INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
71/Pdt.G/2025/PN Pal | YU CHUN JUNG | TELLY LIONG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 71/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatatakan dan menetapkan Bahwa Surat Perjanjian Kesepakatan tertanggal 14 maret 2023 adalah merupakan Dokumen Sah dan berharga ;
3. Menyatakan dan Menetapkan Bahwa Surat Pemberitahuan Sewa Tanah dan Bangunan Tertanggal 5 Mei 2024 yang dikirim Oleh Telly Liong (Tergugat) merupakan dokumen yang bertentangan dengan Surat Perjanjian Kesepakatan tertanggal 14 maret 2024 ;
4. Menyatakan Bahwa Kwitansi tertanggal 14 maret 2023 dengan Nominal Rp.20.000.000,- adalah merupakan dokumen Yang Sah dan Berharga yang mana Uangnya telah diterima Oleh Tergugat secara Tunai ;
5. Menyatakan Bahwa Tergugat Telly Liong telah melakukan Perbuatan Wanprestasi atas Surat Perjanjian Kesepakatan tertanggal 14 maret 2023 dengan cara melakukan Pengiriman Pemberitahuan Sewa Tanah dan Bangunan tertanggal 5 Mei 2024 yang mana bertentangan dengan isi Surat Perjanjian Kesepakatan, sehingga menyebabkan Kerugian terhadap Penggugat karena semua Calon Pembeli mengundurkan diri ;
6. Menghukum Tergugat Telly Liong untuk tunduk dan patuh terhadap Ketentuan dan Kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kesepakatan tertanggal 14 maret 2023 ;
7. Bahwa karena Gugatan Penggugat berdasarkan hukum yang benar dan jelas, maka Tergugat haruslah dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.500.000,- (lima ratus ribuh rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan sampai dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh Tergugat;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |