Dakwaan |
Kesatu
------- Bahwa Terdakwa DANDUNG RAMADHANSYA Bin IRWAN YUSUF alias DANDUNG pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Munif Rahman Kel. Donggala Kodi Kec. Ulujadi Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang memperoduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, Khasiat/kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada Hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 06.00 wita terdakwa bertemu ANCA (DPO) disebuah rumah di Kel. Kayumalue Ngapa Kec. Tawaeli Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah untuk membeli obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) dengan bentuk pil berwarna putih dengan logo huruf Y disatu sisinya dan sisi lainnya terdapat logo garis lurus sebanyak 4 (empat) botol masing masing botol berisi 1000 (seribu) butir sehingga total 4 (empat) botol sebanyak 4000 (empat ribu) butir dengan harga 1 (satu) botolnya sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan total harga 4 (empat) botol sebesar Rp. 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 wita di rumah terdakwa yang terletak di Jl. Munif Rahman Kel. Donggala Kodi Kec. Ulujadi Kota Palu Prov. Sulteng, terdakwa menjual obat THD tersebut kepada saksi RUSDIN Bin AMRAN Alias ODIN (berkas perkara terpisah) sebanyak 900 (sembilan ratus) butir dengan harga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 wita Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggah yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa di Jl. Munif Rahman Kel. Donggala Kodi Kec. Ulujadi Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah sering terjadi kegiatan penyalahgunaan dan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD), sehingga atas informasi tersebut Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggah menuju salah satu rumah warga yang diduga digunakan sebagai tempat melakukan kegiatan penyalahgunaan dan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) dan menemukan terdakwa didalam rumah tersebut, selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah tersebut ditemukan 4 (empat) botol berisi obat Trihexyphenidyl (THD) sejumlah 3100 (tiga ribu seratus tujuh puluh enam) butir disimpan disamping lemari di dalam kamar yang tempati oleh terdakwa, yang diakui terdakwa adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari ANCA (DPO) yang tinggal di Kel. Kayumalue Ngapa Kec. Tawaeli Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah sebanyak 4 (empat) botol dengan isi keseluruhan 4 (empat) botol sebanyak 4000 (empat ribu) butir seharga Rp.4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan telah laku terjual sebanyak 900 (sembilan ratus) butir seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang di beli oleh saksi RUSDIN Bin AMRAN Alias ODIN.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian bidang kefarmasian maupun bidang apoteker dan tidak memiliki Ijin usaha untuk melakukan penjualan atau peredaran sediaan farmasi berupa obat keras THD.
- Bahwa terhadap barang bukti bentuk tablet warna putih penandaan Y salah satu sisi dan garis datar pada sisi lainnya, berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.01.25.0002 tanggal 1202-2025 dengan kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Trihexyphenidil HCI sesuai parameter uji yang dilakukan.
------- Perbuatan Terdakwa DANDUNG RAMADHANSYA Bin IRWAN YUSUF alias DANDUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Atau,
Kedua
------- Bahwa Terdakwa DANDUNG RAMADHANSYA Bin IRWAN YUSUF alias DANDUNG pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Munif Rahman Kel. Donggala Kodi Kec. Ulujadi Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada Hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 06.00 wita terdakwa bertemu ANCA (DPO) disebuah rumah di Kel. Kayumalue Ngapa Kec. Tawaeli Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah untuk membeli obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) dengan bentuk pil berwarna putih dengan logo huruf Y disatu sisinya dan sisi lainnya terdapat logo garis lurus sebanyak 4 (empat) botol masing masing botol berisi 1000 (seribu) butir sehingga total 4 (empat) botol sebanyak 4000 (empat ribu) butir dengan harga 1 (satu) botolnya sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan total harga 4 (empat) botol sebesar Rp. 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 wita di rumah terdakwa yang terletak di Jl. Munif Rahman Kel. Donggala Kodi Kec. Ulujadi Kota Palu Prov. Sulteng, terdakwa menjual obat THD tersebut kepada saksi RUSDIN Bin AMRAN Alias ODIN (berkas perkara terpisah) sebanyak 900 (sembilan ratus) butir dengan harga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 wita Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggah yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa di Jl. Munif Rahman Kel. Donggala Kodi Kec. Ulujadi Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah sering terjadi kegiatan penyalahgunaan dan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD), sehingga atas informasi tersebut Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggah menuju salah satu rumah warga yang diduga digunakan sebagai tempat melakukan kegiatan penyalahgunaan dan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) dan menemukan terdakwa didalam rumah tersebut, selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah tersebut ditemukan 4 (empat) botol berisi obat Trihexyphenidyl (THD) sejumlah 3100 (tiga ribu seratus tujuh puluh enam) butir disimpan disamping lemari di dalam kamar yang tempati oleh terdakwa, yang diakui terdakwa adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari ANCA (DPO) yang tinggal di Kel. Kayumalue Ngapa Kec. Tawaeli Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah sebanyak 4 (empat) botol dengan isi keseluruhan 4 (empat) botol sebanyak 4000 (empat ribu) butir seharga Rp.4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan telah laku terjual sebanyak 900 (sembilan ratus) butir seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang di beli oleh saksi RUSDIN Bin AMRAN Alias ODIN.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian bidang kefarmasian maupun bidang apoteker dan tidak memiliki Ijin usaha untuk melakukan penjualan atau peredaran sediaan farmasi berupa obat keras THD.
- Bahwa terhadap barang bukti bentuk tablet warna putih penandaan Y salah satu sisi dan garis datar pada sisi lainnya, berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.01.25.0002 tanggal 1202-2025 dengan kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Trihexyphenidil HCI sesuai parameter uji yang dilakukan.
------- Perbuatan Terdakwa DANDUNG RAMADHANSYA Bin IRWAN YUSUF alias DANDUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Atau,
Ketiga
------- Bahwa Terdakwa DANDUNG RAMADHANSYA Bin IRWAN YUSUF alias DANDUNG pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Munif Rahman Kel. Donggala Kodi Kec. Ulujadi Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) “Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada Hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 06.00 wita terdakwa bertemu ANCA (DPO) disebuah rumah di Kel. Kayumalue Ngapa Kec. Tawaeli Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah untuk membeli obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) dengan bentuk pil berwarna putih dengan logo huruf Y disatu sisinya dan sisi lainnya terdapat logo garis lurus sebanyak 4 (empat) botol masing masing botol berisi 1000 (seribu) butir sehingga total 4 (empat) botol sebanyak 4000 (empat ribu) butir dengan harga 1 (satu) botolnya sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan total harga 4 (empat) botol sebesar Rp. 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 wita di rumah terdakwa yang terletak di Jl. Munif Rahman Kel. Donggala Kodi Kec. Ulujadi Kota Palu Prov. Sulteng, terdakwa menjual obat THD tersebut kepada saksi RUSDIN Bin AMRAN Alias ODIN (berkas perkara terpisah) sebanyak 900 (sembilan ratus) butir dengan harga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 wita Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggah yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa di Jl. Munif Rahman Kel. Donggala Kodi Kec. Ulujadi Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah sering terjadi kegiatan penyalahgunaan dan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD), sehingga atas informasi tersebut Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggah menuju salah satu rumah warga yang diduga digunakan sebagai tempat melakukan kegiatan penyalahgunaan dan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) dan menemukan terdakwa didalam rumah tersebut, selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah tersebut ditemukan 4 (empat) botol berisi obat Trihexyphenidyl (THD) sejumlah 3100 (tiga ribu seratus tujuh puluh enam) butir disimpan disamping lemari di dalam kamar yang tempati oleh terdakwa, yang diakui terdakwa adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari ANCA (DPO) yang tinggal di Kel. Kayumalue Ngapa Kec. Tawaeli Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah sebanyak 4 (empat) botol dengan isi keseluruhan 4 (empat) botol sebanyak 4000 (empat ribu) butir seharga Rp.4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan telah laku terjual sebanyak 900 (sembilan ratus) butir seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang di beli oleh saksi RUSDIN Bin AMRAN Alias ODIN.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian bidang kefarmasian maupun bidang apoteker dan tidak memiliki Ijin usaha untuk melakukan penjualan atau peredaran sediaan farmasi berupa obat keras THD.
- Bahwa terhadap barang bukti bentuk tablet warna putih penandaan Y salah satu sisi dan garis datar pada sisi lainnya, berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.01.25.0002 tanggal 1202-2025 dengan kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Trihexyphenidil HCI sesuai parameter uji yang dilakukan.
------- Perbuatan Terdakwa DANDUNG RAMADHANSYA Bin IRWAN YUSUF alias DANDUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |