Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal 1.CHARLIE IMMANUEL MANSYE SIMAMORA, S.H
2.RINTO HASAN, S.H., M.H.
3.ROY ANDALAN PELAWI, S.H.
1.RUSDIANTO, A.Md
2.RATIH KUSUMAWARDANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2936/P.2.14/Ft.1/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHARLIE IMMANUEL MANSYE SIMAMORA, S.H
2RINTO HASAN, S.H., M.H.
3ROY ANDALAN PELAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDIANTO, A.Md[Penahanan]
2RATIH KUSUMAWARDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

P R I M A I R

---------Bahwa Terdakwa II RATIH KUSUMAWARDANI selaku Pejabat Pembuat Komitmen I (PPK Pertama)  berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala  Nomor : 850.858/DPUTR-DGLA/I/01/2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala bersama-sama dengan Terdakwa I RUSDIANTO, A.MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala  Nomor : 850.858/DPUTR-DGLA/I/02/2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala, Saksi INDRA PULUHULAWA (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Pengawas Teknis Lapangan Pada Bidang Bina Marga, Saksi ANDRIANDA, S.M. (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Pimpinan Cabang CV. REZKY JAYA, Saksi DAESTAMBU, S.ST., M.Eng.  (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen II (PPK Kedua)  pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Juli tahun 2021 sampai dengan bulan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Jalan Pue Mami Nomor 01, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, telah melakukan atau turut serta melakukan  perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada T.A 2021 Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala mendapatkan Anggaran sebesar Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Donggala untuk paket pekerjaan Konstruksi Sub Kegiatan Rekonstruksi Jalan Pekerjaan Rekonstruksi Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga-Salubomba Kecamatan Banawa Lokasi Ruas Jalan Kabonga-Salubomba Kecamatan Banawa berdasarkan Dokumen Pelaksaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kabupaten Donggala APBD Tahun Anggaran 2021 dengan Dana Alokasi Pengawasan Jalan Lingkar Kabonga – Salubomba Kecamatan Banawa Tengah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Dana Alokasi Anggaran Rekonstruksi/ Peningkatan Jalan Lingkar Kabonga – Salubomba sebesar Rp. 10.000.000.066 (sepuluh milyar enampuluh enam rupiah).
  • Bahwa dalam DPA anggaran terhadap Pengawasan Jalan Lingkar Kabonga – Salubomba Kecamatan Banawa Tengah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sudah terevisi dan tidak terdapat lagi anggaran untuk Konsultan Pengawas sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan tidak menggunakan Konsultan Pengawas.
  • Bahwa untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Konstruksi Sub Kegiatan Rekonstruksi Jalan Pekerjaan Rekonstruksi Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga-Salubomba Kecamatan Banawa Lokasi Ruas Jalan Kabonga-Salubomba Kecamatan Banawa, Saksi Dr. H. ARDIN T. TAYIEB, S.E., M.T selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala mengangkat Terdakwa II RATIH KUSUMAWARDANI selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala  Nomor : 850.858/DPUTR-DGLA/I/01/2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala dan selanjutnya mengangkat Terdakwa I RUSDIANTO, A.MD sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala  Nomor : 850.858/DPUTR-DGLA/I/02/2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala.
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan Juni 2021, Terdakwa II RATIH KUSUMAWARDANI selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga menunjuk Saksi INDRA PULUHULAWA selaku Pengawas Teknis Lapangan berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 01/SK-PPK.BM/DPUPR-KAB.DGLA/III/2021 tentang Penunjukan Pengawas Teknis Lapangan Pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2021 dalam pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Lingkar Kabonga-Salubomba Kecamatan Banawa tanggal 05 Maret 2021.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor :600.02-02/KONT/BM-06PJPJ-DAKP-KT/DPUPR/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019 telah dilaksanakan Kontrak antara Terdakwa II RATIH KUSUMAWARDANI, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Saksi SAIFUL, S.Hut selaku Direktur PT. GEOSENTRIS INTI KONSULTAN dalam pekerjaan Revisi Perencanaan Teknis Jalan Kabonga-Salubomba, yang mana berdasarkan laporan akhir PT. GEOSENTRIS INTI KONSULTAN biaya yang dibutuhkan untuk Pembangunan konstruksi Kabonga-Salubomba Sebesar Rp114.359.206.000,00 (Seratus Empat Belas Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Ribu Rupiah) dan kelandaian maksimum jalan adalah 10% (sepuluh persen).
  • Bahwa sebelum pelaksanaan Tender Pekerjaan Rekonstruksi Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga-Salubomba Kecamatan Banawa Lokasi Ruas Jalan Kabonga-Salubomba Kecamatan Banawa, Terdakwa II RATIH KUSUMAWARDANI mengambil data yang ada pada Laporan Akhir  dan Estimate Engineering dari PT. GEOSENTRIS INTI KONSULTAN, akan tetapi tidak memperhatikan dampak daripada pekerjaan tanah yang mana secara konstruksi pekerjaan tanah akan mudah rusak akibat keadaan alam yang mana selanjutnya membuat perhitungan sendiri untuk menyesuaikan jumlah anggaran dan menyesuaikan dengan Dana Alokasi Umum.
  • Bahwa Terdakwa II RATIH KUSUMAWARDANI selaku Kepala Bidang Bina Marga mengajukan anggaran untuk Pekerjaan Rekonstruksi Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga-Salubomba Kecamatan Banawa Lokasi Ruas Jalan Kabonga-Salubomba Kecamatan Banawa melalui Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 9.998.896.318 (Sembilan Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Delapan Belas Rupiah), yang mana selanjutnya ditindaklanjuti sehingga masuk ke dalama DPA tahun 2021 dengan melaksanakan Pekerjaan Tanah, Drainase dan Stuktur.
  • Bahwa sekitar bulan Juni 2021 Terdakwa II RATIH KUSUMAWARDANI mengajukkan Pengusulan Tender paket pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Lingkar Kabonga-Salubomba Kecamatan Banawa berdasarkan Surat Nomor : 06/PBJ/PPK-BM/DPUPR/2021 tanggal 09 Juni 2021 dengan melampirkan Harga Prakiraan Sendiri sebesar Rp9.998.896.318,00 (Sembilan Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Delapan belas Rupiah), selanjutnya menindaklanjuti hal tersebut Saksi RAZES RIDHA, S.T. selaku Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Donggala berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 22/SPT-POKJA/Bag.LP/VI/2021 menunjuk Saksi ABDUL WACHID PURNOMO, Saksi MUHDAR, S.E., RIFLAN, S.T., Saksi RIFLAN, S.T, RAZES RIDHA, S.T, dan Saksi FIRMANSYAH, S.T sebagai Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala untuk melaksanakan Proses Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala.
  • Bahwa bedasarkan akta pengangkatan Pimpinan Cabang dan Pemberian Kuasa CV. REZKY JAYA dari Saksi AHMAD SOFIAN ALALA selaku direktur CV. Rezky Jaya memberikan kuasa dan Saudara RAHMAT HIDAYAT selaku seorang Persero No. 46 yang dikeluarkan oleh Notaris ANDI MULIANA BAUSAD, S.H., M.Kn pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021, mengangkat Saksi ANDRIANDA, S.M. sebagai Pimpinan Cabang CV. REZKY JAYA Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah, yang mana selanjutnya Saksi ANDRIANDA, S.M. selaku Pimpinan Cabang CV. REZKY JAYA mengikuti tender Pekerjaan Rekonstruksi Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga-Salubomba Kecamatan Banawa.
  • Bahwa selanjuntnya Anggota Kelompok Kerja melaksanakan tender pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Lingkar Kabonga-Salubomba Kecamatan Banawa dan memenangkan CV. REZKY JAYA berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 25/BAHP/POKJA-DPUPR/KONSTRUKSI /VII/2021.  Pada pokoknya menjelaskan pemenang Pekerjaan Rekonstruksi Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga-Salubomba Kecamatan Banawa adalah CV. REZKY JAYA  dengan nilai penawaran sebesar Rp. 9.797.979.319,51 (Sembilan miliyar tujuh ratus Sembilan puluh tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu lima puluh satu rupiah). Dengan uraian pekerjaan sebagai berikut :

NO.

URAIAN KEGIATAN

PERKIRAAN KUANTITAS

SATUAN

HARGA SATUAN (Rp)

JUMLAH HARGA (Rp)

a.

b.

c

d

e

f = (c x e)

I.

DIVISI 1. UMUM

       

2.

Mobilisasi

   

42.801.350,00

42.801.350,00

3.

Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas

1,00

Ls

25.080.000,00

25.080.000,00

4.

keselamatan dan Keselamatan Kerja

1,00

Ls

   
 

 Penyiapan RKK

1,00

Ls

210.750,00

210.750,00

 

Sosialisasi, Promosi, dan Pelatihan

1,00

Ls

281.000,00

281.000,00

 

Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri

1,00

Ls

4.496.000,00

4.496.000,00

 

Asuransi dan Perizinan

1,00

Ls

1.475.250,00

1.475.250,00

 

Personil Keselamatan Konstruksi

1,00

Ls

4.847.250,00

4.847.250,00

 

Fasilitas Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan

1,00

Ls

1.545.500,00

1.545.500,00

 

Rambu-rambu yang diperlukan

1,00

Ls

702.500,00

702.500,00

 

Lain-lain terkait pengendalian resiko K3

1,00

Ls

491.750,00

491.750,00

4.

Manajemen mutu

1,00

Ls

5.610.000,00

5.610.000,00

II.

DIVISI 2. DRAINASE

1.247,04

M3

46.178,84

               57.586.860,63

1.

Galian Untuk Selokan Drainase dan Saluran Air

2.862,06

M3

881.338,93

         2.522.444.898,00

2.

Pasangan Batu dengan Mortar

       
           

II.

DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK

       

1.

Galian Biasa

119.562,16

M3

                       32.209,29

         3.851.012.284,47

1.

Galian Struktur Dengan Kedalaman 0-2 meter

137,2

M3

                       20.290,03

                 2.783.792,12

2.

Timbunan Biasa dari sumber galian

30.789,96

M3

                       37.557,90

         1.156.406.238,68

 

 

 

 

 

 

IV.

DIVISI 7. STRUKTUR

       

1.

Beton Struktur, fc'25 Mpa

109,38

M3

                 2.548.228,76

            278.725.261,77

2.

Baja Tulangan Polos - BjTP 280

13.022,10

M3

                       15.806,09

            205.828.484,59

3.

Pasangan Batu

932,83

M3

                     798.563,93

            744.924.390,82

 

 

           

(A)

Jumlah Harga Pekerjaan (Termasuk Biaya Umum dan Keuntungan)

         8.907.254.359,64

(B)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10% X (A)

            890.725.435,96

(C)

Jumlah Total Harga Pekerjaan = (A) X (B)

         9.797.979.795,60

(D)

Dibulatkan

         9.797.979.000,00

TERBILANG : Sembilan Miliyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Lima Puluh Satu Rupiah

 

  • Bahwa Terdakwa II RATIH KUSUMAWARDANI dan Saksi ANDRIANDA, S.M. menandatangani Kontrak Pekerjaan dalam Paket Pekerjaan Sub Kegiatan Rekonstruksi Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga-Salubomba Kecamatan Banawa Lokasi Ruas Jalan Kabonga- Salubomba Kecamatan Banawa berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 600.2-07/KONT/BM-08RKJ/DPUPR/VII/2021 pada tanggal 27 Juli 2021 dengan waktu penyelesaian selama 120 (seratus dua puluh hari) Hari Kalender dengan tanggal mulai pekerjaan 27 Juli 2021 dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 23 November 2021, selanjutnya Terdakwa II RATIH KUSUMAWARDANI selaku Pejabat Pembuat Komitmen I meminta CV. REZKY JAYA selaku Penyedia untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan  berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor :07/SPMK/BM-08RKJ/DPUPR/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021 juga berdasarkan Surat Penyerahan Lapangan (SPL) Nomor : 07/SPL/BM-08RKJ/DPUPR/VII/2021 pada tanggal 27 Juli 2021 Terdakwa II RATIH KUSUMAWARDANI selaku PPK I melakukan serah terima lapangan pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Lingkar Kabonga-Salubomba Kecamatan Banawa kepada Saksi ANDRIANDA, S.M. selaku Pimpinan Cabang CV. REZKY JAYA.
  • Bahwa  Saksi ANDRIANDA, S.M. selaku Pimpinan Cabang CV. REZKY JAYA berdasarkan Surat Nomor : 001/CV-RJ/VIII/2021 tanggal 02 Agustus 2021 mengajukan pencairan uang muka 30% sebesar Rp2.939.393.700,00 (Dua Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah) kepada Terdakwa II RATIH KUSUMAWARDANI selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga dan Penataan Ruang, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 1831/KBUD-LS/DPUPR/VIII/2021 tanggal 03 Agustus 2021 sebesar Rp.2.618.732.569,00 (dua miliyar enam ratus delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu lima ratus enam puluh Sembilan rupiah) yang mana melampirkan gambar MC0% menggunakan gambar keadaan lapangan (data kondisi eksisting) yang ada pada Dokumen Laporan Akhir Revisi Perencanaan Teknis Jalan Kabonga-Salubomba Kecamatan Banawa halaman 63 sampai dengan halaman 65 yang dibuat oleh Konsultan Perencana PT. Geosentris Inti Konsultan pada tahun 2019.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II RATIH KUSUMAWARDANI dan  Terdakwa I RUSDIANTO, A.MD tidak melaksanakan tugas dan kewenangan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam hal melaksanakan Mutual Check 0% yang mana dalam hal ini perbuatan tersebut tidak melaksanakan PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA yang mana memiliki tugas yaitu mengendalikan pelaksanaan Kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan, menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan, melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa.
  • Bahwa pada tahap pelaksanaan pekerjaan Rekonstruksi Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga-Salubomba Kecamatan Banawa pada tanggal 06 September 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala selaku Pengguna Anggaran Nomor : 850.858/DPUTR-DGLA/IX/20/2021 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Kepala Dinas Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Nomor :850.858/DPUTR-DGLA/I/01/2021 Tanggal 12 Januari 2021 yang mana menunjuk Saksi DAESTAMBU, S.ST., M.Eng.  menjadi Pejabat Pembuat Komitmen II (PPK Kedua) pada Bidang Bina Marga  menggantikan Terdakwa II RATIH KUSUMAWARDANI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Bahwa pada pelaksanaan Rekonstruksi Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga-Salubomba Kecamatan Banawa kemudian dilaksanakan addendum kontrak pertama Nomor : 16/ADD-KONT/BM-DPUPR tanggal 01 Oktober 2021 atas Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 600.02-07/KONT-08RKJ/DJPUPR/VII/2021, yang mana sebelumnya  Saksi Dr. H. ARDIN TAYIEB, SE., MT selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Nomor : 850.858/DPU.PR. KAB.DGLA/II/07/2021 tentang Penunjukan Panitia Peneliti Kontrak dan Evaluasi Kewajaran Harga Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala tanggal 01 Februari 2021 yang mana menunjuk Saksi AFRI KHARISMA PATOKI, ST selaku Ketua, Saksi INDRA PULUHULAWA, ST selaku Sekretaris dan Saudara LIEM JULIARTO PASALI selaku Anggota pada Bidang Bina Marga, selanjutnya pada addendum kontrak pertama Nomor : 16/ADD-KONT/BM-DPUPR tanggal 01 Oktober 2021 atas Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 600.02-07/KONT-08RKJ/DJPUPR/VII/2021, Saksi ANDRIANDA, S.M. selaku Pimpinan Cabang CV. REZKY JAYA mengajukan Change Contract Order (CCO) berupa tambah kurang pekerjaan tanpa mengurangi dan menambah  nilai kontrak sebagai  berikut :

 

No

Uraian

Sat

Kuantitas

Keterangan

Awal

Tambah/

Kurang

Addendum

  1.  

Galian untuk Selokan Drainase & Saluran air

M3

1.247,04

4.307,616

5.554,66

Bertambah

  1.  

Galian Biasa

M3

119.562,16

45.920,6

73.641,61

Berkurang

  1.  

Galian Batu Lunak

M3

0,00

18.000

18.000

Bertambah

  1.  

Timbunan Biasa dari Galian

M3

30.789,96

6.000

24.789,96

Berkurang

  1.  

Pasangan Batu

M3

934,83

282,1908

1.215,02

Bertambah

 

  • Bahwa dalam pelaksanaan addendum I Saksi ANDRIANDA, S.M. Selaku Pimpinan Cabang CV. REZKY JAYA mengajukan penambahan item pekerjaan galian batu lunak sebanyak 18.000 M3 sebesar Rp1.467.521.300,70  (Satu Miliar Empat Ratus Enam Puluh Enam Juta Lima Ratus Dua Pluh Satu Ribu Tiga Ratus Rupiah Tujuh Puluh Sen) yang mana tanpa melalui mekanisme uji laboratorium terlebih dahulu dan tidak melampirkan analisa teknis, selanjutnya dalam tahapan proses addendum tahap I tidak pernah dilaksanakan  Rapat Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Rapat Pembahasan Nomor :16/BARP/BM-DPUPR/XI/2021 Tentang Pembahasan/Penelitian Evaluasi Terhadap Usulan Kuantitas Tambah Kurang Pekerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga-Salubomba Kecamatan Banawa Lokasi Ruas Kecamatan Banawa, yang mana dokumen proses addendum kontrak I dibuat oleh Saksi INDRA PULUHULAWA selaku Pengawas Teknis Lapangan dan Sekretaris Panitia Peneliti Kontrak dan Evaluasi Kewajaran Harga Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala  hanya sebagai formalitas tanpa dilaksanakan sesuai dengan yang ada pada dokumen tersebut dan Saksi DAESTAMBU, S.ST., M.Eng.  selaku PPK, Saksi  INDRA PULUHULAWA selaku Pengawas Teknis Lapangan dan Sekretaris Panitia Peneliti Kontrak dan Evaluasi Kewajaran Harga Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala langsung menyetujui perubahan tambah kurang pekerjaan sebagaimana yang Saksi ANDRIANDA, S.M. selaku Pimpinan Cabang CV. REZKY JAYA mintakan dalam CCO pekerjaan, selanjutnya berdasarkan dokumen tersebut Terdakwa I RUSDIANTO, A.MD selaku PPTK juga menyetujui perubahan kontrak tersebut tanpa melakukan klarifikasi dan pengecekkan lapangan seberapa banyak kebutuhan nyata pekerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga-Salubomba Kecamatan Banawa Lokasi Ruas Kecamatan Banawa.
  • Bahwa terhadap perubahan kontrak tersebut terdapat perubahan pekerjaan sehingga terdapat elevasi ketinggian/grade kemiringan jalan yang mana maksimal pada gambar perencanaan maksimal 10% menjadi diatas 10%.
  • Bahwa selanjutnya Saksi ANDRIANDA, S.M. selaku Pimpinan Cabang CV. REZKY JAYA mengajukan pencairan Angsuran I Nomor : 2901/KBUD-LS/DPUPR/IX/2021 tanggal 30 September 2021  yang mana didasari dengan laporan progress pekerjaan yang terdapat dalam pekerjaan, surat permintaan pembayaran Langsung barang dan jasa (SPP-LS) NO. 225/SPP-LS/DPUPR tanpa permohonan pencairan uang angsuran dari CV. REZKY JAYA yang mana selanjutnya dasar daripada pencairan Angsuran adalah laporan progress pekerjaan  dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3466/KBUD-LS/DPUPR/DAU/XI/2021 pada tanggal 04 November 2021 sebesar Rp. 1.667.975.813,00 (satu miliyar enam ratus enam puluh tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus tiga belas rupiah) oleh  Terdakwa I RUSDIANTO, A.MD selaku PPTK hanya menandatangani dokumen-dokumen tersebut tanpa melakukan pengecekkan lapangan yang dalam hal ini Saksi DAESTAMBU, S.ST., M.Eng.  selaku PPK dan  Terdakwa I RUSDIANTO, A.MD selaku PPTK tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab untuk melakukan klarifkasi laporan progress pekerjaan secara nyata.
  • Bahwa selanjutnya Saksi ANDRIANDA, S.M. selaku Pimpinan Cabang CV. REZKY JAYA mengajukan pencairan Angsuran II sebesar Rp. 1.667.975.813,00 (satu miliar enam ratus enam puluh tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus tiga belas rupiah) yang mana didasari dengan laporan berupa rekapitulasi dalam Sertifikat Bulanan No : 03 (tiga) dari tanggal 01 Oktober 2021 sampai dengan 25 Oktober 2021 dan laporan progress pekerjaan, tanpa permohonan pencairan uang angsuran dari CV. REZKY JAYA yang mana selanjutnya dasar daripada pencairan Angsuran adalah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 249/SPP-LS/DPUPR-DGGLA/XI/2021 tanggal 03 November 2021 dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada tanggal 04 November 2024 sebesar Rp.1.667.975.813,00 (satu miliar enam ratus enam puluh tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus tiga belas rupiah) oleh Terdakwa I RUSDIANTO, A.MD selaku PPTK hanya menandatangani dokumen-dokumen tersebut tanpa melakukan pengecekkan lapangan yang dalam hal ini Saksi DAESTAMBU, S.ST., M.Eng.  selaku PPK dan Terdakwa I RUSDIANTO, A.MD selaku PPTK tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab untuk melakukan klarifkasi laporan progress pekerjaan secara nyata.
  • Bahwa pada pelaksanaan Rekonstruksi Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga-Salubomba Kecamatan Banawa kemudian dilaksanakan addendum kontrak Kedua Nomor : 16/ADD-KONT/BM-DPUPR tanggal 01 Oktober 2021 atas Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 600.02-07/KONT-08RKJ/DJPUPR/VII/2021,  selanjutnya pada addendum kontrak Kedua Nomor : 17/ADD-KONT/BM-DPUPR tanggal 23 November 2021 atas Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 600.02-07/KONT-08RKJ/DJPUPR/VII/2021, Saksi ANDRIANDA, S.M. selaku Pimpinan Cabang CV. REZKY JAYA mengajukan Change Contract Order (CCO) berupa tambah kurang pekerjaan tanpa mengurangi dan menambah  nilai kontrak   dan penambahan waktu pekerjaan sebanyak 27 (dua puluh tujuh hari) sebagai berikut :

No

Uraian

Sat

Kuantitas

Keterangan

Addendum I

Tambah/

Kurang

Addendum II

  1.  

Galian untuk Selokan Drainase & Saluran air

M3

24.789,96

7.047,33

17.742,63

Berkurang

  1.  

Galian Biasa

M3

73.752,61

111,00

73.752,61

Bertambah

  1.  

Galian Batu Lunak

M3

18.000,00

1,90

18.001,90

Bertambah

  1.  

Timbunan Biasa dari Galian

M3

30.789,96

6.000

24.789,96

Berkurang

  1.  

Pasangan Batu dengan Mortar

M3

2,862,06

124,27

2.986,33

Bertambah

  1.  

Beton Struktur fc’25 Mpa

M3

109,38

24,54

84,84

Berkurang

  1.  

Pasangan Batu

M3

1.215,02

268,24

1.483,27

Bertambah

 

  • Selanjutnya bahwa selanjutnya dalam tahapan proses addendum tahap II tidak pernah dilaksanakan  Rapat Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Rapat Pembahasan Nomor :17/BARP/BM-DPUPR/XI/2021 Tentang Pembahasan/Penelitian Evaluasi Terhadap Usulan Kuantitas Tambah Kurang Pekerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga-Salubomba Kecamatan Banawa Lokasi Ruas Kecamatan Banawa, yang mana dokumen proses addendum kontrak I dibuat oleh Saksi INDRA PULUHULAWA selaku Pengawas Teknis Lapangan dan Sekretaris Panitia Peneliti Kontrak dan Evaluasi Kewajaran Harga Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala  hanya sebagai formalitas tanpa dilaksanakan sesuai dengan yang ada pada dokumen tersebut dan Saksi DAESTAMBU, S.ST., M.Eng.  selaku PPK, Saksi  INDRA PULUHULAWA selaku Pengawas Teknis Lapangan dan Sekretaris Panitia Peneliti Kontrak dan Evaluasi Kewajaran Harga Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala langsung menyetujui perubahan tambah kurang pekerjaan dan perpanjangan kontrak selama 27 hari sebagaimana yang Saksi ANDRIANDA, S.M. selaku Pimpinan Cabang CV. REZKY JAYA mintakan dalam CCO pekerjaan, selanjutnya berdasarkan dokumen tersebut Terdakwa I RUSDIANTO, A.MD selaku PPTK juga menyetujui perubahan kontrak tersebut tanpa melakukan klarifikasi dan pengecekkan lapangan seberapa banyak kebutuhan nyata pekerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga-Salubomba Kecamatan Banawa Lokasi Ruas Kecamatan Banawa, selanjutnya berdasarkan dokumen daily report (laporan harian) menyatakan cuaca pada saat pekerjaan cerah, akan tetapi Terdakwa I RUSDIANTO, A.MD selaku PPTK dan Saksi DAESTAMBU, S.ST., M.Eng.  selaku PPK II tetap menyetujui dilakukannya penambahan waktu pekerjaan selama 27 hari.
  • Bahwa dalam hal proses pencairan Angsuran Tahap 100% (Akhir) Saksi ANDRIANDA, S.M. selaku Pimpinan Cabang CV. REZKY JAYA, Saksi DAESTAMBU, S.ST., M.Eng.  selaku PPK II dan Saudara INDRA PULUHULAWA selaku Pengawas Lapangan tidak melaksanakan PHO (Provisonil Hand Over) sebagaimana Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 11/BA-STHP/BM-DPUPR/XII/2021, juga tidak melaksanakan pengukuran hasil pekerjaan di lapangan sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 11/BA-PHP/BM-DPUPR/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021, yang mana dalam hal ini pembuatan dokumen adalah formalitas sebagaimana dasar pencairan angsuran 100%
  • Bahwa selanjutnya Saksi ANDRIANDA, S.M. selaku Pimpinan Cabang CV. REZKY JAYA mengajukan pencairan Angsuran 100% Rp. 1.849.230.511,00 (satu miliar delapan ratus empat puluh Sembilan juta dua ratus tiga puluh ribu lima ratus sebelas rupiah) yang mana didasari dengan laporan berupa Rekapitulasi Sertifikat Bulanan Nomor : 04 (empat) dari tanggal 01 November 2021 s/d 25 November 2021 dan Berita Acara Serah Terima Jaminan Pemeliharaan No : 21/BA-STJP/BM-08RKJ/DPUPR/IX/2021 sebesar Rp.489.898.950,00 (empat ratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus Sembilan puluh delapan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) serta Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No : 11/BA-PHP/BM-DPUPR/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021 tanpa permohonan pencairan uang angsuran dari CV. REZKY JAYA yang mana selanjutnya dasar daripada pencairan Angsuran adalah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 360/SPP-LS/DAU/DPUPR-DGGLA/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada tanggal 17 Desember 2021 sebesar Rp.1.849.230.511,00 (satu miliar delapan ratus empat puluh Sembilan juta dua ratus tiga puluh ribu lima ratus sebelas rupiah) oleh Terdakwa I RUSDIANTO, A.MD selaku PPTK hanya menandatangani dokumen-dokumen tersebut tanpa melakukan pengecekkan lapangan yang dalam hal ini Saksi DAESTAMBU, S.ST., M.Eng.  selaku PPK dan  Terdakwa I RUSDIANTO, A.MD selaku PPTK tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab untuk melakukan klarifkasi laporan progress pekerjaan secara nyata.
  • Bahwa dalam pelaksanaan Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga-Salubomba Kecamatan Banawa Lokasi Ruas Kecamatan Banawa Saksi ANDRIANDA, S.M. selaku Pimpinan Cabang CV. REZKY JAYA, Saksi DAESTAMBU, S.ST., M.Eng.  selaku PPK II, Terdakwa I RUSDIANTO, A.MD tidak pernah melaksanakan FHO (Final Hand Over). Hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan secara hukum dengan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
  • Bahwa dengan pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga-Salubomba Kecamatan Banawa Lokasi Ruas Kecamatan Banawa yang dalam hal ini adalah pekerjaan tanah juga grade kemiringan/alinyemen yang masih berada di atas 10% sehingga pekerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga-Salubomba Kecamatan Banawa Lokasi Ruas Kecamatan Banawa belum dapat dimanfaatkan, yang mana juga terhadap pekerjaan drainase, pasangan batu dan dinding penahanan harus dibongkar ulang terhadap pekerjaan tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa II RATIH KUSUMAWARDANI Bersama Terdakwa I RUSDIANTO, Saksi ANDRIANDA, S.M., S.M., Saksi DAESTAMBU, S.ST., M.Eng.  dan Saksi INDRA PULUHULAWA dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga-Salubomba Kecamatan Banawa Lokasi Ruas Kecamatan Banawa sebagaimana diuraikan diatas bertentangan dengan :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada:
  1. Pasal 1 angka 22 yang menyatakan bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai; dan
  2.  Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
  1. Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pasal 121 pada:
  1. ayat (2) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
  2. ayat (3) yang menyatakan bahwa Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan;
  3. Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, antara lain pada:
  1. Pasal 4 yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk, pada huruf a yaitu menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
  2. Pasal 7 huruf f yang menyatakan bahwa Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika untuk menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  3. Pasal 11 ayat (1) huruf k yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas mengendalikan kontrak;
  4. Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
  1. Pelaksanaan kontrak;
  2. Kualitas barang/jasa;
  3. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  4. Ketepatan waktu penyerahan; dan
  5. Ketepatan tempat penyerahan;
  1.  Pasal 78 ayat (3) yang menyatakan bahwa Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah:
  1. Huruf d, melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
  2. Huruf e, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit.
  1. Pengawas Lapangan sesuai dengan ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA yang mana mempunyai tugas dan fungsi yaitu
  1. mengendalikan pelaksanaan Kegiatan,
  2. melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan,
  3. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan; dan
  4. melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengukuran dan perhitungan pekerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga-Salubomba Kecamatan Banawa Lokasi Ruas Kecamatan Banawa Ahli Teknik Sipil dari Universitas Tadulako, pekerjaan tersebut ternyata masih terdapat kuantitas dengan perincian sebagai berikut :

 

No.

Uraian Kegiatan

Hasil Adendum I Dan II

Hasil Pemeriksaan Lapangan

Selisih

Satuan

Perkiraan Kuantitas

Satuan

Perkiraan Kuantitas

Satuan

Perkiraan Kuantitas

a.

b.

c

d

e

f

g

g

 

DIVISI 1. UMUM

 

       

 

1.2

Mobilisasi

 

 

 

 

 

 

1.2

Mobilisasi

Ls

1,00

Ls

1,00

Ls

-

 

 

 

 

 

 

 

 

1.8

Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas

 

 

 

 

 

 

1.8 (1)

Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas

Ls

1,00

Ls

1,00

Ls

-

 

 

 

 

 

 

 

 

1.19

keselamatan dan Keselamatan Kerja

 

 

 

 

 

 

1.19

keselamatan dan Keselamatan Kerja

 

 

 

 

 

 

 

 Penyiapan RKK

Ls

1,00

Ls

1,00

Ls

-

 

Sosialisasi, Promosi, dan Pelatihan

Ls

1,00

Ls

1,00

Ls

-

 

Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri

Ls

1,00

Ls

1,00

Ls

-

 

Asuransi dan Perizinan

Ls

1,00

Ls

1,00

Ls

-

 

Personil Keselamatan Konstruksi

Ls

1,00

Ls

1,00

Ls

-

 

Fasilitas Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan

Ls

1,00

Ls

1,00

Ls

-

 

Rambu-rambu yang diperlukan

Ls

1,00

Ls

1,00

Ls

-

 

Lain-lain terkait pengendalian resiko K3

Ls

1,00

Ls

1,00

Ls

-

 

 

 

 

 

 

 

 

1.21

Manajemen mutu

 

 

 

 

 

 

1.21

Manajemen mutu

Ls

1,00

Ls

1,00

Ls

-

 

 

 

 

 

 

 

 

I.

DIVISI 2. DRAINASE

 

 

 

 

 

 

1.

Galian Untuk Selokan Drainase dan Saluran Air

M3

5.554,66

M3

5.093,65

M3

461,01

2.

Pasangan Batu dengan Mortar

M3

2.986,33

M3

2.311,54

M3

674,79

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK

 

       

 

1.

Galian Biasa

M3

73.752,61

M3

                       73.752,61

 

-

2.

Galian Batu Lunak

M3

18.001,90

 

18.001,90

 

-

3.

Galian Struktur Dengan Kedalaman 0-2 meter

M3

137,20

M3

137,20

M3

 

4.

Timbunan Biasa dari sumber galian

M3

17.742,63

M3

                       13.021,40

M3

4.721,23

 

 

 

 

 

 

 

 

IV.

DIVISI 7. STRUKTUR

 

       

 

1.

Beton Struktur, fc'25 Mpa

M3

84,84

M3

                 69,44

M3

15,40

2.

Baja Tulangan Polos - BjTP 280

Kg

13.022,10

Kg

13.022,10

Kg

-

3.

Pasangan Batu

M3

1.483,27

M3

                     1.469,10

M3

14,17

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas adanya dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga-Salubomba Kecamatan Banawa Tahun Anggaran 2021 Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala Nomor : 02.LH/ST.6834_FEB_PKKN/November/2024 dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako tanggal 08 November 2024, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp8.439.169.498,00 (Delapan Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Jumlah (Rp)

I.

Total realiasasi pembayaran bersih atas kontrak pekerjaan berdasarkan pencairan SP2D

Rp. 8.729.108.563,00

II

Biaya terlaksana (Divisi 1. Umum)

Rp. 87.541.350,00

III

Jumlah kerugian keuangan sebelum ada pengembalian

Rp. 8.641.567.213,00

IV

Total realisasi pengembalian dana

Rp. 202.397.715,00

V

Total jumlah kerugian keuangan

Rp. 8.439.169.498,00

Terbilang : Delapan Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Enam Puluh

                    Sembilan Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah

 

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang  Nomor  31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

 

Bahwa Terdakwa II RATIH KUSUMAWARDANI selaku Pejabat Pembuat Komitmen I (PPK Pertama)  berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala  Nomor : 850.858/DPUTR-DGLA/I/01/2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala bersama-sama dengan Terdakwa I RUSDIANTO, A.MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala  Nomor : 850.858/DPUTR-DGLA/I/02/2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala, Saksi INDRA PULUHULAWA (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Pengawas Teknis Lapangan Pada Bidang Bina Marga, Saksi ANDRIANDA, S.M. (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Pimpinan Cabang CV. REZKY JAYA, Saksi DAESTAMBU, S.ST., M.Eng.  (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen II (PPK Kedua)  pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Juli tahun 2021 sampai dengan bulan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Jalan Pue Mami Nomor 01, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada T.A 2021 Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pihak Dipublikasikan Ya