| Petitum Permohonan |
Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Palu berwenang mengadili Permohonan Praperadilan dari pemohon;
Menyatakan Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan Nomor S.PPP/2/I/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 30 Januari 2025, Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/2.b/I/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 30 januari 2025 adalah tidak sah secara hukum;
Menghukum/memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk membatalkan surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/ 2/ I/ RES.1.11/ 2025/ Ditreskrimum tanggal 30 Januari 2025 dan surat Ketetapan Nomor: S.Tap/ 2.b/ I/ RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 30 januari 2025;
Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan Penyidikan Perkara Kasus Pemalsuan Surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik berdasarkan laporan Polisi No.Pol.LP/B/201/VII/2022/SPKT Polda Sulawesi Tengah, tanggal 7 Juli 2022 atas nama Waris Abbas, Surat perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/212/X/2022/Ditreskrimum tanggal 8 September 2022, Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/315/IX/2024 tanggal 25 September 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/82/X/2022/Direskrimum tanggal 21 Oktober 2022;
Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ex aequo et bono |