Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Pal JEFRI MITO MOIGA, S.Sos., M.AP SITI HALIMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JEFRI MITO MOIGA, S.Sos., M.AP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRISMAN TANDURU, S.HJEFRI MITO MOIGA, S.Sos., M.AP
Tergugat
NoNama
1SITI HALIMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerirna dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan    TERGUGAT    terbukti    telah    melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatige daad) yang merugikan PENGGUGAT;
3. Menyatakan  Kendaraan Roda Empat Jenis Avanza 1.3 M/T DN 1942 NC a.n JEFRI MITO MOIGA adalah Sah Milik PENGGUGAT yang telah dikuasai secara Melawan Hukum Oleh TERGUGAT;
4. Memerintahkan   TERGUGAT  wajib  mengembalikan   Kendaraan Roda Empat Jenis Avanza 1.3 M/T DN 1942 NC,   a.n  JEFRI MITO MOIGA, kepada PENGGUGAT tanpa syarat dan dengan sukarela,  bila perlu dengan bantuan aparat penegak hukum;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian  materiil  dan immateriil kepada PENGGUGAT yang harus dibayarkan secara sekaligus,  seketika dan tunai,  dengan rincian sebagai berikut:
1. Kerugian Materiil:
Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh PENGGUGAT atas  tidak  dikembalikannya Kendaraan Roda Empat Jenis Avanza 1.3 M/T DN 1942 NC  secara melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT, terkait kerugian atas  manfaat  yang  diterima  oleh  PENGGUGAT di kemudian  hari, yaitu:
a. Harga Kendaraan Roda Empat Jenis Avanza 1.3 M/T DN 1942 NC Harga jual  -+ Rp 280.000.000,· (tiga ratus juta rupiah).
b. Harga Kendaraan Roda Empat Jenis Avanza 1.3 M/T DN 1942 NC yang sampai Hari ini tidak diketahui oleh PENGGUGAT akibat Pinjam Pakai yang dilakukan Tergugat Rp. 10.000.000,-
c. Jumlah keseluruhan antara a + b  Rp 290.000.000.000, (dua ratus sembilan puluh juta rupiah);
 
2. Kerugian  lmmateriil:
Berupa keresahan didalam keluarga dan tekanan batin yang mengakibatkan ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan ketenangan hidup yang mana hal ini tentu tidak dapat diukur dan diperinci dengan sejumlah uang, akan tetapi PENGGUGAT harus menetapkan suatu angka sebagai suatu kewajaran yaitu sebesar Rp 50.000.000,· (lima puluh  juta rupiah);
 
TOTAL  SECARA  KESELURUHAN adalah       Rp. 340.000.000,· (tiga  ratus empat puluh juta rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom)   sebesar Rp 300.000,-   (tiga ratus  ribu  rupiah)  untuk setiap hari keterlambatan,  bilamana lalai untuk menjalankan setelah putusan ini  dibacakan;.
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (revindicatoir  beslag) atas Kendaraan Roda Empat Jenis Avanza 1.3 M/T DN 1942 NC,   a.n  JEFRI MITO MOIGA.
8. Menyatakan  bahwa  putusan  ini   dapat  dilaksanakan  terlebih  dahulu secara serta merta meskipun ada perlawanan  banding  dan kasasi (uitvooebaar  bij vorraad);.
9. Menghukum  TERGUGAT  untuk membayar  biaya perkara yang timbul dari  perkara ini.
 
-SUBSIDAIR
 
Apabila  Yang  MULIA  Majelis  Hakim  berpendapat   lain,   mohon  putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono)..
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak