Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.B/2025/PN Pal 1.DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
2.Abdullah,S.H.
ANAS Alias ANAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 180/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1466D/P.2.10/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
2Abdullah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANAS Alias ANAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa ANAS Alias ANAS, pada hari jumat tanggal 04 April 2025 sekitar jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di tanah lapang dijalan Jajaki Raya Kel. Petobo Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, mengambil sesuatu barang / hewan berupa : 1 (satu) kambing betina warna coklat putih yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu saksi korban RONARMI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara : ----------------------------------------------  ------ Pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi korban RONARMI membawa dan mengikat kambing betina warna coklat putih miliknya ditanah lapang samping rumah dan sekitar jam 10.00 wita, terdakwa kembali mengambil kambing miliknya untuk diberikan minum dan setelah diberikan minum, saksi korban kembali mengikatnya dibatang pohon ditanah lapang/ditempat semula dan selanjutnya sekitar jam 17.00 wita, saksi korban yang hendak mengambil kambing milik yang diikat di batang pohon di tanah lapang dijalan Jajaki  Raya Kel. Petobo Kec. Palu Selatan Kota Palu telah hilang lalu saksi korban bersama keluarga saksi korban RONARMI mencari disekeliling tanah lapang tersebut namun saksi korban bersama keluarganya tidak menemukan kambing miliknya tersebut. Dan selanjutnya saksi korban RONARMI diberitahu oleh saksi ANAS PRATAMA, SH bahwa kambing milik saksi ada dijual dipostingan di facebook atas nama ABD. RAJAK sehingga saksi korban melaporkan ke pihak kepolisian Sektor Palu Selatan dan selanjutnya oleh pihak kepolisian tersebut telah mengamankan 1 (satu) ekor kambing dari saksi ABD. RAJAK untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban RONARMI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya