Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.G/2025/PN Pal MIKE.M 1.SARLINA
2.MUH. THAHA
3.ROS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 126/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MIKE.M
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Af' Idah Hasyim, S.H.MIKE.M
Tergugat
NoNama
1SARLINA
2MUH. THAHA
3ROS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PALU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) : Tanah dan bangunan yang terletak di Jln. Tg. Bulu, Kelurahan Lere, Kec. Palu Barat, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan : Sertipikat Hak Milik (SHM) : Sertipikat Hak Milik (SHM) : 1274 luas ± 592 M?2;/Lere, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Hj Berlian Dg. Marotja;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Sdr. Kasmudin;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Saluran Air/Jalan Tanjung Bulu
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Wayan Kartu.
 
4. Menyatakan secara hukum, PENGGUGAT bertindak selaku ahli waris dan Kuasa Perwakilan keluarga dari Ahli Waris Almarhum NADJAMOHAN MANTO Alias MOHAN MANTO dan Almarhumah Ibu HAPSAH; 
5. Menyatakan secara hukum, bentuk rangkaian perbuatan TERGUGAT I yang telah menjual dan mengalihkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1274/Kelurahan Lere, kepada TERGUGAT II tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari PENGGUGAT selaku ahli waris dari Almarhum NADJAMOHAN MANTO Alias MOHAN MANTO, adalah suatu bentuk Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), yang sangat merugikan PENGGUGAT;
6. Menyatakan secara Hukum, Jual Beli, pengalihan objek, dan serta dokument-dokument terkait lainnya yang telah dibuat oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dinyatakan tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
7. Menghukum,  kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang menguasai dan menempati objek sengketa untuk keluar dan mengosongkan objek sengketa, baik secara sukarela, dan/atau secara paksa (eksekusi);
8. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorad), walaupun ada upaya hukum dari PARA TERGUGAT.
9. Menghukum TURUT TERGUGAT, untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini.
10. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan mengadili perkara ini  berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak