Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I HASIM selaku Direktur Perusahaan CV. Putra Tunggal Mandiri bersama-sama dengan Terdakwa II BURHAN, Terdakwa III BUSRAN, dan Terdakwa IV HENDRIK yang meminjam Perusahaan tersebut untuk sebagai Pelaksana/Penyedia atau Rekanan pada Kegiatan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023, bersama-sama dengan saksi IKA NOVIANTY M.A.,S.T.,M.T selaku Consultant Perencana dan Pengawas dan saksi AWIRUDIN RAMLI, S.T.,M.M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 atau setidak-tidaknya ditahun 2022 sampai tahun 2023, bertempat di Kantor Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023 atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu:
- Terdakwa I HASIM selaku Direktur CV. Putra Tunggal Mandiri pada tanggal 3 Maret 2023 meminjamkan perusahaannya kepada Terdakwa II BURHAN, Terdakwa III BUSRAN dan Terdakwa IV HENDRIK sebagai kontraktor pelaksana pada Pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala Kecamatan Bahodopi, Terdakwa I HASIM setelah meminjamkan perusahaan tersebut mendapatkan fee atau manfaat sebesar Rp. 18.475.000 (delapan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari Terdakwa II BURHAN, Terdakwa III BUSRAN dan Terdakwa IV HENDRIK;
- Terdakwa I HASIM yang menandatangani Kontrak Pekerjaan Nomor 360/04/KONTRAK/BPBD-HIBAH/III/2023 untuk tahap pelaksanaan sampai serah terima hasil pekerjaan dengan Nilai Kontrak Rp. 739.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta rupiah);
- Terdakwa I HASIM mengajukan permohonan pembayaran untuk penyelesaian pekerjaan tersebut diatas melalui Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV, pengajuan pembayaran tersebut diterima oleh PPK yang selanjutnya Terdakwa I menerima pembayaran senilai kontrak tersebut diatas melalui rekening perusahaan Terdakwa I, atas pembayaran tersebut Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV melakukan pencairan menggunakan cek perusahaan CV. Putra Tunggal Mandiri yang telah ditandatangani oleh Terdakwa I;
- Terdakwa II BURHAN, Terdakwa III BUSRAN dan Terdakwa IV HENDRIK sebagai pelaksana pekerjaan dilapangan mengurangi volume pekerjaan yaitu:
- Pekerjaan Koporan/fondasi pasangan batu untuk tembok penahan, berdasarkan gambar rencana tinggi 80 cm namun dalam pelaksanaanya Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV melakukan pemasangan batu dengan tinggi 30 cm, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV melakukan pemasangan batu menggunakan material berukuran <50>
- Pekerjaan lebar bawah Revetment/tanggul berdasarkan kontrak berukuran 1,5 Meter diatas kaki, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV hanya mengerjakan berukuran 0,80 meter pada segmen 1 dan 2 sepanjang 47,05 (empat puluh tujuh koma nol lima) meter.
Akibat dari kurangnya volume pekerjaan sehingga tanggul rusak/amblas/runtuh pada masa pemeliharan dan menjadi “GAGAL KONSTRUKSI” dan atau dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan atau Dinas BPBD Kabupaten Morowali.
- Terdakwa I HASIM menerima pembayaran dana Retensi pada tanggal 22 November 2023 sebesar Rp. 32.705.743,00 (tiga puluh dua juta tujuh ratus lima ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah), yang melakukan pencairan atas dana retensi tersebut Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV meskipun hasil pekerjaan mengalami kerusakan dan belum ada perbaikan.
Perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan:
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Standar Nasional Indonesia (SNI) 8460-2017 tentang Persyaratan Perancangan Geoteknik;
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa melalui penyedia;
- Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) perjanjian kontrak Paket Pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Nomor:360/04/KONTRAK /BPBD-HIBAH/III/2023 tanggal 6 maret 2023.
Yang Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu:
- Terdakwa I HASIM sebesar Rp. 652.897.345,00 (Enam Ratus Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah)
- Saksi IKA NOVIANTY MA, ST.,MT selaku Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas sebesar Rp. 64.205.892,00 (Enam puluh empat juta dua ratus lima ribu delapan ratus Sembilan puluh dua rupiah)
yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 717.103.237,00 (Tujuh Ratus Tujuh Belas Juta Seratus Tiga Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Kegiatan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023 Nomor :LHPPKKN-383/PW19/5/2024 tanggal 21 Oktober 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV melakukan perbuatan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2022 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Morowali melaksanakan kegiatan konsultasi perencanaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala Tahun Anggaran 2023, sebagaimana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) nomor: 1-05.01.000 tahun anggaran 2022 kode Rekening 5.1.02.02.08.0001 dengan anggaran sebesar Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah);
- Bahwa pada kegiatan Konsultansi Perencanaan Kegiatan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala Kecamatan Bahodopi dilakukan pada Tanggal 11 November 2022 yang dimana AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK (Dalam Berkas Perkara Terpisah) mengupload Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan belanja Jasa Konsultansi Konstruksi atau Perencanaan Tanggul Penahan Sungai Bahodopi dan Sungai Dampala kecamatan Bahodopi, selanjutnya pada tanggal 14 November 2022 saksi Salamudin Yunus, ST selaku pejabat pengadaan menyetujui Kerangka Acuan Kerja (KAK) tersebut diatas dan mengumumkan dokumen pengadaan melalui situs LPSE morowali;
- Bahwa setelah pengumuman kegiatan Konsultansi Perencanaan tersebut diatas saksi Ir. IKA NOVIANTY M.A.,S.T.,M.T selaku Direktur CV. Eka Jaya Consultant (dalam berkas perkara terpisah) mengajukan dokumen penawaran atas pekerjaan belanja jasa Konsultansi Konstruksi/Perencanaan Tanggul Penahan Sungai Bahodopi dan Sungai Dampala Kecamatan Bahodopi melalui Situs LPSE pada tanggal 15 November 2022;
- Bahwa saksi Salamuddin Yunus, S.T selaku pejabat pengadaan pada tanggal 18 November 2022 menetapkan CV. Eka Jaya Consultant sebagai pelaksana dengan harga setelah negosiasi sebesar Rp. 59.700.000 (Lima puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor: 45.c/BA-HNT/PjP-BKPBD/Kab.morowali/XI/2022, penetapan Eka Jaya Consultant sebagai pemenang berdasarkan nama penyedia yang diusulkan oleh AWIRUDIN RAMLI (PPK) atas arahan kepala BPBD ILHAM, SHI.,MM;
- Bahwa saksi AWIRUDIN RAMLI, S.T.,M.T selaku PPK pada tanggal 22 November 2022 menerbitkan surat perintah kerja (SPK) Nomor : 05/SPK/KONSULT.PL/BPBD/XI/2022 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 05/SPMK/KONSULT.PL/BPBD/XI/2022 memerintahkan saksi IKA NOVIANTY M.A.,S.T.,M.T selaku Direktur CV. Eka Jaya Consultant untuk melaksanakan pekerjaan Perencanaan Tanggul Penahan Sungai Bahodopi dan Sungai Dampala kecamatan Bahodopi mulai tanggal 22 November 2022 sampai dengan 21 Desember 2022 atau selama 30 hari Kalender;
- Bahwa saksi IKA NOVIANTY M.A.,S.T.,M.T selaku Direktur CV. Eka Jaya Consultant Bersama-sama dengan saksi AWIRUDIN RAMLI, S.T.,M.T selaku PPK menandatangani Berita Acara Hasil Pekerjaan Nomor :360/04/BAPHP/BPBD/XII/2022 pada tanggal 19 Desember tahun 2022 untuk pekerjaan belanja jasa Konsultansi Konstruksi/Perencanaan Tanggul Penahan Sungai Bahodopi dan Sungai Dampala Kecamatan Bahodopi, selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2022 saksi Ir. IKA NOVIANTY M.A.,S.T.,M.T menyerahkan laporan Akhir pekerjaan Nomor :025/PEREN-EJC/BPBD/2022 kepada saksi AWIRUDDIN RAMLI, S.T, M.T, laporan akhir perencanaan yang diserahkan tersebut bukanlah merupakan laporan kegiatan perencanaan sesuai kontrak perencanaan tersebut diatas melainkan laporan kegiatan pengawasan;
- Bahwa setelah penyerahan pekerjaan Konsultansi Perencanaan, saksi ILHAM, SHI.,MM selaku KPA menerbitkan SPM-LS Nomor :141/SPM-LS/BPBD/XII/2022 kepada kuasa BUD untuk melakukan pembayaran 100% atas pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi/Perencanaan Tanggul Penahan Sungai Dampala kepada CV. Eka Jaya Consultant Nomor Rekening:0050107011195 Bank Sulteng, dengan perincian sebagai berikut:
No
|
Kode Kegiatan
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
1
|
3.2.02.07.5.1
2..02.08.0001
|
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural
|
59.700.000,00
|
Jumlah yang diminta (Bruto)
|
59.700.000,00
|
Potongan-potongan
|
1
|
PPh Pasal 23 Jasa
|
2.089.500,00
|
2
|
PPN
|
5.916.216,00
|
Jumlah Potongan
|
8.005.716,00
|
Jumlah Netto yang dibayarkan
|
51.694.284,00
|
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Konstruksi Dr. Ir. Gede Tunas, S.T.,M.T terjadinya kegagalan Kontsruksi pekerjaan tanggul disebabkan dari tindakan saksi Ir. IKA NOVIANTY MA, ST.,MT selaku konsultan perencana yang tidak mendasarkan pada prosedur studi kelayakan dalam perencanaan dengan tidak melakukan kajian teknis untuk menetapkan dimensi bangunan Revetment/tanggul sesuai dengan persyaratan Perancangan Geoteknik yang tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Persyaratan Perancangan Geoteknik Nomor 8460 tahun 2017 yaitu:
- Analisis Hidrologi untuk menetapkan debit banjir yang berkaitan dengan tinggi muka air banjir sebagai dasar penetapan elevasi puncak tanggul dan analisis kecepatan aliran yang bersesuaian dengan debit banjir untuk memprediksi potensi gerusan air;
- Analisis stabilitas bangunan yang meliputi pemeriksaan terhadap guling (overturning), geser lateral (sliding), dan daya dukung serta stabilitas terhadap bidang longsor;
- Melengkapi bangunannya dengan kaki belakang/tumit (toe) untuk meningkatkan stabilitas dan weep hole yang berfungsi sebagai saluran drain (drain hole) sebagai standar bangunan Revetment/tanggul tipe dinding penahan tanah gravitasi;
- Melakukan pengukuran topografi sebagai acuan penempatan bangunan dan volume galian/timbunan dilokasi pekerjaan;
- Merancang penempatan kaki Revetment/tanggul dibawah dasar sungai;
Konsultant perencana mengabaikan sinkronisasi antara gambar rencana (Shop Drawing) dan RKS/spesifikasi teknis yang berkaitan dengan dimensi batu krontradiktif dengan gambar rencana (Shop Drawing);
- Bahwa pada tahun 2023 Dinas Badan Penanggunlangan Bencana Daerah Tahun anggaran 2023 menganggarkan pekerjaan Kegiatan Rekonstruksi tanggul pengaman sungai Desa Dampala kecamatan Bahodopi sebagaimana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA SKPD) BPBD TA 2023 Nomor DPA/A.1/1.05.0.00.01.0000/001/2023 dengan total belanja Rp. 19.186.808.640,00, dari total belanja tersebut terdapat belanja untuk pengawasan dan Rekonsutruksi tanggul pengaman sungai Desa Dampala kecamatan Bahodopi;
Dengan perincian sebagai berikut :
Uraian
|
Koef.
|
Sat.
|
Harga (Rp)
|
Jumlah (Rp)
|
Pengawasan Rekonsutruksi tanggul pengaman sungai dampala kecamatan bahodopi
|
2
|
Kegiatan
|
40.000.000,00
|
80.000.000,00
|
Rekonsutruksi tanggul pengaman sungai dampala kecamatan bahodopi
|
300
|
Meter
|
2.829.266,00
|
848.779.800,00
|
- Bahwa pada tanggal 2 Januari 2023 saksi ILHAM, S.H.I.,M.M kepala BPBD morowali menerbitkan Surat keputusan Kepala BPBD Kabupaten Morowali nomor : 900 / 001 / BPBD / I / 2023 tentang menunjuk saksi AWIRUDI RAMLI, ST.,MM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Rekonsutruksi tanggul pengaman sungai Dampala kecamatan Bahodopi Tahun Anggaran 2023 dan sekaligus sebagai PPTK pada kegiatan tersebut sebagaimana Surat keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Morowali nomor : 900 / 002 / BPBD / I / 2023, Tanggal 02 Januari 2023;
- Bahwa pada bulan januari 2023 saksi AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK bersama saksi ILHAM, SHI.,MM selaku PA menyusun dokumen KAK dan HPS rekonsutruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala Kecamatan Bahodopi, kemudian saksi AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK menyerahkan dokumen tersebut kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Morowali, selanjutnya ULP menunjuk kelompok kerja (POKJA) guna melaksanakan lelang paket pekerjaan tersebut diatas yang mana struktur kelompok kerja (POKJA) konstruksi 004 sebagai berikut:
- ZAENAL ABIDIN SALIM P
- MUH. MAHDIN ARSYAD, S.T
- MUH FADLI SYAHADAT S.Sos
- Bahwa pada tanggal 14 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023 Tim Pokja Konstruksi 004 memulai lelang paket pekerjaan dengan mengumumkan tender Pascakualifikasi melalui situs LPSE sebagaimana Dokumen Pemilihan Nomor:004/KONST/BPBJKabupaten Morowali/POKJAKonstruksi-004/II/2023 dengan Nilai HPS sebesar Rp. 848.779.000,00, dengan persyaratan teknis kualifikasi perusahaan yaitu:
- Memiliki tenaga ahli sesuai persayaratan dalam SDP (Standar dokumen pengadaan) dan KAK (kerangka acuan kerja);
- Peralatan sesuai SDP dan KAK.
- Bahwa setelah Pokja 004 mengumumkan pekerjaan tersebut diatas kemudian, Terdakwa II BURHAN, Terdakwa III BUSRAN dan Terdakwa IV HENDRIK menemui saksi ILHAM, SHI.,MM selaku kepala pelaksana BPBD, setelah menemui saksi ILHAM, SHI.,MM, Terdakwa II BURHAN, Terdakwa III BUSRAN dan Terdakwa IV HENDRIK menemui Terdakwa I HASIM selaku Direktur CV. PUTRA TUNGGAL MANDIRI bertujuan meminjam perusahaan milik Terdakwa I HASIM dengan perjanjian pembayaran fee perusahaan sejumlah 2,5?ri nilai kontrak kepada Terdakwa I HASIM sebagaimana tertuang dalam surat kuasa tanggal 3 Maret 2023;
- Bahwa CV. PUTRA TUNGGAL MANDIRI mengikuti pelelangan pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala Kecamatan Bahodopi tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Pokja konstruksi 004 yang diikuti oleh 5 (lima) perusahaan lainnya dengan hasil penawaran yaitu :
- CV. KUMAPA SAKTI, dengan harga penawaran sebesar Rp. 717.779352,77;
- CV. POLETA RAYA, dengan harga penawaran sebesar Rp. 721.000.000,00;
- CV. PUTRA TUNGGAL MANDIRI, dengan harga penawaran sebesar Rp. 739.000.000,01
- CV. ASSA CAREA, dengan harga penawaran sebesar Rp. 763.793.056,19;
- CV. GG STAR SEJAHTERA dengan harga penawaran sebesar Rp 787.679.052,56;
- CV. KENANGA RESKRI UTAMA dengan harga penawaran sebesar Rp 802.733.988,32.
- Bahwa Tim Pokja 004 Konstruksi melakukan pembuktian kualifikasi dengan Hasil CV. Putra Tunggal Mandiri memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia sedangkan ke-5 (lima) perusahaan dinyatakan gugur pada kualifikasi teknis, pada tanggal 25 Februari 2023 Pokja 004 Konstruksi melalui surat penetapan pemenang Nomor:003.a/PP/Pokja Konstruksi-003/2023 menetapkan CV. Putra Tunggal sebagai pemenang paket pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampal dengan harga penawaran Rp. 739.000.000,01; (Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Ribu Satu Rupiah);
- Bahwa Pokja 004 konstruksi menetapkan CV. Putra Tungga Mandiri sebagai pemenang, Terdakwa I HASIM selaku Direktur CV. Putra Tunggal Mandiri bersama saksi AWIRUDDIN RAMLI, S.T, M.M selaku PPK menandatangani kontrak Nomor :360/04/KONTRAK/BPBD-HIBAH/III/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang pekerjaan tersebut diatas;
- Bahwa pada tanggal 8 Maret 2023 saksi ILHAM, SHI.,MM selaku PA BPBD kabupaten morowali menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 360/04/SPMK/BPBD-HIBAH/III/2023 yang memerintahkan CV. Putra Tunggal Mandiri untuk segera melaksanakan pekerjaan terhitung sejak tanggal 8 Maret 2023 selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender sampai dengan tanggal 6 juli 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 739.000.000,01 (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) termasuk pajak;
- Bahwa Terdakwa I HASIM selaku Direktur CV. Putra Tunggal Mandiri hanya menandatangani kontrak pekerjaan, untuk yang melaksanakan kontrak/pekerjaan yang mendasarkan pada kontrak tersebut diatas adalah Terdakwa II BURHAN, Terdakwa III BUSRAN dan Terdakwa IV HENDRIK mengacu pada surat kuasa peminjaman perusahaan tanggal 3 maret 2023 dengan perjanjian pembayaran fee 2,5%, saksi AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK dan saksi ILHAM, SHI.,MM selaku PA BPBD mengetahui tentang peminjaman perusahaan tersebut;
Perbuatan Terdakwa II BURHAN, Terdakwa III BUSRAN, dan Terdakwa IV HENDRIK yang diketahui oleh saksi AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK dan saksi ILHAM, SHI.,MM selaku PA BPBD bertentangan dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan :
- Pasal 6 ”Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
- Efisien;
- Efektif;
- Transparan;
- Terbuka;
- Bersaing;
- Adil; dan
- Akuntabel.
- Pasal 7 huruf a ”semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa.
- Bahwa Terdakwa I HASIM mengajukan pembayaran tahap I uang muka sejumlah 30% melalui Terdakwa II BURHAN, Terdakwa III BUSRAN, dan Terdakwa IV HENDRIK kepada AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023, saksi Hidayat selaku bendahara pengeluaran dan saksi AWIRUDIN RAMLI ST.,MM selaku PPK memproses pembayaran sampai terbit SP2D yang ditandatangani oleh saksi LILIANI NANTE, SE selaku Kuasa BUD untuk memindahbukukan uang sebesar Rp. 195.849.980,00 (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) dari buku rekening 0050103000028 ke rekening Bank Sulteng Nomor 0050107005143 atas nama CV. Putra Tunggal Mandiri untuk keperluan pembayaran uang muka 30%;
Adapun perincian pembayaran tahap I (30%)yang di terima Pelaksana Kegiatan adalah sebagai berikut:
No
|
Kode Kegiatan
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
1
|
1.05.03.2.04
|
Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana
|
221.700.000,00
|
2
|
1.05.03.2.04.06
|
Penanganan Pascabencana kabupaten/kota
|
221.700.000,00
|
3
|
5.2.04.02.04.0001
|
Belanja Modal Bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam
|
221.700.000,00
|
Jumlah yang diminta (Bruto)
|
221.700.000,00
|
Potongan-potongan
|
1
|
PPh Pasal 4 (2)
|
3.879.750,00
|
2
|
PPN
|
21.970.270,00
|
Jumlah Potongan
|
25.850.020,00
|
Jumlah Netto yang dibayarkan
|
195.849.980,00
|
- Bahwa pada tanggal 11 April 2023 saksi Salamuddin Yunus, ST selaku pejabat pengadaan menetapkan saksi IKA NOVIANTY M.A.,ST.,MT direktur CV. Eka Jaya Conslutant sebagai Konsultant Pengawas melalui metode pengadaan langsung sebagai pelaksana berdasarkan berita acara hasil pemilihan nomor: 09.c/BA-HNT/PJP-Konsultan/BKPBD-Kab.Morowali/IV/ 2023 dengan harga negosiasi sebesar Rp. 79.500.000,00 (tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), penetapan saksi IKA NOVIANTY M.A.,S.T.,MT atas arahan dari saksi AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK atas perintah dari saksi ILHAM, SHI.,MM selaku Kepala Pelaksana BPBD;
- Bahwa pada tanggal 11 April 2023 saksi AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan (SPMK) Nomor :360/05/SPMK/KONSULT-PL/BPBD/IV/2023 yang memerintahkan saksi IKA NOVIANTY M.A.,ST.,MT untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak tanggal 11 April 2023 selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sampai tanggal 9 juli 2023;
- Bahwa selama pelaksanaan kegiatan pembangunan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi saksi AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK hanya satu kali turun kelapangan dan saksi IKA NOVIANTY, MA.,ST.,MT selaku konsultant pengawas tidak pernah turun lapangan untuk memeriksa hasil pekerjaan di lokasi pekerjaan, selain itu laporan pengawasan hanya dibuat dalam laporan bulanan sedangkan laporan Mingguan tidak pernah dibuat.
- Bahwa saksi IKA NOVIANTY, MA.,ST.,MT selaku Konsultan pengawas mendatangani laporan pengawasan bulanan, selanjutnya saksi YUSRAN AMJA, ST selaku tenaga teknis Dinas PUPR memeriksa hasil pekerjaan kegiatan tersebut diatas dengan sepengetahuan saksi AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK, sebagaimana Laporan Pengawasan Bulanan tanggal 11 Mei 2023 yang menyatakan bahwa realisasi pekerjaan telah mencapai 100%;
- Bahwa pada tanggal 12 Mei 2023 saksi AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK, saksi YUSRAN AMJA, ST ST selaku tenaga teknis Dinas PUPR, saksi IKA NOVIANTY MA.,ST.,MT selaku Konsultan Pengawas, dan Terdakwa I HASIM menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 01/BAPK/BPBD-HIBAH/V/2023 yang menyatakan bahwa Pekerjaan Rekonsutriksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala telah selesai 100?ngan perincian sebagai berikut:
No
|
Uraian Pekerjaan
|
Sat.
|
Kuantitas
|
Keterangan
|
I
|
Pekerjaan Pendahuluan
|
|
|
|
1.1
|
Papan Nama Proyek
|
Ls
|
1.00
|
Sesuai
|
1.2
|
Pembersihan Lokas
|
Ls
|
1.00
|
Sesuai
|
1.3
|
K3
|
Ls
|
1.00
|
Sesuai
|
1.4
|
Adm/Dokumentasi
|
Ls
|
1.00
|
Sesuai
|
1.5
|
Mobilisasi
|
Ls
|
1.00
|
Sesuai
|
1.6
|
As Build Drawing
|
Ls
|
1.00
|
Sesuai
|
II
|
Pekerjaan Talud
|
|
|
|
2.1
|
Penggalian 1 m3 tanah biasa sedalam s.d 1 m
|
M3
|
299.73
|
Sesuai
|
2.2
|
1 m3 pasangan batu kosong yang teratur dan padat sedikit rongga; beda tinggi >0 s.d 1 m
|
M3
|
42.05
|
Sesuai
|
2.3
|
Mortar tipe N (Mutu PP tertentu setara dengan campuran 1 PC:4 PP)
|
M3
|
487,9
|
Sesuai
|
2.4
|
Plasteran tebal 1 cm, dengan mortar jenis PC-PP tipe S (mutu PP tertentu setara dengan campuran 1 PC:3 PP)
|
M3
|
364,52
|
Sesuai
|
2.5
|
1 m2 bekisting fondasi dan sloof beton menggunakan papan 3/20 cm
|
M2
|
121,97
|
Sesuai
|
- Bahwa pada tanggal 15 Mei 2023 Terdakwa I HASIM menyerahkan hasil pekerjaan kepada saksi AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK dengan mengetahui saksi ILHAM, SHI.,MM selaku Pengguna Anggaran (PA) sebagaimana Berita Acara serah terima hasil pekerjaan Nomor : 01/BASTHP/KONTRAK.04 /BPBD-HIBAH/V/2023, penyerahan pekerjaan tersebut lebih cepat dari batas akhir pekerjaan sesuai dengan kontrak yang seharusnya penyerahan pekerjaan sampai tanggal 6 juli 2023;
- Bahwa pada tanggal 26 Mei 2023 Terdakwa I HASIM selaku direktur CV.PUTRA TUNGGAL MANDIRI mengajukan pembayaran 65% (Progres Pekerjaan 95%) pekerjaan rekonstruksi tersebut diatas melalui Terdakwa II BURHAN, Terdakwa III BUSRAN dan Terdakwa IV HENDRIK kepada saksi AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK, atas pengajuan pembayaran tersebut saksi ILHAM, SHI.,MM selaku kepala BPBD menyetujui pembayaran berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor : 360/23/BAP/BPBD sejumlah Rp. 480.349.999,00 (Empat Ratus Delapan Puluh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) sehingga yang tersisa atau belum dibayarakan 5% (dana retensi) sebesar Rp. 36.950.000,00 (Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Lima Ribu Rupiah);
Adapun perincian pembayaran progres 95%yang di terima adalah sebagai berikut:
No
|
Kode Kegiatan
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
1
|
1.05.03.2.04
|
Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana
|
480.349.999,00
|
2
|
1.05.03.2.04.06
|
Penanganan Pascabencana kabupaten/kota
|
480.349.999,00
|
3
|
5.2.04.02.04.0001
|
Belanja Modal Bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam
|
480.349.999,00
|
Jumlah yang diminta (Bruto)
|
480.349.999,00
|
Potongan-potongan
|
1
|
PPh Pasal 4 (2)
|
8.406.125,00
|
2
|
PPN
|
47.602.252,00
|
Jumlah Potongan
|
56.008.377,00
|
Jumlah Netto yang dibayarkan
|
424.341.622,00
|
- Bahwa pada tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 3 Juni 2023 telah terjadi kerusakan pada Pembangunan Tanggul Pengaman Sungai Dampala tersebut sepanjang kurang lebih 40 (empat puluh) meter, selanjutnya pada tanggal 9 Juni 2023 Terdakwa II BURHAN mendatangi kepala Desa Dampala saksi Hartono atas perintah dari saksi ILHAM, SHI.,MM selaku kepala BPBD morowali meminta kepada kepala Desa Dampala menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pada tanggal 3 Juni 2023 seolah-olah telah terjadi banjir disungai dampala yang mangakibatkan tanggul jebol sepanjang 40 M, berdasarkan surat sdr. Solih Alfiandy selaku Kordinator Data dan Informasi Badan Meteorologi, Geofisika Stansiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri yang menyampaikan informasi kepada kepala BPBD morowali sebagaimana surat Nomor :e.T/KL.00.01/102/KPSO/XI/2023 hal pelayanan data yang menyampaikan informasi curah hujan diantaranya pada kecamatan Bahodopi bulan Januari 2023 sampai dengan oktober 2023 yang pada pokonya dibawah 300 dengan kategori sedang/menengah, kemudian berdasarkan keterangan saksi Achmad Moerdiono selaku staf Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana BPBD Morowali menyatakan bahwa curah hujan dari bulan maret 2023 sampai dengan juli 2023 hujan dikecamatan bahodopi tersebut dalam skala sedang/menengah;
- Bahwa tidak mengacunya persyaratan perancangan geoteknik SNI 8460:2017 dalam kegiatan perencanaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala oleh konsultant perencanan yaitu saksi IKA NOVIANTY, M.A, S.T, M.T serta perbuatan Terdakwa II BURHAN, Terdakwa III BUSRAN, dan Terdakwa IV HENDRIK yang mengurangi volume koporan dengan memasangkan fondasi pasangan batu kosong setinggi 30 Cm yang seharusnya tinggi Koporan 80 cm menyebabkan rusak atau jebolnya rekonstruksi tersebut diatas;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan lapangan Ahli Kontruksi Dr. Ir. Gede Tunas, ST.,MT menemukan tidak pelaksanaan Rekontruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala tahun 2023 rusak/jebolnya tanggul tersebut oleh karena Terdakwa I HASIM bersama-sama Terdakwa II BURHAN, Terdakwa III BUSRAN dan Terdakwa IV HENDRIK yang melaksanakan rekonstruksi tersebut tidak sesuai dengan kontrak, pelaksana kegiatan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yaitu:
- Lebar Bawa Revetment/Tanggul yang seharusnya 1.5 Meter diatas kaki tetapi hanya 0.80 meterr pada segmen 1 dan 2 sepanjang 47.05 m. Kekurangan pekerjaan pasangan batu adalah 0.5*0.7*2.75*47.05*=45.286 m3 diatas kaki dan 0.7*0.8*47.05=26.348 m3, TOTAL =71.633625 m3
- Terdapat pasangan kaki tanggul dengan dimensi 0.8 meter kali 2 meter didominasi oleh pasangan batu kosong setebal 0.6 meter dibagian bawah dan pasangan batu hanya 0.2 meter dibagian atas.
- Material pasangan batu tidak sesuai dengan Gambar Rencana (Shop Drawing) berukuran 70 cm-100 cm diganti dengan ukuran <50>
- Bangunan rusak/amblas/runtuh dalam masa pemeliharaan bangunan pada segmen 2 sepanjang 16.1 meter dan segmen 3 sepanjang 22.1 meter Total= 38,2 Meter
- Tidak dipasangkannya campuran bagian bawah pasangan batu untuk tembok penahan tanah mortair tipe N (mutu PP tertentu setara dengan campuran 1 PC:4 PP) yang dimana didalam gambar ketinggiannya 80 cm tetapi yang dipasangkan oleh Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III campuran pasangan batu setinggi kurang lebih 30 cm.
Ahli menyatakan dalam laporan hasil pemeriksaannya pada tanggal 1 April 2024 bahwa ”Tidak terpasangnya pasangan batu pada kaki yang merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya KEGAGALAN BANGUNAN atau KEGAGALAN PEKERJAAN KONSTRUKSI”
Perbuatan Terdakwa II BURHAN, Terdakwa III BUSRAN, dan Terdakwa IV HENDRIK yang diketahui oleh saksi AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK dan saksi ILHAM, SHI.,MM selaku PA BPBD bertentangan dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menyebutkan;
- Pasal 1 angka 12 ”kegagalan bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bengunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil pekerjaan jasa konstruksi”
- Pasal 85
Ayat (1) ”Pengguna jasa dan/atau Penyedia jasa bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan akibat dari tidak terpenuhinya standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (1);
Ayat (2) ”Pengguna jasa dan/atau Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan setelah ditetapkan penilai ahli;
- Pasal 90 ayat (1) ”Pengguna jasa dan atau penyedia jasa yang ditetapkan oleh penilai ahli sebagai pihak yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (2) wajib memberikan ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan akibat Kegagalan Bangunan”.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyebutkan;
- Pasal 4 huruf a ”Pengadaan barang/jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia;
- Pasal 17
Ayat (1) ”penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat (2) ”penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas;
- Pelaksanaan Kontrak;
- Kualitas barang/jasa;
- Ketepatan perhiitungan jumlah atau volume;
- Ketepatan waktu penyerahan; dan
- Ketepatan tempat penyerahan.
- Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa melalui penyedia, yang menyebutkan:
Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang diitentukan dalam kontrak menjadi tidak terpenuhi. Tidak termasuk keadaan kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
- Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) perjanjian kontrak Paket Pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Nomor:360/04/KONTRAK /BPBD-HIBAH/III/2023 tanggal 6 maret 2023 pada angka 76.1 Umur Kontruksi dan Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan, menyebutkan Bahwa ”Bangunan hasil pekerjaan memiliki umur konstruksi selama 10 (sepuluh) tahun sejak penyerahan akhir pekerjaan”
- Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) angka 76.1 menyebutkan ”Apabila terjadi kegagalan Bangunan maka PPK dan/atau Penyedia terhitung sejak tanggal penyerahan akhir pekerjaan bertanggung jawab atas kegagalan bangunan sesuai dengan kesalahan masing-masing selama umur konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun”.
- Bahwa sejak tanggal 3 Juni 2023 sampai dengan masa pemeliharaan tanggal 10 November 2023 tidak ada tindakan pemeliharaan/perbaikan tanggul yang jebol/rusak oleh Terdakwa I selaku direktur CV.PUTRA TUNGGAL MANDIRI bersama-sama Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV selaku kontraktor/pelaksana kegiatan dilapangan, sampai dengan saat ini Terdakwa I belum menyerahkan Final Hand Over (FHO) terhadap kegiatan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala tersebut, meskipun tidak ada perbaikan ataupun pemeliharaan saksi ILHAM, SHI.,MM selaku kepala PPK BPBD tetap melakukan pembayaran Retensi 5% sebesar Rp. 36.950.000,00 (tiga puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 22 November 2023 sebagaimana Berita Acara Pembayaran Nomor 360/203/BAP/X/BPBD, kepada Terdakwa I selaku direktur CV.PUTRA TUNGGAL MANDIRI.
Dengan perincian pembayaran retensi 5% atau progres 100% yang di terima adalah sebagai berikut:
No
|
Kode Kegiatan
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
1
|
1.05.03.2.04
|
Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana
|
36.950.000,00
|
2
|
1.05.03.2.04.06
|
Penanganan Pascabencana kabupaten/kota
|
36.950.000,00
|
3
|
5.2.04.02.04.0001
|
Belanja Modal Bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam
|
36.950.000,00
|
Jumlah yang diminta (Bruto)
|
36.950.000,00
|
Potongan-potongan
|
1
|
PPh Pasal 4 (2)
|
3.661.712,00
|
2
|
PPN
|
582.545,00
|
Jumlah Potongan
|
4.244.257,00
|
Jumlah Netto yang dibayarkan
|
32.705.743,00
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa I dan saksi ILHAM, SHI.,MM yang tidak menggunakan dana retensi 5% untuk perbaikan maupun pemeliharaan pekerjaan rekonstruksi yang rusak tersebut diatas bertentangan dengan Pasal 53 Huruf b Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan ”Besaran retensi adalah sebesar 5?n digunakan sebagai jaminan Pemeliharaan Pekerjaan” dengan demikian dana Retensi atau Jaminan Pemeliharaan adalah Dana yang ditahan oleh PPK sejumlah 5 % oleh karena masa pemeliharaan masih menjadi tanggung jawab Pelaksana Kegiatan yang dimana terhadap pekerjaan tersebut efektif Berlaku sejak tanggal 15 Mei 2023 selama 180 (seratus delapan puluh) hari sampai dengan 10 November 2023 olehnya itu dengan selesainya masa pemeliharaan sehingga dilakukan Penyerahan kedua Final Hand Over (FHO) dan dana retensi dapat dicairkan;
- Bahwa Terdakwa I telah menerima pembayaran bersih atas pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman sungai Dampala kecamatan Bahodopi tahun 2023 yang masuk ke rekening Bank Sulteng Nomor 0050107005143 atas nama CV. Putra Tunggal Mandiri sebesar Rp. 652.897.345,00 (Enam Ratus Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah)
selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV menggunakan cek yang di tandatangani oleh Terdakwa I HASIM;
- Bahwa perbuatan Terdakwa I HASIM selaku direktur CV. Putra Tunggal Mandiri dan Terdakwa II BURHAN, Terdakwa III BUSRAN dan Terdakwa IV HENDRIK selaku kontraktor pelaksana/pelaksana kegiatan bersama-sama dengan AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM (dalam berkas perkara terpisah) selaku PPK, dan IKA NOVIANTY, MA.,ST.,MT (dalam berkas perkara terpisah) Direktur CV. Eka Jaya Consultant selaku konsultan perencana dan konsultan, telah bertentangan dengan:
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya yang menyebutkan, bahwa ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada Peraturan perundang-undangan, Efisien, Ekonomis, Efektif, Transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Penjelasan pasal 3 ayat (1)
Setiap penyelenggaran negara wajib mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan pengelolaan yang dimaksud dalam ayat ini mencakup keseluruhan kegiatan Perencanaan, Penguasaan, Penggunaan, Pengawasan, dan Pertanggungjawaban.
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3) yang menyatakan, bahwa ”Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pasal 60 ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Dalam hal penyelenggaraan jasa konstruksi tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, pengguna jasa dan/atau penyedia jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan”
- Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menyebutkan;
- Pasal 1 angka 12 ”kegagalan bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bengunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil pekerjaan jasa konstruksi”
- Pasal 85
Ayat (1) ”Pengguna jasa dan/atau Penyedia jasa bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan akibat dari tidak terpenuhinya standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (1);
Ayat (2) ”Pengguna jasa dan/atau Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan setelah ditetapkan penilai ahli;
- Pasal 90 ayat (1) ”Pengguna jasa dan atau penyedia jasa yang ditetapkan oleh penilai ahli sebagai pihak yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (2) wajib memberikan ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan akibat Kegagalan Bangunan”.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyebutkan;
- Pasal 78
Ayat (3) ”Perbuatan atau tindakan penyedia yang dikenakan sanksi adalah;
- Tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan.
- Menyebabkan Kegagalan Bangunan
- Menyerahkan jaminan yang tidak dapat dicairkan......Dst
Ayat (5) ”pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada:
- Ayat (3) huruf a dikenakan sanksi pencairan jaminan pelaksanaan atau sanksi pencairan jaminan pemeliharaan, dan sanksi daftar hitam selama 1 (satu) tahun”
- Ayat (3) Huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi Ganti Kerugian sebesar Nilai Kerugian yang ditimbulkan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I HASIM selaku direktur CV. Putra Tunggal Mandiri dan Terdakwa II BURHAN, Terdakwa III BUSRAN dan Terdakwa IV HENDRIK selaku kontraktor pelaksana/pelaksana pekerjaan bersama-sama dengan AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK, dan IKA NOVIANTY, MA.,ST.,MT Direktur CV. Eka Jaya Consultant selaku konsultan perencana dan konsultan pengawas telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun suatu korporasi, yaitu:
- Terdakwa I HASIM sebesar Rp. 652.897.345,00 (Enam Ratus Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah) yang menerima keseluruhan pembayaran pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala tahun 2023 yang telah dinyatakan oleh Ahli Konstruksi dan Ahli BPKP sebagai GAGAL KONSTRUKSI.
Dengan perincian sebagai berikut:
- Pembayaran Tahap I Uang Muka 30% tanggal 27 Maret 2023 Rp. 195.849.980,00
- Pembayaran Tahap II 95% tanggal 26 Mei 2023 Rp. 424.341.622,00
- Pembayaran Tahap III 100% atau Dana Retensi tanggal 22 November 2023 Rp. 32.705.743,00
- Saksi IKA NOVIANTY MA, ST.,MT selaku Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas sebesar Rp. 64.205.892,00 (Enam puluh empat juta dua ratus lima ribu delapan ratus Sembilan puluh dua rupiah) yang menerima keseluruhan pembayaran Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala dan Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala tahun 2023 berdasarkan perhitungan BPKP.
Dengan perincian sebagai berikut:
- Konsultansi Perencanaan sebesar Rp. 25.847.142,00 (dua puluh lima juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu seratus empat puluh dua ribu rupiah) yang diterima pada tanggal 21 Desember 2022
- Konsultansi Pengawasan Rp. 38.358.750,00 (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang diterima pada tanggal 20 Oktober 2023
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I HASIM selaku direktur CV. Putra Tunggal Mandiri dan Terdakwa II BURHAN, Terdakwa III BUSRAN dan Terdakwa IV HENDRIK selaku Kontraktor/Pelaksana Pekerjaan bersama-sama dengan saksi AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK, dan saksi IKA NOVIANTY, MA.,ST.,MT Direktur CV. Eka Jaya Consultant selaku konsultan perencana dan konsultan pengawas, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 717.103.237,00 (Tujuh Ratus Tujuh Belas Juta Seratus Tiga Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Kegiatan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023 Nomor :LHPPKKN-383/PW19/5/2024 tanggal 21 Oktober 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. dengan perincian sebagai berikut:
1.
|
Pembayaran Bersih Kegiatan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali
|
Jumlah (Rp)
|
|
- Konsultansi Perencanaan
|
25.847.142,00
|
|
- Pekerjaan Konstruksi
|
652.897.345,00
|
|
- Konsultansi Pengawasan
|
38.358.750,00
|
|
Jumlah 1.a+1.b+1.C
|
717.103.237,00
|
2
|
Hasil pekerjaan yang dapat dimanfaatkan
|
0,00
|
3
|
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1+2)
|
717.103.237,00
|
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana pada pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. --
SUBSIDIAIR :
------------- Bahwa Terdakwa I HASIM selaku Direktur Perusahaan CV. Putra Tunggal Mandiri bersama dengan terdakwa II BURHAN, Terdakwa III BUSRAN, dan Terdakwa IV HENDRIK selaku peminjam Perusahaan CV.Putra Tunggal Mandiri yakni Pelaksana/Penyedia atau Rekanan pada Kegiatan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023, bersama-sama dengan Saksi Ika Novianty M.A.,S.T.,M.T selaku Consultant Perencana dan Pengawas dan Saksi Awirudin Ramli, S.T.,M.M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023 atau setidak-tidaknya pada tempat - tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sediri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu:
- Terdakwa I HASIM sebesar Rp. 652.897.345,00 (Enam Ratus Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah))
- Saksi IKA NOVIANTY MA, ST.,MT selaku Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas sebesar Rp. 64.205.892,00 (Enam puluh empat juta dua ratus lima ribu delapan ratus Sembilan puluh dua rupiah)
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu:
- Terdakwa I HASIM selaku Direktur CV. Putra Tunggal Mandiri pada tanggal 3 Maret 2023 meminjamkan perusahaannya kepada Terdakwa II BURHAN, Terdakwa III BUSRAN dan Terdakwa IV HENDRIK sebagai kontraktor pelaksana pada Pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala Kecamatan Bahodopi, Terdakwa I HASIM setelah meminjamkan perusahaan tersebut mendapatkan fee atau manfaat sebesar Rp. 18.475.000 (delapan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari Terdakwa II BURHAN, Terdakwa III BUSRAN dan Terdakwa IV HENDRIK;
- Terdakwa I HASIM yang menandatangani Kontrak Pekerjaan Nomor 360/04/KONTRAK/BPBD-HIBAH/III/2023 untuk tahap pelaksanaan sampai serah terima hasil pekerjaan dengan Nilai Kontrak Rp. 739.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta rupiah);
- Terdakwa I HASIM mengajukan permohonan pembayaran untuk penyelesaian pekerjaan tersebut diatas melalui Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV, pengajuan pembayaran tersebut diterima oleh PPK yang selanjutnya Terdakwa I menerima pembayaran senilai kontrak tersebut diatas melalui rekening perusahaan Terdakwa I, atas pembayaran tersebut Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV melakukan pencairan menggunakan cek perusahaan CV. Putra Tunggal Mandiri yang telah ditandatangani oleh Terdakwa I;
- Terdakwa II BURHAN, Terdakwa III BUSRAN dan Terdakwa IV HENDRIK sebagai pelaksana pekerjaan dilapangan mengurangi volume pekerjaan yaitu:
- Pekerjaan Koporan/fondasi pasangan batu untuk tembok penahan, berdasarkan gambar rencana tinggi 80 cm namun dalam pelaksanaanya Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV melakukan pemasangan batu dengan tinggi 30 cm, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV melakukan pemasangan batu menggunakan material berukuran <50>
- Pekerjaan lebar bawah Revetment/tanggul berdasarkan kontrak berukuran 1,5 Meter diatas kaki, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV hanya mengerjakan berukuran 0,80 meter pada segmen 1 dan 2 sepanjang 47,05 (empat puluh tujuh koma nol lima) meter.
Akibat dari kurangnya volume pekerjaan sehingga tanggul rusak/amblas/runtuh pada masa pemeliharan dan menjadi “GAGAL KONSTRUKSI” dan atau dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan atau Dinas BPBD Kabupaten Morowali.
- Terdakwa I HASIM menerima pembayaran dana Retensi pada tanggal 22 November 2023 sebesar Rp. 32.705.743,00 (tiga puluh dua juta tujuh ratus lima ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah), yang melakukan pencairan atas dana retensi tersebut Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV meskipun hasil pekerjaan mengalami kerusakan dan belum ada perbaikan.
Perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan:
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Standar Nasional Indonesia (SNI) 8460-2017 tentang Persyaratan Perancangan Geoteknik;
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa melalui penyedia;
- Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) perjanjian kontrak Paket Pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Nomor:360/04/KONTRAK /BPBD-HIBAH/III/2023 tanggal 6 maret 2023
yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 717.103.237,00 (Tujuh Ratus Tujuh Belas Juta Seratus Tiga Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Kegiatan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023 Nomor :LHPPKKN-383/PW19/5/2024 tanggal 21 Oktober 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------
- Bahwa pada tahun 2022 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Morowali melaksanakan kegiatan konsultasi perencanaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala Tahun Anggaran 2023, sebagaimana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) nomor: 1-05.01.000 tahun anggaran 2022 kode Rekening 5.1.02.02.08.0001 dengan anggaran sebesar Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah);
- Bahwa pada kegiatan Konsultansi Perencanaan Kegiatan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala Kecamatan Bahodopi dilakukan pada Tanggal 11 November 2022 yang dimana AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK (Dalam Berkas Perkara Terpisah) mengupload Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan belanja Jasa Konsultansi Konstruksi atau Perencanaan Tanggul Penahan Sungai Bahodopi dan Sungai Dampala kecamatan Bahodopi, selanjutnya pada tanggal 14 November 2022 saksi Salamudin Yunus, ST selaku pejabat pengadaan menyetujui Kerangka Acuan Kerja (KAK) tersebut diatas dan mengumumkan dokumen pengadaan melalui situs LPSE morowali;
- Bahwa setelah pengumuman kegiatan Konsultansi Perencanaan tersebut diatas saksi Ir. IKA NOVIANTY M.A.,S.T.,M.T selaku Direktur CV. Eka Jaya Consultant (dalam berkas perkara terpisah) mengajukan dokumen penawaran atas pekerjaan belanja jasa Konsultansi Konstruksi/Perencanaan Tanggul Penahan Sungai B
|