagi menjadi 4 (empat) paket kecil yang kemudian 1 (satu) paket kecil laku terjual sehingga tersisa 4 (empat) paket sabu yang kemudian 4 (empat) paket sabu tersebut dibagi terdakwa menjadi 7 (tujuh) paket dan sebagian terdakwa konsumsi sendiri, setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa menyimpan 2 (dua) paket plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu di saku celana terdakwa pada bagian samping sebelah kanan, sedangkan untuk 5 (lima) paket plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah dompet merk Gucci warna coklat selanjutnya dompet tersebut terdakwa simpan di dalam lemari pakaian di dalam kamar terdakwa. Selanjutnya saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi RIAN ADRIAN yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa AHMADI Bin TUO DARIS Alias MADI sering melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika dirumah terdakwa, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi RIAN ADRIAN bersama tim Satresnarkoba Polresta Palu langsung mendatangi tempat tinggal terdakwa dan melakukan penggerebekan dan menemukan terdakwa yang sedang berada didalam kamar terdakwa kemudian langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet merk Gucci warna coklat. Selanjutnya saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi RIAN ADRIAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa AHMADI Bin TUO DARIS Alias MADI serta mengamankan barang bukti yang ditemukan berupa 2 (dua) paket plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet merk Gucci warna coklat. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. --

-------- Bahwa 7 (tujuh) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 1,359 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 0,212 gram kemudian melakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0190 tertanggal 1 Agustus 2025 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1049 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

---------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu – sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.----------------------

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

-------- Bahwa terdakwa AHMADI Bin TUO DARIS Alias MADI pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri jenis sabu – sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

-------- telah memperoleh 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu dari lelaki yang tidak dikenal disebuah tempat pencucian mobil di Kel. Tavanjuka dengan seharga Rp 500.000 (lima ratus rupiah). Kemudian terdakwa membawa paket sabu tersebut kerumah kemudian 1 (satu) paket dibagi menjadi 4 (empat) paket kecil yang kemudian 1 (satu) paket kecil laku terjual sehingga tersisa 4 (empat) paket sabu yang kemudian 4 (empat) paket sabu tersebut dibagi terdakwa menjadi 7 (tujuh) paket dan sebagian terdakwa konsumsi di dalam kamar terdakwa seorang diri dengan cara pertama – tama terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu yang berbentuk kristal kedalam pireks kaca yang tersambung di bong yang terbuat dari botol air mineral lalu kemudian sabu yang berada didalam pireks kaca tersebut dibakar dengan menggunakan api dari macis gas tanpa kepala yang tersambung dibong tersebut sampai mengeluarkan asap kemudian terdakwa menghisapnya seperti menghisap rokok,  begitu seterusnya sampai habis. Pada saat menggunakan sabu terdakwa merasa tetidak mengantuk. Selanjutnya saksi THIO KRISTANTO TOBIGO dan saksi STEVANUS JULIO WESA melakukan penangkapan terhadap terdakwa AHMADI Bin TUO DARIS Alias MADI serta mengamankan barang bukti yang ditemukan berupa Selanjutnya saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi RIAN ADRIAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa AHMADI Bin TUO DARIS Alias MADI serta mengamankan barang bukti yang ditemukan berupa 2 (dua) paket plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet merk Gucci warna coklat. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. -----------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tes Urine Rumah Sakit Bhayangkara Palu No. R/294/VII/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay, tanggal 22 Juli 2025 Pukul 09.17 Wita dari dokter pemeriksa (dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes), atas nama AHMADI Bin TUO DARIS Alias MADI benar menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Urine terdakwa POSITIF mengandung ZAT METHAMPETHAMINE.----------------------------------------------------------

--------- Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu – sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.----------

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya