INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 19/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal | MELKY KATYLI | PT. BAOSHUO TAMAN INDUSTRI INVESTMENT GROUP (HUABAO) | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Des. 2024 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat | 
 | ||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat | 
 | ||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya; 2.Menyatakan Putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak  tanggal 30 Agustus 2023;  3.Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus, dengan perincian sebagai berikut : a.Uang Bantuan Keluarga : Rp. 32.000.000 X 50 % X 6 = Rp. 96.000.000 (Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah); b.Selisih Kekurangan pembayaran uang penggantian hak : Rp. 1.137.778,- (Satu Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Tujuh Ratus Delapan Rupiah); c.Upah Proses Perkara :  Rp. 52.000.000,- (Lima Puluh Dua Juta); Dengan Total Keseluruhan Rp. 149.137.778,- (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah ); 4.Menghukum Tergugat membayar bunga Moratoir kepada Penggugat sebesar 2% (dua persen) per bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakannya; 5.Membebankan biaya perkara ini ditanggung oleh Negara; | ||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	