Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
108/Pdt.P/2025/PN Pal ANNIE MANOPPO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 108/Pdt.P/2025/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANNIE MANOPPO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menetapkan bahwa nama pemohon ANNIE ARNOL FREDRIK MANOPPO dan ANNIE MANOPPO berdasarkan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran , adalah orang yang sama.
3. Mengizinkan pihak kementrian agama bagian/seksi penyelenggaraan Haji serta pihak Bank BNI untuk merubah nama anak ketiga Pemohon di berkas BPIH dan setoran awal SPPH yang semula bernama ANNIE ARNOL FREDRIK MANOPPO diubah/diganti menjadi ANNIE MANOPPO. Sejak penetapan ini dibacakan dan ditetapkan dihadapan persidangan;
4. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak