Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2025/PN Pal Desi Rahmaningsih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2025/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Desi Rahmaningsih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan bahwa nama pemohon DESI RAHMANINGSIH berdasarkan KTP, KK, dan IJAZAH, adalah orang yang sama.
  3. Memerintahkan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu untuk merubah Nama Pemohon di berkas Akta Kelahiran yang semula bernama BESSE

 

RAHMANINGSIH diubah/diganti menjadi DESI RAHMANINGSIH, Sejak penetapan ini dibacakan dan ditetapkan dihadapan persidangan;

  1. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak