INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
42/Pdt.G/2025/PN Pal | 1.Elva Elia Mantika Sari 2.Muhammad Wafi Mulya Fikri 3.Muhammad Umar Jiaul 4.Erina Azahra Amalia 5.Salmia Putri Elvina |
Rahmawati Badrun | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Â
2. Menyatakan secara hukum seluruh perjanjian antara para PENGGUGAT dan
TERGUGAT adalah sah dan mengikat .Â
3. Menyatakan secara hukumTERGUGAT telah melakukan wanprestasi.Â
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada para PENGGUGAT kerugian materiil, PENGGUGATI Rp ( Seratus Tujuh puluh Dua Juta Rupiah, PENGGUGAT 11 Rp ( Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah)
PENGGUGAT 111 Rp 55,200 ( Lima Puluh lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
PENGGUGAT IV Rp  ( Seratus Sepuluh Juta Tuju Ratus Ribu Rupiah) PENGUGGAT V Rp 84.000,OOO ( Delapan Puluh Empat Juta Rupiah) hingga total keseluruhannya Rp 898,900,000 ( Delapan Ratus Sembilan Puluh Delan Juta Sembilan Ratus Rupiah) Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah ) kepada Para PENGGUGAT.Â
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian in materiil sebesar Rp 1000.000.000, (Satu Miliar Rupiah Rupiah).
Â
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Conservatoir Beslag sebagai berikut:
 satu unit rumah yang di tempati oleh Tergugat sampai saat ini beralamat di jalan Cempedak no 28 A,RT 003/RW 004 kelurahan kamonji dengan batas batas sebagai berikut:Â
Sebelah selatan berbatas dengan jalan cempedak
Sebelah barat berbatas dengan toko campuran aneka rasa.
Sebelah timur berbatas dengan took protama cell.
Sebelah utara berbatas dengan pemukiman warga.
 dan juga toko gilingan rahma milik Tergugat yang terletak di jalan bayam pasar inpres palu, kelurahan balaroa, kec palu barat, kota Palu dengan batas bats sebagai berikut:
Sebelah utara berbatas dengan jalan bayam.
Sebelah timur berbatas dengan gilingan kelapa sabbarae.Â
Sebelah barat berbatas dengan lorong dua.
Sebelah selatan berbatas dengan rumah warga.
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang keterlambatan dwangsom Rp Satu Juta Rupiah) perhari, apabila putusan ini tdak di jalankan oleh
TERGUGAT.Â
8. Menyatakan bahwa Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Perlawanan, banding Kasasi ataupun upaya Hukum lainnya dari TERGUGAT (Uitvoerbar Bij Vorraad).Â
SUBSIDAIR
Apabila Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |